logo mui
logo mui

Fatwa MUI untuk Palestina : Suarakan Amanat Konstitusi dan Nurani Umat

Kenapa Majelis Ulama Indonesia harus mengeluarkan fatwa untuk mendukung Palestina? Bukankah sudah secara tegas negara juga mengutuk penjajahan dan agresi Isarel di Palestina?

Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi landasan hukum dan moral bagi umat Muslim Indonesia dalam menanggapi konflik antara Palestina dan Israel. Dalam fatwa tersebut, terdapat beberapa poin penting yang mencerminkan pandangan Islam dan implikasinya di tingkat nasional dan internasional.

Fatwa ini dengan tegas menyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel adalah sebuah kewajiban hukum. Pernyataan ini tidak hanya merujuk pada dukungan moral, tetapi menciptakan dasar yang kuat berdasarkan prinsip-prinsip kemanusiaan dan keadilan dalam Islam.

Dalam Surah Al-Maidah ayat 32, Allah SWT berfirman, “Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.” Dengan demikian, mendukung perdamaian dan melawan agresi adalah sebuah panggilan moral.

Fatwa ini dengan jelas menyatakan bahwa mendukung Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui pembelian produk dari produsen yang mendukung Israel, adalah haram. Ayat Al-Quran dalam Surah Al-Mumtahanah ayat 8 menjelaskan larangan bersekutu dengan orang-orang yang memerangi umat Islam karena keyakinan mereka.

Adapun dalam konteks ini, Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang membantu dalam membunuh seorang Muslim, walaupun hanya dengan seteguk air, maka Allah akan memberinya minum dari air neraka.” (HR. Ahmad).

Dalam konteks bernegara dengan amanat konstitusi yang mendukung perdamaian abadi dan anti penjajahan di muka bumi, Fatwa ini menciptakan konsistensi dalam dukungan terhadap hak asasi manusia dan perdamaian abadi dengan nilai dasar Pancasila. Karena itulah, Fatwa MUI sudah sejalan dengan konstitusi dan nurani umat.

Dengan merujuk pada Al-Quran dan hadis, fatwa ini memberikan argumen kuat bagi umat Muslim Indonesia untuk berdiri teguh dalam mendukung prinsip-prinsip kemanusiaan dan keadilan. MUI sebagai representasi umat Islam di Indonesia sudah tepat memberikan suara tegas untuk Palestina.

Fatwa ini memiliki dampak tidak hanya di tingkat nasional tetapi juga memberikan sinyal moral dan kemanusiaan di tingkat internasional. Dengan tegas menolak dukungan terhadap Israel, Indonesia membawa suara Islam yang damai dan menegaskan komitmennya terhadap perdamaian global.

Fatwa MUI ini mengajak umat Muslim Indonesia untuk tidak hanya sebatas dukungan moral, tetapi juga mendesak pemerintah untuk mengambil langkah-langkah tegas. Ini menjadi panggilan untuk mengintensifkan bantuan kemanusiaan, diplomasi, dan advokasi guna mencapai perdamaian yang berkelanjutan.

Dengan demikian, fatwa ini menciptakan landasan hukum dan moral yang kokoh bagi umat Muslim Indonesia untuk bersatu dalam mendukung perjuangan Palestina, menciptakan solidaritas kemanusiaan, dan memberikan kontribusi nyata dalam mencapai perdamaian dunia.

Tinggal langkah kongkret berikutnya sangat dibutuhkan. Jangan fatwa ini justru menjadi landasan bagi kelompok kepentingan untuk menyebarkan kampanye produk-produk tertentu yang dilarang tanpa dasar yang jelas. Boikot produk Israel terkadang ditunggangi perang bisnis yang menyesatkan literasi masyarakat.

Tentu tidak berhenti di fatwa, harus ada edukasi dan sosialisasi tentang produk-produk Israel yang diboikot. Karena banyak di tengah masyarakat justru bertebaran kampanye-kampanye tanpa dasar yang memberikan list produk yang diboikot tanpa dasar yang jelas.

Membantu Palestina adalah kewajiban umat Islam seluruh dunia. Apapun yang bisa dilakukan dari hal kecil, tentu bukan perjuangan yang sia-sia. Langkah kongkret itu harus dimulai dengan tidak memberikan dukungan sedikitpun terhadap para penjajah seperti Israel.

Bagikan Artikel ini:

About Rufi Tauritsia

Check Also

sedekah laut

Sedekah Laut dalam Tradisi dan Akidah

Tradisi sedekah laut merupakan praktik yang umum dilakukan oleh para nelayan sebagai bentuk ungkapan rasa …

stuart

Stuart Seldowitz, Islamofobia dan Usia Pernikahan Aisyah

Stuart Seldowitz, seorang mantan penasihat pada masa Pemerintahan Presiden Obama, menimbulkan kontroversi dengan melontarkan ujaran …