pendeta bernama saifuddin ibrahim atau abraham ben moses kembali bikin heboh karena meminta menag yaqut cholil qoumas menghapu
pendeta bernama saifuddin ibrahim atau abraham ben moses kembali bikin heboh karena meminta menag yaqut cholil qoumas menghapu

Bicara Ngawur Dan Buat Gaduh, Residivis Kasus SARA Pendeta Saifuddin Ibrahim Buntut Panjang

Jakarta – Mantan narapidana kasus SARA Pendeta Saifuddin Ibrahim kembali membuat gaduh dengan meminta Kementerian Agama (Kemenag) menghapus 300 ayat dalam Al-Quran. Alasan Ibrahim Saifuddin karena 300 ayat tersebut menimbulkan intoleransi, radikalisme dan Pesantren sumber terorisme.

Permintaan itu beredar lewat video viral. Terlihat seorang pria mengenakan kaus hitam berbicara soal terorisme dan radikalisme, serta meminta Menteri Agama mengatur kembali kurikulum di Pondok Pesantren (Ponpes).

“Karena sumber kekacauan itu adalah dari kurikulum yang tidak benar bahkan kurikulum-kurikulum di pesantren, Pak, jangan takut untuk dirombak. Bapak periksa, ganti guru-gurunya, yang karena pesantren itu melahirkan kaum radikal semua,” kata dia dalam video viral itu.

“Bahkan kalau perlu, Pak, 300 ayat yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal dan membenci orang lain karena beda agama itu di-skip atau direvisi atau dihapuskan dari Al-Qur’an Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali,” kata dia.

Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menyatakan pernyataan Saifuddin tidak ada kaitannya dengan PGI dan gereja-gereja. Pernyataan Saifuddin adalah pernyataan pribadinya.

“PGI berharap umat Islam tak terprovokasi oleh berita seperti itu. PGI juga berharap berita itu tidak digunakan oleh kelompok tertentu untuk membuat gaduh dan memperkeruh situasi kerukunan kita,” kata Kepala Humas PGI, Jeirry Sumampow, kepada wartawan, seperti dikutip dari laman detik.com, Kamis (17/3).

Sosok Saifuddin sendiri pernah belajar Islam di Pondok Hajjah Nuriyah Shabran-UMS di era ’80-an. Pihak Pondok menyayangkan apa yang dilakukan Saifuddin itu.

Buntut panjang
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyesalkan komentar Saifuddin Ibarhim atau Abraham Ben Moses itu. Nada Saifudin intoleran, berbau permusuhan, kebencian, dan merusak harmoni antarumat beragama. Menurut catatan HNW, begitu dia populer disebut, Saifuddin adalah residivis penista agama, pernah divonis 4 tahun karena kasus penistaan agama pada 2018.

“Oleh karenanya, sepantasnya bila penegak hukum segera bertindak cepat menangani radikalisme dan delik penistaan agama Islam yang dilakukan oleh penceramah ini,” kata Hidayat yang juga politkus PKS ini, dalam keterangannya, Selasa (15/3).

Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto, mendesak aparat segera menangkap Saifuddin yang dia nilai telah menistakan agama. Dia mengecam Saifuddin yang meminta 300 ayat Alquran dihapus dan menyebut pesantren sebagai sumber terorisme.

“Videonya sudah viral dan jelas-jelas menista umat Islam. Aparat harus segera menangkap dan menindak tegas Pendeta Saefudin Ibrahim,” kata Yandri dalam keterangannya, Rabu (16/3).

Mahfud Md: Tutup akun YouTube-nya, usut orangnya
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md, meminta Polri menyelidiki dan menutup akun YouTube Saifuddin. Pernyataan Saifuddin sudah bikin resan dan memprovokasi antarumat beragama.

“Waduh itu bikin gaduh itu, oleh sebab itu saya, itu bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu dan kalau bisa ditutup akunnya karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang,” kata Mahfud, Rabu (16/3).

Mahfud menuturkan ada Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1965 yang mengatur Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama telah diperbarui menjadi UU no 5 tahun 1969. Dia mengatakan UU tersebut bisa dijadikan sebagai dasar untuk memproses Saifuddin. Dia mengatakan dalam ajaran pokok Islam, ayat Al-Qur’an sebanyak 6.666, tidak boleh ada yang dikurangi.

Mahfud menyampaikan mengurangi ayat Al-Qur’an sama dengan melakukan penistaan terhadap Islam. Mahfud menyebut berbeda pendapat tak jadi masalah, asalkan pendapat yang dilontarkan tidak menimbulkan kegaduhan.

“300 misalnya itu berarti penistaan terhadap Islam. Apalagi mengatakan konon bahwa Nabi Muhammad itu bermimpi bertemu Allah dan sebagainya itu menyimpang dari ajaran pokok,” ucapnya.

Kemenag
Kementerian Agama (Kemenag) menilai Saifuddin bisa mengganggu kerukunan antarumat beragama. Kemenag juga tidak mengenal Saifuddin. Kemenag menyayangkan statement Saifuddin Ibrahim. Thobib menilai apa yang disampaikan Saifuddin Ibrahim terkait pesantren dan ayat Al-Qur’an itu salah.

“Saya melihat, apa yang dilakukan Pendeta Saifuddin justru dapat mengganggu kerukunan antarumat dan upaya menguatkan moderasi beragama,” kata Plt Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Thobib Al Asyhar, dalam keterangannya, Rabu (16/3).

Catatan kriminal Saifuddin
Abraham awalnya ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri pada awal Desember 2017. Abraham ditangkap karena mengunggah ujaran kebencian (hate speech) terhadap suatu agama di akun Facebook miliknya.

“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta,” kata ketua majelis hakim, Muhammad Damis, di PN Tangerang, Jalan TMP Taruna, Tangerang, Senin (7/5/2018).

Hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 45 A UU ITE. Abraham menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu.

Saifuddin terima ancaman pembunuhan

Saifuddin mengaku diancam dibunuh setelah video permintaannya untuk menghapus 300 ayat itu viral. Ancaman itu datang setelah dia berada di Amerika Serikat (AS). Saifuddin meminta Mahfud menangkap pengancamnya.

“Untung saya kemarin itu viralnya setelah saya di Amerika. Dan sekarang diancam oleh Julius mualaf itu. Katanya mau mengirim pembunuh bayaran untuk saya. Coba Pak Mahfud, tangkap dia itu. Kalau Bapak itu memang Menko Polhukam. Dia sudah mengirim ancaman kepada Saifuddin Ibrahim,” ujar Saifuddin melalui akun channel YouTube-nya, Kamis (17/3).

Dia lantas mempertanyakan permintaan Mahfud soal pengusutannya. Dia justru menantang siap dihukum mati.

“Bagaimana maksud Pak Mahfud Md menyebut saya ini penista agama, hukumannya 6 tahun. Jangankan 6 tahun, mati pun saya pun siap. Hukuman mati pun saya siap menjalaninya. Asal kematian saya untuk membela orang-orang minoritas,” tuturnya.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

Dr Amirsyah Tambunan

Para Tokoh Bangsa, Lintas Politik, Ormas, dan Ormas Keagamaan Diajak Rekatkan Solidaritas dan Persatuan Dengan Semangat Syawal

Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menggelar Halal Bihalal Kebangsaan 2024, 7 Mei mendatang. …

Pelatihan teroris JI di Semarang

Latihan Fisik Paramiliter di Poso, 8 Teroris JI di Sulteng Miliki Peran dan Jabatan Mentereng

Jakarta – Delapan orang terduga teroris dari jaringan Jemaah Islamiyah (JI) yang ditangkap Densus 88 di …