mufti mesir tentang anjing
mufti mesir tentang anjing

Fatwa Grand Mufti Mesir : Menurut Madzhab Maliki Anjing Tidak Najis

Shauky ‘Allam, Grand Mufti Mesir, membuat pernyataan kontroversial tentang hukum anjing yang membuat heboh masyarakat Islam Mesir. Ada yang menyambut gembira dan ada pula yang sinis. Kelompok penyayang binatang, termasuk anjing, menyambut gembira hal ini. Sedangkan kelompok Islam garis keras geram dengan fatwa yang dianggap nyeleneh tersebut.

Sebenarnya bagi orang yang sudah bergelut dengan pendapat para madzhab seperti di pesantren pernyataan Grand Mufti Mesir adalah sesuatu yang biasa. Tidak ada hal yang mengagetkan dari pernyataan tersebut karena perbincangan status hukum anjing termasuk wilayah khilafiyah.

Syauki ‘Allam mendasarkan fatwa tersebut pada pendapat madzhab Maliki yang menyatakan bahwa anjing tidak najis. Semua binatang yang hidup hukumnya suci. Pernyataan ini disampaikan Syauki disaluran Sada al-Balad menanggapi kontroversi ulama tentang status hukum anjing. Tuturnya, “Kami, di Dar al Ifta (badan penasihat Islam di Mesir), mengikut pendapat madzhab Maliki, dan telah memutuskan masalah itu berdasarkan hal ini”.

Untuk itu, ada baiknya menggali dan mengulas tuntas pendapat madzhab Maliki tentang najis tidaknya anjing. Bila ternyata madzhab Maliki berpendapat demikian, tentu harus diterima karena akan mendidik kita untuk menerima dengan senang hati dan memposisikan perbedaan sewajarnya.

Wahbah al Zuhaili dalam kitabnya Al Fiqhu al Islami wa Adillatuhu menulis, ada benda yang disepakati oleh para ulama hukumnya najis. Di samping itu pula, ada benda yang diperselisihkan kenajisannya. Termasuk yang tidak disepakati kenajisannya adalah anjing.

Allah berfirman, “Katakanlah, tidaklah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, darah yang mengalir, atau daging babi, karena kesemuanya itu kotor”. (QS. Al An’am: 145).

Merujuk pada ayat ini, madzhab Hanafi berpendapat bahwa anjing bukan benda najis. Sebab bisa dijadikan hewan pemburu dan penjaga. Sedangkan babi jelas benda najis. Kata ganti ‘ha’ pada ayat tersebut secara jelas menunjuk babi yang statusnya najis (rijsun). Sementara mulut anjing, air liur dan fasesnya dihukumi najis oleh madzhab ini. Maka benda yang dijilat anjing harus dibasuh sebanyak tujuh kali. Namun begitu, hal ini tidak berarti semua anggota anjing yang lain juga najis.

Berbeda dengan madzhab Hanafi, seperti bisa dibaca pada kitab Kanzu al Raghibin fi Minhaji al Thalibin yang ditulis oleh Jalaluddin al Mahalli, madzhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat bahwa anjing dan babi, air bekas jilatan keduanya, keringat dan hewan peranakan (turunan) salah satu keduanya dihukumi najis mughalladzoh (najis berat). Cara menyucikan najis jenis ini harus dibasuh sebanyak tujuh kali dan salah satunya dicampur debu yang suci.

Pendapat Madzhab Maliki tentang Hukum Anjing

Sedangkan madzhab Maliki berpendapat bahwa anjing jenis apapun adalah suci. Baik anjing pemburu, penjaga dan anjing yang lain. Walaupun begitu, benda atau wadah yang terkena air liur, terkena injakan kakinya, dan terkena jilatan lidahnya harus dibasuh tujuh kali sebagai bentuk ta’abbudi (kepatuhan kepada syariat).

Imam Malik bin Anas dalam karyanya Al Mudawwanah al Kubra menyatakan baju yang terkena air liur anjing tak harus dicuci, boleh shalat memakai baju tersebut.

Dalam kitab al Majmu’ Syarh al Muhaddzab, Imam Nawawi menulis, Imam Malik dan Imam Al Auza’i berpendapat bahwa makanan yang dijilat anjing hukumnya tidak najis. Oleh karena itu boleh mengkonsumsinya. Bahkan, boleh berwudhu dari air bekas jilatan anjing. Kewajiban membasuh tujuh kali benda yang terkena jilatan anjing semata karena ikut perintah. Bukan karena najis.

Penegasan pendapat madzhab Maliki yang menyatakan bahwa anjing tidak najis terdapat dalam al Fiqhu ‘ala Madhahib al Arba’ah, menurut kalangan ulama madzhab Maliki, semua binatang yang hidup semuanya suci, termasuk anjing dan babi. Pendapat ini sama dengan pendapat para ulama madzhab Hanafi yang berpendapat bahwa menurut pendapat yang paling kuat anjing hukumnya suci.

Apa yang disampaikan oleh Syauki ‘Allam adalah benar. Madzhab Imam Malik memang berpendapat bahwa anjing tidak najis. Oleh karena itu, tidak perlu ada perdebatan lagi. Selebihnya tinggal kita, selaku umat Islam, untuk memilih pendapat yang sesuai selera masing-masing. Sebab empat imam Madzhab, termasuk Imam Malik, kapasitas keilmuannya telah teruji, tak diragukan. Sebab itu pula, kita wajib mengikuti salah satu dari empat madzhab fikih.

Bagikan Artikel ini:

About Khotibul Umam

Alumni Pondok Pesantren Sidogiri

Check Also

sirah nabi

Pesan Nabi Menyambut Ramadan

Bulan Ramadan, atau di Indonesia familiar dengan sebutan Bulan Puasa, merupakan anugerah yang diberikan Allah …

imam ahmad bin hanbal

Teladan Imam Ahmad bin Hanbal; Menasehati dengan Bijak, Bukan Menginjak

Sumpah, “demi masa”, manusia berada dalam kerugian. Begitulah Allah mengingatkan dalam al Qur’an. Kecuali mereka …