lucinta luna
lucinta luna

Fikih Waria : Lucinta Luna, Pria atau Wanita, atau Wanita Pria?!

Persoalan seperti Lucinta Luna ini sebenarnya telah memiliki banyak referensi dalam fikih. Artinya, kasus ini bukan barang baru, bahkan sejak zaman Nabi sudah ada. Karenanya sejak awal, perbincangan posisi waria menjadi salah satu perbincangan dalam khazanah fikih. Lalu bagaimana fikih melihat kasus ini?


Lucinta Luna ditangkap polisi di Apartemen Thamrin City pada Selasa, 11 Februari 2020 bersama pacar dan dua orang dari pihak manajemennya. Di dalam kamar apartemen itu, polisi menemukan obat-obatan psikotropika jenis Benzodiazepine serta 2 butir pil ekstasi.

Fakta lain soal Lucinta Luna alias Ayluna Putri yang menarik, namanya adalah Muhammad Fatah. Pria! Bila benar begitu, bisa disebut ia adalah seorang Wadam; Hawa dan Adam. Ditambah dua bulan yang lalu, ia mendapatkan legalitas dari Pengadilan yang terbit di bulan Desember 2019,  untuk menyandang secara sah jenis kelamin perempuan.

Dua fakta ini semakin mengukuhkan Lucinta Luna sebagai Waria ! ya. lebih tepatnya begitu. Wanita dan Pria. Lalu bagaimana pandangan fikih tentang waria? Dan bagaimana pula cara menentukan jenis kelaminnya? Bagimana posisi Pengadilan dalam hal ini?

Persoalan semacam Lucinta Luna ini sebenarnya telah memiliki banyak referensi dalam fikih. Artinya, kasus ini bukan barang baru dalam kehidupan manusia, bahkan sejak zaman Nabi sudah ada. Karenanya sejak awal, perbincangan posisi waria menjadi salah satu perbincangan dalam khazanah fikih.

Menurut al-Nawawi, ada dua kemungkinan yang bisa terjadi pada Waria atau Wadam. Kemungkinan pertama, berkelamin ganda. Mir. P dan Miss V. atau tidak berkelamin sama sekali, Cuma terdapat satu lubang kencing.

Kemungkinan kedua,  berperilaku ganda, bertingkah laku layaknya laki laki, terkadang kemayu layaknya wanita. Dalam hal ini, pandangan fikih, bila ia terlahir seperti itu, maka ia tidak berdosa. Namun persoalannya berbeda apabila ada rekayasa seperti bila kemayunya dibuat buat maka ia berdosa karena menyalahi fitrahnya. Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, 21/19

Waria dalam al-Qur’an digambarkan sebagai laki laki yang tidak memiliki gejolak seksualitas terhadap seorang wanita. Firman Allah

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ

Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita).QS: al-Nur:31

Menurut Ibnu ‘Ajibah “pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita)” adalah seorang waria (Mukhannats) atau laki laki yang sudah dikebiri. al-Bahr al-Madid, 5/104

RAsulullah bersabda

عن عائشة ، قالت : كان يدخل على أزواج النبي صلى الله عليه وسلم مخنث فكانوا يعدونه من غير أولي الإربة ، قال فدخل النبي صلى الله عليه وسلم يوما وهو عند بعض نسائه ، وهو ينعت امرأة ، قال : إذا أقبلت أقبلت بأربع ، وإذا أدبرت أدبرت بثمان ، فقال النبي صلى الله عليه وسلم : ” ألا أرى هذا يعرف ما هاهنا لا يدخلن عليكن ” قالت : فحجبوه

Dari ‘Aisyah ra. Berkata: “Seorang laki-laki (banci) masuk menemui istri-istri Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan para sahabat menganggapnya sebagai Ghairu Ulil Irbah (orang-orang yang tidak punya nafsu kepada wanita). Suatu ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam masuk menemui kami sementara laki-laki banci itu bersama istri-istri beliau seraya menggambarkan wanita dengan berkata: “Wanita itu jika menghadap ke depan maka ia menghadap dengan empat (lipatan), dan jika menghadap ke belakang maka ia menghadap dengan delapan (lipatan)”. Maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: “Ketahuilah, aku melihat orang ini (banci) mengetahui apa yang ada pada wanita, maka jangan sekali-kali ia masuk menemui kalian”. Mereka pun akhirnya memakai hijab (HR Muslim 4144).

Artinya, Rasulullah hendak mengatakan bahwa waria ini lebih dominan kepada tabiat dan perasaan laki laki. Dari mana Rasul tahu waria ini laki-laki? Dari psikologisnya. Laki-laki adalah pemerhati handal seorang wanita. Maka ia lebih paham soal seluk beluk wanita. Maka ketika waria ini menggambarkan seorang wanita. Rasul segera bisa menyimpulkan waria ini laki laki. Dan melarang untuk diterima masuk pada istri-istri Rasul.

Terbitnya surat keputusan Pengadilan yang menyatakan dengan sah kewanitaan Lucinta Luna, tentu prosesnya bukan hanya dengan test psikologis saja namun tentunya juga tes fisik, dilihat apakah Lucinta Luna berkelamin ganda atau tidak berkelamin sama sekali.

Keputusan Pengadilan (Hukm al-Hakim) itu, menurut al-Bazdawi, bisa menyelesaikan perdebatan yang semakin meruncing terkait kewanitaan Lucinta Luna. Terlebih lagi menurut al-Qarafi, Keputusan Hakim itu sejatinya sama dengan nash (teks) keagamaan dari Allah (Hukm al-Hakim Nash min Allah). Dalam konteks ini, Keputusan Pengadilan itu mestinya dijadikan rujukan utama untuk penempatan sel Lucinta Luna (Ushul Fakhr al-Islam, 3/2. Anwar al-Buruq, 3/339).

Bagikan Artikel ini:

About Abdul Walid

Alumni Ma’had Aly Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah Sukorejo Situbondo

Check Also

hewan yang haram

Fikih Hewan (1): Ciri Hewan yang Haram Dimakan

Soal halal-haram begitu sentral dan krusial dalam pandangan kaum muslimin. Halal-haram merupakan batas antara yang …

tradisi manaqib

Tradisi Membaca Manaqib, Adakah Anjurannya ?

Salah satu amaliyah Nahdhiyyah yang gencar dibid’ahkan, bahkan disyirikkan adalah manaqiban. Tak sekedar memiliki aspek …