memukul anak
memukul anak

Anak Tidak Shalat, Bolehkah Orang Tua Memukul?

Menurut John Dewey Pendidikan adalah kehidupan (Education is life). Berarti, pendidikan merupakan spirit (ruh) dan berperan penting dalam kehidupan kita. Namun tak semua orang mampu mengambil peranan ini.

Shalat disinyalir tiang pondasi kehidupan agama (‘imad al-din). Artinya, kokoh dan rapuhnya kehidupan agama, tolok ukurnya adalah shalat. Karenanya, shalat harus didikkan sedari kecil agar menjadi karakter  dalam kehidupan beragamanya.

Namun, bolehkah orang tua mendidikkan shalat dengan cara kekerasan seperti memukul dan lain sebagainya?

Sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallama

مروا أبناءكم بالصلاة وهم ابناء سبع ، واضربوهم عليها وهم ابناء عشر

“Perintahkan anak-anak  kalian untuk melakukan shalat saat usia mereka tujuh tahun, dan  pukullah mereka lantaran meninggalkan shalat mereka saat usia sepuluh tahun.” ( HR Abu Dawud 423).

Syaikh Zainuddin al-Malibari memaparkan tujuan asasi dari hadits di atas ialah semata agar shalat menjadi kebiasaan dan karakteristik kehidupan anak hingga sedikitpun ia tak abai akan kewajiban shalat nantinya. Fath al-Mu’in, 4

Menurut al-Nawawi, seseorang yang belum cukup umur (belum baligh) tidak boleh diperintahkan untuk melakukan suatu perbuatan yang tidak wajib ia kerjakan (seperti shalat). Terkecuali anak kecil laki-laki maupun perempuan.bagi orang tua, dianjurkan untuk memerintahkan anaknya yang berusia 7 tahun untuk melakukan shalat. Dan diperkenankan memberikan sanksi berupa pukulan yang mendidik bagi anaknya yang berusia 10 tahun bila sengaja meninggalakn shalat. al-Majmu’ 3/11

Lebih lanjut al-Nawawi mengutip pernyataan al-Syafi’i dan al-Rafi’I dalam kitab al-Mukhtashor berkata : ” wajib hukumnya bagi para orang tua (ayah dan ibu) untuk mendidik anak-anak mereka dan mengajari mereka bagaimana cara bersuci dan sholat, dan memberikan sanksi berupa pukulan yang tidak menciderai bila mereka melalaikan shalatnya jika mereka telah berakal (usia 10 tahun).” Al-Majmu’, 3/11

Orang tua boleh memukul anak untuk mendidiknya hal itu sebagai pelajaran bagi si anak bukan sebagai hukuman. Pukulan dilakukan ketika si anak meninggalkan sholat saat umur 10 tahun, tidak mau  puasa dan kebaikan-kebaikan lainnya, atau ketika si anak berperilaku buruk.

Namun ada hal hal yng harus diperhatikan saat para orang tua ingin memberikan sanksi berupa pukulan kepada anak anaknya

Pertama, menduga kuat sanksi tersebut memberikan nilai positif bagi anak. Kedua, memukul dengan  pukulan yang mendidik dan tidak menciderai. Ketiga, tidak memukul bagian wajah dan bagian-bagian tubuh lain yang vital.

Jika anak tidak bisa menjadi baik kecuali dengan dipukul yang menyakitkan maka tetap tidak  boleh dipukul sama sekali walaupun untuk kebaikan si anak. Memukul hanyalah sarana atau perantara untuk kebaikan dalam  mendidik. Jika kebaikan yang dimaksud tidak didapatkan dengan pukulan yang santun maka pukulan ringan tersebut gugur sebagaimana juga gugurnya pukulan yang kasar dan berat. Karena ”al-wasail tasquthu bisuquth al-maqashid “ (perantara menjadi gugur jika tujuannya sudah gugur). al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah 45/171, Qowaid al-Ahkam 1/225,

Wallahu a’lam.

Bagikan Artikel ini:

About Abdul Walid

Alumni Ma’had Aly Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah Sukorejo Situbondo

Check Also

hewan yang haram

Fikih Hewan (1): Ciri Hewan yang Haram Dimakan

Soal halal-haram begitu sentral dan krusial dalam pandangan kaum muslimin. Halal-haram merupakan batas antara yang …

tradisi manaqib

Tradisi Membaca Manaqib, Adakah Anjurannya ?

Salah satu amaliyah Nahdhiyyah yang gencar dibid’ahkan, bahkan disyirikkan adalah manaqiban. Tak sekedar memiliki aspek …