64e22dd0 48f3 44f8 9eaf e314e5ecbcda 169
64e22dd0 48f3 44f8 9eaf e314e5ecbcda 169

Gus Miftah: Ajak Masyarakat Cegah Adu Domba, Tolak UU Ciptaker Dengan Uji Materi di MK

Jakarta – Elemen massa yang turun kejalan menolak di sahkanya Undang-undang Cipta Kerja (UU Cipaker) sangat rawan ditunggangi oleh kelompok yang tidak bertanggungjawab, salah satu buktinya adalah rusaknya beberapa fasilitas publik yang seharusnya tetap dijaga untuk kepentingan umum. Selain itu, aksi di jalan juga rawan ditunggangi oleh adu domba yang akan menyebabkan terpecahnya persatuan.

Ustadz muda Nahdlatul Ulama (NU) Miftah Maulana Habiburrahman atau yang akrab disapa Gus Miftah, menilai daripada turun di jalan melakukan aksi demonstrasi untuk melakukan penolakan yang rawan ditunggangi kelompok yang tidak bertanggungjawab, maka lebih baik beradu argumen di Mahkamah Konstitusi (MK). Selain menunjukkan kedewasaan demokrasi dalam memperjuangkan keadilan, judicial review juga menghindari kemungkinan terciptanya kluster baru COVID-19 dan kerusakan fasilitas umum.

“Memperjuangkan keadilan ya tetap harus dengan cara yang adil. Unjuk rasa memang bagian dari demokrasi. Tapi, kalau merusak, kan malah menuai antipati. Belum lagi memperluas penyebaran COVID-19 karena mengabaikan protokol kesehatan,” kata pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji di Sleman, Yogyakarta, itu seperti dikutip dari laman detikcom melalui pesan singkat, Sabtu (10/10/2020).

Judicial review juga dapat menghindari kemungkinan berkembangnya fitnah-fitnah tak produktif dan adu domba di masyarakat. Daripada membuka peluang adu domba, akan lebih baik menjadikan arena persidangan di MK sebagai ajang adu argumentasi.

“Kalau memang DPR dan pemerintah kemarin menutup telinga, insyaallah majelis MK masih punya nurani yang jernih. Mari kita kerahkan segenap argumentasi terbaik untuk menganulir pasal-pasal yang dinilai merugikan kaum buruh dan masyarakat secara luas,” papar Gus Miftah.

Tentang pasal-pasal apa saja yang menjadi keberatannya untuk diperjuangkan di MK, pendakwah kaum marginal yang pernah berkuliah di UIN Sunan Kalijaga ini manut dengan apa yang telah disampaikan PBNU.

Siaran pers yang ditandatangani Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj antara lain menyinggung soal sertifikasi halal. Pasal 48 UU Cipta Kerja telah mengubah beberapa ketentuan dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Hal tersebut dinilai mengokohkan pemusatan dan monopoli fakta pada satu lembaga saja.

Sementara itu, Pasal 14 mengokohkan paradigma bias industri dalam proses sertifikasi halal. Pasal itu menyebut kualifikasi auditor adalah sarjana bidang pangan kimia, biokimia, teknik industri, biologi, farmasi, kedokteran, tata boga, atau pertanian. Sama sekali tak mencantumkan sarjana syariah sebagai auditor halal.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

sidang gugatan Pilpres di MK

Tanggapi Putusan MK, PBNU: Kedepankan Empat Nilai Dasar Ahlussunnah wal Jama’ah

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilpres pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Cak …

Ketua FKPT Jabar Iip Hidajat

Kearifan Lokal Dorong Moderasi Beragama Dengan Kedepankan Toleransi

Jakarta – Meskipun lebaran Idulfitri telah usai, semangat persaudaraan dan kerukunan yang didapat setelah merayakannya …