membakar mayat
membakar mayat

Bolehkah Membakar Mayat yang Terjangkit Virus Menular?

Bolehkah membakar mayat yang tertular virus menular?


Kisaran tahun 2002 yang lalu, dunia dihebohkan oleh Bacillus Antharacis, Virus Antraks. Spekulasi pun bermunculan menanggapi fenomena virus yang sangat ganas dan berbahaya ini. Geliat kepanikan dialami penduduk bumi yang bernama manusia. Negara-negara di dunia cemas, dan yang paling merasakan ganasnya virus Antraks kala itu adalah negara Paman Syam.

Virus Antraks dapat bertahan di dalam jenis apapun selama lebih dari 24 tahun, tanpa memandang wilayah tertentu. Untuk memusnahkannya dibutuhkan panas setinggi 90°c selama 45 menit atau 100°c selama 10 menit. Manusia dan hewan sangat rentan terwabah virus Antraks. Dan manusia atau hewan yang mati akibat serangan Antraks harus dibakar, tidak ditanam atau dikubur.

Dalam konteks fiqih, fenomena seperti ini memunculkan dua pertanyaan serius. Haruskah orang yang mati akibat Antraks atau virus corona diperlakukan sebagaimana mayat seperti biasanya? Dan bolehkah membakar mayat itu?

Sebagaimana maklum, Allah sangat memuliakan anak keturunan Adam (QS. al Isra’: 70). Manusia adalah makhluk paling mulia di antara semua ciptaan Allah. Atas dasar ini, Islam memberlakukan hukum merawat mayat manusia (tajhizul mayit) sebagai fardu kifayah. Yaitu, memandikan, mengkafani, menshalati dan menguburkan. Pada kondisi normal, prosesi perawatan mayat wajib dilakukan secara baik dan mengikut aturan-aturan yang telah dipatok oleh fiqih.

Akan tetapi bila seseorang meninggal secara tidak wajar, misalnya akibat virus Antraks, atau virus Corona yang sedang menggila saat ini, ketetapan dan kewajiban yang diatur dalam Islam tidak begitu ketat. Hukum bisa berubah sesuai dengan kondisi dan situasi yang melingkupinya. Dalam kondisi tertentu, cara apapun dipersilahkan.

Tajhizul Mayyit (perawatan mayat) seperti telah disebut bisa diabaikan, asal ada argumentasi yang membolehkan (ta’addzuru al ghusli). Setidaknya ada beberapa alasan. Pertama, ada kekhawatiran mayat akan rusak kalau dimandikan, seperti mayat yang terbakar atau sebab tenggelam. Kedua, ada efek samping (bahaya) bagi orang-orang yang memandikannya karena pada tubuhnya terjangkit penyakit menular. Siapapun yang menyentuhnya akan tertular. Dalam kondisi seperti ini  perlu cara lain untuk menyucikannya. (al Majmu’, V, 178).

Dengan demikian menjadi jelas, mayat yang terkena virus menular memenuhi syarat untuk tidak dimandikan dan juga tidak ditayammumi. Mengingat dengan cara ini masih butuh menyentuhnya. Ini tentu bahaya. Kewajiban merawat mayat hanya sebatas kemampuan orang yang menjalankan kewajiban tersebut. (Bughyatu al Musytarsyidin, 82).

Apalagi kalau melihat pendapat imam Malik yang lebih longgar, bahwa hukum memandikan mayat adalah sunnah. Jika demikian, tidak berlebihan jika mayat yang terkena virus menular tidak dimandikan. Pendapat ini diperkuat oleh Imam Al Qurthubi. (Fathu Al Bari, III, 125, Nail al Author, VI: 26).

Problem selanjutnya adalah bagaimana cara menguburnya? Bila ternyata virus yang bercokol di tubuh mayat hanya bisa steril dengan cara dibakar? Bolehkah membakar mayat karena pertimbangan virus itu?

Memang Islam melarang membakar orang yang telah meninggal dunia karena hal itu menyakiti dan menghina ciptaan Allah yang mulia. Akan tetapi persoalannya menjadi lain ketika ada sebab yang mengharuskan untuk dibakar. Misalnya karena virus Antraks, virus corona dan virus berbahaya yang lain. Sebagai pendekatan terhadap persoalan ini, Nabi bersabda: “Larilah kamu dari penyakit kusta, seperti kamu lari (ketika) di kejar harimau”(al Musnad Ahmad bin Hambal, III: 449).

Secara tegas hadis ini memerintahkan kepada siapapun untuk menghindar dari orang yang terkena penyakit kusta karena menular dan sangat berbahaya. Jika ada seseorang terkena penyakit menular yang lebih berbahaya dari kusta, maka tentu analoginya (qiyas) lebih tegas. Istilah Ushul Fiqihnya Qiyas Aulawi.

Artinya, tindakan penguburan terhadap mayat yang terserang virus berbahaya harus mempertimbangkan hilangnya virus tersebut supaya tidak tertular pada mereka yang masih hidup. Kalau dharuriyahnya lebih baik dibakar, maka tidak boleh tidak harus dibakar.

Dalam Islam menjaga jiwa merupakan kewajiban yang menempati urutan kedua. Ada lima kewajiban dasar manusia yang menjadi pertimbangan hukum yang dikenal dengan Dharuriyat al Khamsah. Hifdu Al Din (memelihara agama), hifdzu al Nafs (memelihara jiwa), hifdzu al Aqli (memelihara ajal), hifdzu al Nasl (memelihara keturunan) dan hifdzu al Mal (memelihara harta). Lima hal ini harus didahulukan dari Hajiyat dan Tahsiniyat. Hajiyat adalah kebutuhan manusia yang sifatnya untuk menggampangkan manusia dalam menjalani hidup. Sedangkan Tahsiniyat untuk memperindah dan menghias jasad dan etika. (Abu Zahrah, Ushul Fiqh, 379-373).

Kewajiban mengubur mayat sebenarnya tergolong tahsiny, karena tujuannya semata-mata hanya untuk menjaga kehormatan mayat, melindunginya dari bintang buas dan supaya bau busuknya tidak menggangu manusia yang masih hidup. ( al Muhaddzab fi fiqhi al Imam Syafi’i, I: 136).

Bila melihat tujuan penguburan ini, berarti cara dikubur dalam tanah bukan satu-satunya cara yang ditawarkan oleh Islam. Masih terbuka kemungkinan cara lain yang diperbolehkan dengan catatan ada tujuan tertentu yang tingkatannya ada di atas hajiyat. Apalagi sampai pada dharuriyat.

Kalau begitu, mayat yang terkena penyakit atau virus menular tidak bisa disamakan dengan mayat pada umumnya. Demi kelangsungan hidup manusia (pertimbangan pertama memutuskan hukum), maka mayat yang terkena virus menular diperlakukan beda dengan mayat yang normal. Bahkan bila virus menular, seperti Antraks atau virus Corona, bila virus tersebut tidak bisa steril tanpa membakar mayat, maka mengebumikan mayat tersebut dengan cara dibakar atau dikremasi adalah wajib.

Kesimpulannya, dalam hal tajhizul Mayyit, harus disesuaikan dengan kondisi mayat. Pertimbangan utamanya adalah maslahat umum untuk menjaga keberlangsungan hidup manusia yang lain dan mengacu pada kebutuhan dasar manusia yang telah tersebut.

Bagikan Artikel ini:

About Khotibul Umam

Alumni Pondok Pesantren Sidogiri

Check Also

sirah nabi

Pesan Nabi Menyambut Ramadan

Bulan Ramadan, atau di Indonesia familiar dengan sebutan Bulan Puasa, merupakan anugerah yang diberikan Allah …

imam ahmad bin hanbal

Teladan Imam Ahmad bin Hanbal; Menasehati dengan Bijak, Bukan Menginjak

Sumpah, “demi masa”, manusia berada dalam kerugian. Begitulah Allah mengingatkan dalam al Qur’an. Kecuali mereka …