Fikih Kurban
Kurban

Fikih Kurban Lintas Madzhab (2): Urutan Hewan Kurban yang Paling Utama

Ditulis oleh Ibnu Rusyd dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Miqtashid, ulama sepakat bahwa semua hewan ternak (yang telah ditentukan), yaitu domba atau kambing, sapi dan unta boleh dijadikan hewan kurban. Mereka hanya berbeda pendapat, mana yang lebih utama dari sekian hewan ternak?

Urutan hewan yang paling utama untuk kurban

Menurut Imam Malik yang paling utama untuk dijadikan hewan kurban adalah kambing (qibas), kemudian sapi, lalu unta.

Argumentasi Imam Malik karena Nabi berkurban dengan kambing. Dalil lain yang menguatkan pendapat Imam Malik adalah bahwa perintah kurban kepada Nabi Ibrahim merupakan ketetapan yang berlaku hingga saat ini (al Shaffat: 108). Telah diketahui bersama, sebagai ganti Nabi Ismail Allah menukarnya dengan kambing. Dengan demikian, kambing merupakan hewan yang paling utama dijadikan kurban.

Sedangkan menurut Imam Syafi’i, hewan yang paling utama untuk dijadikan kurban adalah unta, kemudian sapi, dan berikutnya kambing. Pendapat yang sama dikatakan oleh Ashab dan Ibnu Sya’ban.

Imam Syafi’i mendasarkan pendapatnya ini kepada keumuman hadits Nabi riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah.

Rasulullah bersabda: “Siapa yang mandi di hari Jum’at seperti mandi janabah, kemudian datang di waktu pertama, ia seperti berkurban seekor unta. Siapa yang datang di waktu yang kedua, ia seperti berkurban seekor sapi. Siapa yang datang di waktu yang ketiga, ia seperti berkurban seekor kambing/domba qibas…”

Berdasarkan keumuman hadits ini Imam Syafi’i berpendapat bahwa hewan yang paling utama dijadikan kurban adalah unta, lalu sapi, dan terakhir kambing.

Berbeda dengan Imam Malik dan Imam Syafi’i, menurut Imam Abu Hanifah hewan yang paling utama dibuat kurban adalah yang paling baik dan banyak dagingnya.

Dalil yang dipakai oleh Imam Abu Hanifah untuk menguatkan pendapatnya adalah hadits Nabi riwayat Imam Ahmad, Baihaqi dan Hakim.

Nabi bersabda: “Sesungguhnya kurban yang paling dicintai oleh Allah adalah hewan yang paling mahal dan paling gemuk”.

Perbedaan pendapat ulama fikih tentang hewan yang paling layak dan paling utama dijadikan kurban merupakan rahmat bagi umat Islam. Pada kondisi tertentu, pendapat Imam Malik lebih unggul. Misalnya seseorang hanya mampu berkurban dengan seekor kambing. Maka, pendapat Imam Malik layak dipedomani sehingga ia memperoleh keutamaan pahala keutamaan hewan  kurban.

Sedangkan bagi seseorang yang kaya dan banyak uang, tentu lebih baik memilih pendapat yang mengatakan hewan yang paling utama untuk dibuat kurban adalah hewan yang paling baik dan paling mahal.

Dengan demikian, masing-masing orang yang berkurban sama-sama memperoleh keutamaan hewan yang paling utama dijadikan kurban. Dan, inilah rahmat perbedaan pendapat para ulama. Semua umat Islam, dengan kondisi ekonomi yang berbeda sama-sama berpeluang memperoleh pahala keutamaan hewan kurban.

 

Bagikan Artikel ini:

About Faizatul Ummah

Alumni Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo dan Bendahara Umum divisi Politik, Hukum dan Advokasi di PC Fatayat NU KKR

Check Also

Toa masjid

Toa dan Sejarah Tadarus Al Qur’an di Bulan Ramadan

Ramadan kali ini pun tak luput dari perdebatan soal pengeras suara (TOA). Polemik bermula dari …

manfaat tidur

Hati-hati, Ternyata Ada Tidur yang Membatalkan Puasa

Pemahaman tekstual terhadap dalil agama bisa berakibat fatal. Pemaknaan apa adanya tersebut berkontribusi memberikan informasi …