Jakarta – Pemerintah dan aparat penegak hukum diminta tidak menganggap sepele kasus penistaan agama yang dilakukan Holywings Indonesia. Penegak hukum harus membongkar motif dibalik penistaan agama dengan melakukan promosi minuman beralkhohol dengan menggunakan nama Muhammad dan Maria.
“Kami minta penegak hukum memproses kasus ini secara tuntas. Istilahnya harus dibongkar motif dibalik tindakan tersebut. Dengan banyaknya muncul tindakan penistaan agama patut diduga ini bagian dari grand design untuk merusak kehidupan beragama sekaligus kerukunan dan persatuan bangsa,” kata Ketua Komisi Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Deding Ishak dikutip dari laman Republika.co.id, Sabtu (25/6/2022).
Ia mengatakan MUI sangat mengecam keras tindakan yang dilakukan Holywings Indonesia yang telah mengumbar kebencian bernuansa SARA. MUI pun mengapresiasi langkah kepolisian yang merespons cepat dengan menetapkan tersangka sejumlah orang yang terlibat dalam pembuatan promosi minuman beralkohol bagi pemilik nama Muhammad dan Maria yang dilakukan Holywings Indonesia.
“Ini masalah serius. Tidak boleh dianggap sepele. Pemerintah dan penegak hukum harus ajeg dan konsisten dalam penegakan hukum. Harus ada efek jera, jangan ada pertimbangan politis apalagi bisnis atau ekonomi,” tambahnya.
Sejauh ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang staf Holywings sebagai tersangka. Keenam orang itu berinisial EJD (27 tahun), DAD (27), NDP (36), EA (22), A (25), dan AAM (25).
Tidak hanya, Holywings juga terancam mendapat sanksi berat berupa penutupan.