Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh
Ustadz, pertanyaan saya ini berangkat dari banyaknya peristiwa dan musibah ditanah air yang menelan korban dari puluhan hingga ratusan. Korban gempa bumi hingga jatuhnya pesawat tidak semuanya dalam keadaan utuh, lalu bagaimanakah semestinya kita memperlakukan jenazah tersebut secara Syar’i? Demikian Ustadz pertanyaan saya, kiranya dapat dijawab sehingga kami dapat memuliakan dan memberikan hak dari jenazah.
Andri – Bogor
Waalaikum Salam Warahmatullahi Wabarokatuh
Terimakasih atas pertanyaannya pak Andri, memang akhir-akhir ini bangsa kita sedang banyak dilanda musibah, sehingga kita semua perlu meningkatkan kewaspadaan dan tentu saja berserah diri kepada Allah SWT.
Beberapa waktu yang lalu Indonesia dilanda musibah gempa dan tsunami di Donggala, Sulawesi. Musibah yang mengakibatkan banyak korban baik cedera hingga meninggal dunia disebabkan oleh tertimpa reruntuhan, tertimbun bangunan hingga terseret arus tsunami. Selain musibah gempa dan tsunami, Indonesia juga berduka disebabkan jatuhnya pesawat di wilayah Karawang dengan jumlah penumpang 189. Akibatnya banyak korban jiwa yang meninggal dan jazadnya tidak utuh sehingga menyulitkan dalam mengurus jenazah, oleh karenanya dipandang perlu Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang pengurusan jenazah dalam kondisi darurat.
Allah SWT berfirman:
ثُمَّ أَمَاتَهُ فَأَقْبَرَهُ
kemudian Dia mematikannya dan memasukkannya ke dalam kubur. (QS. Abasa: 21)
kemudian disurah yang lain, Allah berfirman :
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَاسْمَعُوا وَأَطِيعُوا
Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan denganrlah serta taalah. (QS. At-Taghabun : 16)
Nabi Muhammad saw bersabda :
Dan apabila aku perintahkan kepadamu tentang satu perkara maka kerjakanlah semampumu (HR al-Bukhari dan Muslim)
Pengurusan jenazah dalam keadaan darurat dalam kaidah fiqih antara lain :
“Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang dilarang”.
“Apabila dua kerusakan saling berhadapan, diperhatikan mana yang mudharatnya lebih besar dengan cara memilih lebih kecil resikonya”.
Mengurus jenazah dalam keadaan normal, mayit wajib dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dikuburkan, menurut tata cara yang telah ditentukan menurut syari’at Islam. Namun, dalam keadaan darurat di mana pengurusan jenazah tidak memungkinkan ketentuan syari’at maka pengurusan jenazah dapat dilakukan melalui tata cara sebagai berikut :
- Memandikan dan mengkafani
- Jenazah boleh tidak dimandikan; tetapi, apabila memungkinkan sebaiknya diguyur sebelum penguburan.
- Pakaian yang melekat pada mayat atau kantong mayat dapat menjadi kafan bagi jenazah yang bersangkutan walaupun terkena najis.
- Menshalatkan
Mayat boleh dishalati sesudah dikuburkan walaupun dari jarak jauh (Shalat ghaib),dan boleh juga tidak dishalati menurut qul mu’tamad (pendapat yang kuat).
- Menguburkan Jenazah
- Jenazah korban wajib segera dikuburkan
- Jenazah boleh dikuburkan secara massal dalam jumlah yang tidak terbatas, baik dalam satu maupun beberapa liang kubur, dan tidak harus dihadapkan ke arah kiblat.
- Penguburan secara massal tersebut boleh dilakukan tanpa memisahkan jenazah laki-laki dan perempuan; juga antara muslim dan nonmuslim
- Jenazah boleh langsung dikuburkan di tempat jenazah ditemukan.
(Sumber : Majelis Fatwa Ulama Indonesia (MUI) tentang Pengurusan Jenazah)