037879900 1616154683 1280 856

Fatwa MUI Terbaru, Haramkan Beli Produk yang Mendukung Agresi Israel

JAKARTA – Serangan mematikan Israel dengan senjata canggih dan tank-tank yang terus merangsek masuk ke pemukiman warga Palestina sebagiannya dibiayai oleh pajak yang didapatkan dari berbagai produk yang terkait langsung maupun yang terafiliasi dengan Israel.

Sehingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuat satu fatwa yang menyatakan wajib mendukung Palestina dan Haram mendukung Israel termasuk dengan sengaja atau secara tidak langsung membeli produk yang terafiliasi dengan Israel.

Dilansir dari laman republika.co.id Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina yang mewajibkan dukungan bagi negeri para nabi itu. Berdasarkan fatwa tersebut, mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina hukumnya wajib, sementara mendukung Israel hukumnya haram. MUI juga menegaskan, Muslim diharamkan membeli produk dari produsen yang secara nyata terafiliasi dan mendukung agresi Israel ke Palestina.

Kiai  Niam  menegaskan bahwa fatwa tersebut merupakan bentuk komitmen dukungan kepada perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina dan perlawanan terhadap agresi Israel serta upaya pemunahan kemanusiaan.”Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” kata Niam saat menyampaikan hasil fatwa MUI di Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel, hukumnya haram

Dia mengimbau umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi ataupun menggunakan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan. “Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina.” ujar dia.

Kiai Niam mengatakan, dukungan terhadap Palestina termasuk dengan mendistribusikan zakat, infak, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina. Ia menjelaskan, pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzaki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak, maka dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

MUI juga merekomendasikan, umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, membaca qunut nazilah, mendoakan para syuhada, dan melakukan shalat Gaib bagi umat Islam Palestina yang wafat.

Lebih lanjut, MUI pun merekomendasikan pemerintah untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina. Contohnya, ujar dia, melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi. “Merekomendasikan, umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme,” ujar Kiai Niam.

Fatwa MUI tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 8 November 2023, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Agar setiap Muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, dan mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Boikot Unilever

Salah satu brand yang memiliki banyak konsumen di Indonesia adalah Unilever. Perusahaan ini menyediakan beragam produk kebutuhan rumah tangga dengan berbagai merek yang sudah familiar bagi keluarga Indonesia, dari sabun Lifebuoy, Kecap Bango, Es Krim Walls, Paddle Pop, Clear, Sunsilk, hingga Zwitsal.

Gerakan Boycott, Divestment, Sanctions (BDS) atau Boikot, Divestasi, Sanksi merupakan  gerakan kebebasan, keadilan, dan kesetaraan yang dipimpin Palestina. BDS mengajak untuk memboikot perusahaan Israel dan internasional yang terlibat dalam tindakan pelanggaran hak-hak Palestina. Salah satunya adalah perusahaan multinasional penyedia produk rumah tangga, termasuk makanan dan minuman, seperti Unilever.

Unilever masuk dalam daftar boikot yang tersebar di berbagai platform media sosial, termasuk di Indonesia. Masyarakat yang gencar mengampanyekan aksi boikot terhadap produk Unilever karena dianggap cenderung mendukung Israel dan secara tak langsung turut berpartisipasi dalam serangan di Gaza selama ini.

Akibat aksi boikot BDS, saham Unilever sempat turun di harga 46,26 dolar AS pada akhir Oktober lalu, tapi kemudian menguat hingga akhirnya ditutup di level 47,67 dolar AS pada akhir sesi perdagangan Kamis pekan lalu. Namun, bila dibandingkan bulan-bulan sebelumnya, saham Unilever memang cenderung terus menurun sejak pertengahan tahun.

Jika dirunut kembali, dukungan Unilever kepada Israel sangat jelas ketika salah satu anak perusahaan Unilever Ben & Jerry’s pada 2021 memutuskan untuk berhenti menjual es krimnya di wilayah Palestina yang diduduki Israel, dengan alasan etis. Namun, ternyata keputusan itu membuat Israel marah besar dan menganggap Unilever pro Palestina, akhirnya CEO Unilever Alan Jope membuat pernyataan bahwa perusahaan tetap berkomitmen penuh untuk bisnisnya di Israel dan menginvestasikan sekitar 306 juta dolar AS di negara tersebut dalam dekade terakhir.

Alan bahkan menyebut bahwa keputusan Ben & Jerry’s adalah keputusan independen yang dibuat oleh dewan direksi merek es krim tersebut yang memiliki otonomi lebih besar daripada anak perusahaan lainnya. Diketahui, Ben & Jerry’s sudah beroperasi di Israel sejak 1987. Unilever pun mengalihkan distribusi es krim Ben & Jerry dari tangan American Quality Products (AQP), distributor resminya di Israel, ke distributor lokal yang menjual es krim Ben & Jerry dengan merek bahasa Ibrani dan Arab.

Sebelumnya, pada 2020 lalu, Unilever juga membuat kontroversi besar dengan menyatakan diri berkomitmen mendukung gerakan LGBTQ+. Unilever juga membuka kesempatan bisnis bagi LGBTQ+ sebagai bagian dari koalisi global. Selain itu, Unilever meminta Stonewall, lembaga amal untuk LGBT, mengaudit kebijakan dan tolok ukur bagaimana Unilever melanjutkan aksi ini.

“Kami berkomitmen untuk membuat rekan LGBTQ+ bangga karena kami bersama mereka. Karena itu, kami mengambil aksi dengan menandatangani Declaration of Amsterdam untuk memastikan setiap orang memiliki akses secara inklusif ke tempat kerja,” kata Unilever pada Juni 2020 lalu,” tulis Unilever.

 

 

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

Pelatihan Guru di Serang 1

Era Digitalisasi, Perlu Strategi Baru Bentengi Generasi Muda dari Intoleransi dan Radikalisme

Serang – Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang jatuh pada tanggal 2 Mei harus bisa …

Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar copy

Bulan Syawal Kesempatan Umat Islam Jadi Ahli Zikir

Jakarta – Bulan Syawal adalah kesempatan umat Islam menjadi hamba-hamba Allah yang ahli zikir. Syawal sendiri memiliki …