Secara sederhana kada qadha bahasa Arab adalah membayar kewajiban ibadah di luar waktu yang telah ditentukan Dalam setiap kewajiban ibadah apapun terkadang seorang hamba tidak bisa melaksanakannya pada waktu yang telah ditentukan Entah disebabkan karena kelalaian ataupun ada faktor lain yang menjadikan ibadah tersebut tidak terlaksana tepat waktu Dengan demikian kewajiban itu tetaplah menjadi tanggungan hingga dapat ditunaikan di lain waktu Tak terkecuali ibadah puasa Ramadan yang berselang dalam rentang waktu selama satu bulan Dalam hal meninggalkan puasa Ramadan bahkan ibadah secara umum terdapat dua kategori yang juga mempunyai konsekuensi hukum yang berbeda Adakalanya meninggalkan puasa Ramadan karena sengaja dan malas atau memang disebabkan ada uzur yang dibenarkan secara syar i Masing masing dua kategori ini memiliki tata cara tersendiri dalam mengkada kewajiban puasanya Jika meninggalkan puasa bukan karena uzur tetapi malas dan lalai maka kewajiban mengkada bersifat segera Sebagaimana halnya orang yang meninggalkan shalat lima waktu tanpa uzur Ia harus membayar tanggungan puasanya segera setelah bulan Ramadan dan hari raya berlalu yakni sejak tanggal 2 Syawal dan seterusnya Pendapat ini sesuai dengan mayoritas ulama fiqh Baca juga 8 Hal yang Disunnahkan Menyambut Idul FitriSedangkan apabila meninggalkan puasa disebabkan uzur seperti haidh nifas sakit dalam perjalanan dan lain lain maka kewajiban mengkada tidak bersifat segera Ia boleh membayar tanggungan puasanya sepanjang tahun sampai masuk Ramadan berikutnya Namun demikian tetaplah disunnahkan untuk segera ditunaikan Hal ini menandakan i tikad hubungan baik antara hamba dengan Tuhannya Dalam hal mengkada puasa yang lebih dari satu hari boleh dilakukan secara berturut turut atau terpisah namun tetap disunnahkan mengkada secara berurutan Lalu bagaimana jika ternyata belum mengkada tanggungan puasa hingga datang bulan Ramadan berikutnya Jika keterlambatan mengkada disebabkan uzur yang masih bisa diharapkan suatu saat akan berakhir seperti sedang dalam perjalanan maka tidak ada kewajiban apa apa selain kada pada saat kesempatan datang Sedangkan jika uzur tersebut berlangsung secara terus menerus seperti karena faktor usia tua renta sakit menahun yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya maka diwajibkan membayar fidiah fidyah bahasa Arab yaitu 1 mud 6 7 ons perhari menggunakan makanan pokok setempat tanpa harus mengkada puasanya Akan tetapi jika menunda kada itu bukan disebabkan uzur namun karena kelalaian setelah ada kesempatan hingga datang bulan Ramadan berikutnya maka di samping wajib kada pasca Ramadan kedua juga wajib membayar fidiah perhari 1 mud Hal ini akan berlaku kelipatannya jika sampai Ramadan berikutnya belum juga terpenuhi kada puasanya dan begitu seterusnya Ini pendapat Ibnu Abbas Abu Hurairah al Uaza iy Imam Malik dan As Syafi i Di samping itu orang yang menunda tersebut dihukumi berdosa karena melalaikan kewajiban Orang yang menunda kada puasa setelah mendapat kesempatan hingga akhirnya meninggal dunia diwajibkan membayar fidiah 2 mud perhari yang diambilkan dari harta peninggalannya 1 mud sebagai denda menunda kewajiban 1 mud lagi sebagai tebusan puasanya jika tidak ada ahli waris yang menggantikan puasanya atas nama mendiang Karena berdasarkan hadis Bukhari Muslim orang yang meninggal dan mempunyai hutang puasa boleh digantikan Artinya Barang siapa meninggal dunia dan masih mempunyai tanggungan puasa maka hendaknya wali berpuasa atas namanya Wallahu alam Zainol Huda Alumni Ma had Aly Situbondo dan Dosen STAIM Sumenep
Check Also
Saat Ziarah, Bolehkah Duduk di Kuburan?
Meskipun arus puritanisasi mengklaim ziarah kubur adalah ritual bid’ah, tapi tidak banyak muslim nusantara yang …
Shalat Ghaib untuk Korban Bencana
Pada tanggal 4 Desember 2021 telah terjadi peningkatan aktifitas vulkanik di gunung semeru. Hal itu …