kurban dan filantropi islam
kurban

Etika dan Sunah bagi Orang yang Mau Berkurban

Islam adalah agama yang sangat menjunjung tinggi etika dan kesopanan. Bahkan, misi kenabian Muhammad bertujuan untuk menyempurnakan akhlak yang agung. Innama bu’itstu li utammima makarimal akhlaq, demikian deklarasi yang digaungkan Sang Nabi.

Sebagai panutan yang menjadi suri tauladan beliaupun menjadi yang terdepan dalam mengekspresikan sosok yang berakhlak mulia. Al-Qur’an menegaskan tentang keagungan akhlaknya melalui firman-Nya:

وَإِنَّكَ لَعَلَىٰ خُلُقٍ عَظِيمٍ.

Artinya: “Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung”. (QS. Al-Qalam [68]: 4).

Misi Islam ini kemudian terejawantahkan dalam setiap dimensi risalah yang dibawanya, tak terkecuali ibadah kurban yang sebentar lagi akan dilaksanakan secara serentak umat muslim di seluruh dunia.

Etika dan kesunnahan yang dianjurkan bagi orang yang hendak melaksanakan ibadah kurban antara lain sebagai berikut:

a.  Sunah tidak memotong rambut dan bulu badan, seperti jenggot, kumis, bulu ketiak, dan bulu kemaluan, seperti halnya juga sunah untuk tidak memotong kuku jari-jari tangan ataupun kaki.

b.  Menampakkan hewan kurban beberapa hari sebelum Idul Adha dengan cara memajang di tempat umum dengan tujuan menampakkan syiar Islam yang agung ini.

c.  Membaca basmalah dan takbir saat hendak menyembelih kemudian dilanjutkan dengan membaca do’a berikut:

اللَّهُمَّ هَذَا مِنْك وَالَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّيْ.

Artinya: “Ya Allah, ini adalah nikmat dan karunia-Mu dan aku persembahkan kepada-Mu, maka terimalah persembahan dariku”.

d.  Hendaknya menyembelih hewan kurban sendiri selagi masih mampu, atau diwakilkan kepada orang lain jika dianggap susah untuk menangani sendiri.

e.  Hendaknya orang yang berkurban juga mengkonsumsi daging kurban, sebagian dihadiahkan untuk kerabat-kerabatnya, sebagian lagi disedekahkan untuk fakir miskin. (Dalil al-Mudhahhi, hal. 19).

Selain etika di atas hal yang dianjurkan saat menyembelih kurban sebagai berikut:

a.  Penyembelihan hendaknya dilakukan di siang hari, bukan malam hari.

b.  Penyembelih dan hewan yang disembelih dihadapkan ke arah kiblat. Arah kiblat merupakan arah yang paling mulia, sedangkan kurban merupakan bentuk ibadah. Demikian juga yang dilakukan oleh para sahabat dengan mencontoh Nabi Muhammad.

c.  Hewan kurban hendaknya dimiringkan ke sisi bagian kiri dengan pelan-pelan, sementara bagian kepala terangkat. Kemudian menarik bagian leher hingga terlihat kulitnya, lalu menjalankan pisau hingga tulang tenggorokan.

d.  Mengasah pisau yang akan digunakan untuk menyembelih setajam mungkin, serta menghindari mengasah pisau di depan hewan yang akan dijadikan kurban.

e.  Hendaknya hewan dirobohkan ke tanah secara pelan-pelan, bukan dengan dijatuhkan hingga membuat hewan tersakiti. (Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh al-Islmaiy wa Adillatuh, Juz IV, hal. 305).[]

Wallahu a’lam Bisshawab!

Bagikan Artikel ini:

About Zainol Huda

Alumnus Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah Situbondo dan Dosen STAI Miftahul Ulum Tarate Sumenep.

Check Also

kaidah fikih

Kaidah Fikih: Serahkan kepada Ahlinya

Merupakan anugerah terindah Sang Pencipta ketika manusia yang ditugaskan menjadi khalifah di bumi memiliki beragam …

tergesa-tergesa

Kaidah Fikih: Beginilah Akibat Tergesa-gesa

Watak dasar manusia memang dirancang oleh Sang Pencipta sebagai makhluk yang suka tergesa-gesa, terburu-buru, dan …