balita muntah
balita muntah

Balita Muntah Terkena Pakaian, Apakah Najis?

Muntah (qai’) adalah keluarnya makanan secara paksa dari perut melalui tenggorokan. Pada umumnya keluar dari mulut, namun ada juga seseorang yang muntah dari hidung. Hal ini bisa terjadi tanpa disengaja. Namun, muntah juga bisa direkayasa atau disengaja.

Mengenai status hukumnya, para ulama fikih mengatakan najis. Salah satu ulama madhab Syafi’i, Syaikh Zainuddin al Malibari dalam kitabnya Fathul Mu’in menjelaskan, muntah adalah sesuatu yang keluar kembali dari lambung setelah ditelan. Muntah termasuk dalam kategori najis, sekalipun tidak ada perubahan seperti saat pertama ditelan dan meskipun itu berupa air. Namun, jika belum sampai pada lambung, makanan atau minuman yang keluar kembali sebab muntah tersebut tidak dihukumi najis.

Bagaimana kalau yang muntah adalah bayi? Apakah juga dihukumi najis?

Abu Bakr Syatha al Dimyathi dalam kitabnya I’anatu al Thalibin mengutip pendapat Imam Ibnu Hajar al Haitami menulis, Imam Ibnu Hajar al Haitami pernah ditanya, “apa hukum ludah bayi yang bercampur dengan muntah atau sebab makan sesuatu yang mutanajjis, ditolerir (dima’fu) atau tidak? Beliau menjawab, “sesuatu yang keluar dari anak kecil, sekalipun jelas-jelas bercampur dengan sesuatu yang mutanajjis hukumnya di ma’fu”. Pendapat ini sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Sholah. Menurutnya, sesuatu yang mengena terhadap mulut anak kecil atau bayi hukumnya di ma’fu, sekalipun najis.

Dengan demikian telah jelas, bahwa makanan atau minuman yang keluar lagi dari dalam lambung dengan proses muntah hukumnya najis. Baik terjadi pada orang dewasa maupun bayi. Akan tetapi, makanan dan minuman yang dimuntahkan oleh bayi hukum najisnya di ma’fu atau ditolerir.

Dengan kata lain, pakaian atau puting susu yang terkena muntahan bayi hukumnya tidak najis. Bisa dipakai untuk shalat dan ibadah-ibadah lain yang mengharuskan suci dari najis.

Begitulah, Islam membuktikan bahwa semua hukum-hukumnya dihadirkan tidak untuk membebani atau memberatkannya manusia, namun untuk kemaslahatan manusia itu sendiri. Contohnya adalah muntahan bayi yang status najisnya ditolerir karena situasi seperti ini sering dialami oleh bayi. Akan sangat berat dirasakan oleh bapak atau ibu ketika setiap kali memomong bayi pakaiannya terkena muntahan bayi dan setiap itu pula harus ganti pakaian ketika akan shalat.

 

 

Bagikan Artikel ini:

About Faizatul Ummah

Alumni Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo dan Bendahara Umum divisi Politik, Hukum dan Advokasi di PC Fatayat NU KKR

Check Also

Toa masjid

Toa dan Sejarah Tadarus Al Qur’an di Bulan Ramadan

Ramadan kali ini pun tak luput dari perdebatan soal pengeras suara (TOA). Polemik bermula dari …

manfaat tidur

Hati-hati, Ternyata Ada Tidur yang Membatalkan Puasa

Pemahaman tekstual terhadap dalil agama bisa berakibat fatal. Pemaknaan apa adanya tersebut berkontribusi memberikan informasi …