Arab Saudi merekomendasikan pelaksanaan ibadah haji tahun 2020 dengan limited amount jamaah. Yaitu hanya bagi orang dan warga negara lain yang sudah ditetapkan berdomisili di Arab Saudi.
Selain jamaah dibatasi, juga akan diberlakukan protokol kesehatan ketat untuk mencegah penyebaran COVID-19 atau virus Corona. “Sudah diputuskan haji tahun ini (1441 H/2020 M) dilakukan dengan jumlah jamaah sangat terbatas dari berbagai negara yang sudah berdomisili (reside) di Arab Saudi. Keputusan ini diambil untuk menjamin haji dilaksanakan dengan aman dari aspek kesehatan masyarakat sambil tetap melakukan berbagai tindak pencegahan. Termasuk jaga jarak untuk melindungi tiap orang dari risiko yang berkaitan dengan pandemi dan sesuai ajaran Islam yang mengutamakan keselamatan,” begitu bunyi pernyataan dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi melalui akun Twitter resminya @HajMinistry. Detik.com Selasa, 23 Jun 2020 16:04 WIB
Itu artinya, akan banyak jamaah haji Indonesia yang akan menjadi imbas dari kebijakan ini. lalu bagaimana solusinya? Bagi orang yang amat menginginkan pahala haji, sangat keberatan dengan kebijakan ini. Namun apalah daya, sebagai umat, harus patuh pada umara’nya.
Tetapi jangan gusar dulu, bagi yang gagal berangkat tahun ini, atau bagi yang tidak mampu mengumpulkan dana haji jangan berputus asa. Pasti ‘ada jalan menuju roma’. Artinya walaupun tidak berhaji yang terpenting mendapatkan pahala hajinya.
Prosesi haji itu kan semata wahana untuk mendapatkan pahala besar dari Allah. Tanpa wahana ini, pahala besar telah menanti. Asalkan bersedia melakoni. Ada ibadah yang bernilai haji bila dilakukan. Seperti melakukan shalat wajib dengan cara berjamaah. Nabi bersabda:
حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بن خَالَوَيْهِ الْوَاسِطِيُّ، حَدَّثَنَا عَلِيُّ بن بَحْرٍ، حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بن مُسْلِمٍ، حَدَّثَنَا حَفْصُ بن غَيْلانَ، عَنْ مَكْحُولٍ، عَنْ أَبِي أُمَامَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ، قَالَ:”مَنْ مَشَى إِلَى صَلاةٍ مَكْتُوبَةٍ فِي الْجَمَاعَةِ، فَهِي كَحَجَّةٍ، وَمَنْ مَشَى إِلَى صَلاةِ تَطَوُّعٍ فَهِي كَعُمْرَةٍ تَامَّةٍ”
Menceritakan kepada kami Ishaq Ibn Khalawaih al-Wasithi dari Ali Ibn Bahr dari al-Walid Ibn Muslim dari Hafsh Ibn Ghailan dari Makhul dari Abu Umamah dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallama. Beliar bersabda: “ barang siapa berjalan kaki menuju shalat berjama’ah maktubah, maka ia diberi pahala seperti pahalanya satu kali haji, dan barang siapa berjalan kaki menuju shalat sunnah, maka ia diberi pahala seperti pahala ibadah umrah yang diterima”. HR: al-Thabrani: 7457
Syaikh Dimyathi al-Bikri berkata: hadits ini menjelaskan tentang keutamaan tiada tara dari hikmah shalat berjamaah di Masjid. I’anah al-Thalibin, 1/219
Senada dengan hadits Nabi yang lain
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَتَوَضَّأُ فَيُحْسِنُ الْوُضُوءَ، ثُمَّ يُصَلِّي الْمَكْتُوبَةَ إِلا كَانَتْ لَهُ كَحَجَّةٍ، وَإِنْ صَلَّى تَطَوُّعًا كَانَتْ لَهُ كَعُمْرَةٍ
Tidaklah seorang muslim yang berwudhu’ dengan sempurna (sesuai aturan fikih wudhu’) kemudian ia melakukan shalat maktubah (wajib) kecuali ia mendapatkan pahala ibadah haji satu kali.: HR: al-Thabrani: 7871
Abdullah Ibn Alwi al-Haddad menulis sebuah kisah inspiratif. Abdullah Ibn Abbas pernah ditanya tentang seseorang yang selalu shalat malam dan berpuasa di siang harinya tetapi orang tersebut tidak pernah shalat jum’at dan berjama’ah. Orang itu pasti masuk Neraka. Jawabnya. Abdullah Ibn Alwi al-Haddad juga memastikan bahwa Rasulullah senantisa melakukan shalat dengan cara berjama’ah. Al-Nashaih al-Diniyah, 99 dan 124
Maka gagal berangkat ke tanah suci bukanlah alasan untuk bersedih hati. Toh, masih ada ibadah sebagai cara lain untuk menebusnya, yaitu ‘shalat berjama’ah’.