Jangan Berbuat Zalim
Jangan Berbuat Zalim

Hai Manusia, Jangan Berbuat Zalim!

Juni lalu (4/6), seorang warga Magelang bernama Bagas Hilmawan diamuk belasan orang lantaran dituduh sebagai pencuri satu bagor bawang putih. Ia diperlakukan sangat tidak beradab karena tidak mau mengakui kesalahannya. Matanya ditonjok, dipukuli dengan batu, kayu pembakaran tahu, cetakan tahu, hingga dijedorkan ke ayunan TK.

Korban diamuk hingga koma dan diseret dan ditelantarkan di parkiran RSUD Tidar, Magelang. Korban kemudian dirawat di ruang IGD RSUD selama enam hari lantaram masih koma. Naasnya, nyawa korban tak terselamatkan.

Bagas meninggalkan satu istri dengan dua anak yang masih berusia 2,5 dan 1,5 tahun. Kini istrinya menjadi tulang punggung keluarga dengan pekerjaannya yang masih serabutan. Sehari-hari ia menerima uang hasil kerja kurang dari 50 ribu Rupiah. Belum lagi ia memiliki tanggungan hutang RSUD sebanyak 20 Juta Rupiah.

Kejadian naas tak hanya menimpa Bagas. Ada bejibun kasus ahumanis yang bahkan lebih tragis. Rupanya masyarakat masih belum bisa menunaikan hak dan kewajibannya dengan baik. Rata-rata selalu menuntut dan memaksakan hak tanpa mau menunaikan kewajiban.

Dalil Larangan Berbuat Zalim

Sebagai manusia, jika ada kejadian seperti yang dialami Bagas yakni dituduh sebagai pencuri, maka selayaknya kita pasrahkan melalui prosedur hukum negara yang berlaku. Bukan dengan main hakim sendiri. Sebab dalam Islam, tindakan main hakim sendiri adalah bagian dari perbuatan zalim. Dan segala yang zalim adalah tidak disukai Allah SWT.

Allah SWT berfirman di dalam Al-Qur’an Surat Ibrahim ayat 42:

 وَلَا تَحْسَبَنَّ اللَّهَ غَافِلًا عَمَّا يَعْمَلُ الظَّالِمُونَ إِنَّمَا يُؤَخِّرُهُمْ لِيَوْمٍ تَشْخَصُ فِيهِ الْأَبْصَارُ

Artinya: “Dan janganlah sekali-kali engkau menyangka Allah lalai dari apa yang dilakukan oleh orang-orang yang berbuat zalim. Sesungguhnya Allah menangguhkan mereka sampai hari di mana pandangan-pandangan terbelalak.”

Dari ayat tersebut, secara tegas menyebutkan bahwa Allah SWT akan memberikan balasan kepada orang-orang yang berlaku zalim di muka bumi, baik kepada sesama manusia maupun kepada makhluk lainnya.

Rasulullah SAW pernah bersabda dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA:

 أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ “أَتَدْرُوْنَ مَا الْمُفْلِسُ؟” قَالُوْا: اَلْمُفْلِسُ فِيْنَا مَنْ لاَ دِرْهَمَ لَهُ وَلاَ مَتَاعَ. فَقَالَ “إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي، يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلاَةٍ وَصِيَامٍ وَزَكَاةٍ، وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هٰذَا، وَقَذَفَ هٰذَا، وَأَكَلَ مَالَ هٰذَا، وَسَفَكَ دَمَ هٰذَا، وَضَرَبَ هٰذَا. فَيُعْطِى هٰذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ وَهٰذَا مِنٰ حَسَنَاتِهِ. فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ، قَبْلَ أَنْ يَقْضَى مَا عَلَيْهِ، أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ. ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ”

Artinya: “Sesungguhnya Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tahukah kalian siapakah yang dinamakan muflis atau orang bangkrut? Orang-orang menjawab: Orang bangkrut menurut pendapat kami ialah mereka yang tiada mempunyai uang dan tiada pula mempunyai harta benda. Nabi menjawab: Sesungguhnya orang bangkrut dari umatku ialah mereka yang datang pada hari kiamat dengan membawa amal kebaikan dari shalat, puasa, dan zakat. Tetapi mereka dahulu pernah mencaci maki orang lain, menuduh orang lain, memakan harta orang lain, menumpahkan darah orang lain dan memukul orang lain. Maka kepada orang yang mereka salahi itu diberikan pahala amal baik mereka; dan kepada orang yang lain lagi diberikan pula amal baik mereka. Apabila amal baik mereka telah habis sebelum hutangnya lunas, maka diambillah kesalahan orang yang disalahi itu dan diberikan kepada mereka; Sesudah itu, mereka akan dilemparkan ke dalam neraka.”

Hadis tersebut juga menjelaskan kepada umat Islam untuk menjauhi perbuatan zalim. Sebab konsekuensinya akan sangat pedih di akhirat kelak.

Sebagai warga negara yang baik, kita dituntut untuk memenuhi aturan hukum. Tindakan main hakim sendiri adalah bagian dari tindakan ketidakpatuhan terhadap hukum. Sebab tindakan tersebut jelas menyalahi tatanan Hak Asasi Manusia (HAM) yang mana salah satu poinnya adalah hak untuk hidup dan jaminan rasa aman.

Ketidak percayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum

Selain karena masyarakat kita yang cenderung arogan dan lebih sering main hakim sendiri dalam menangani sebuah kasus sebagaimana yang dialami Bagas, ketidak percayaan nasyarakat terhadap aparat penegak hukum juga menjadi salah satu faktor terjadinya penghakiman di lapangan.

Sebagian masyarakat merasa tidak puas dengan penegakan hukum yang berat sebelah, dan seringkali dianggap kurang pas dengan fakta yang terjadi. Masyarakat juga menilai bahwa proses pelaporan kepada Polisi sangat rumit. Padahal sebenarnya cukup mudah, yakni harus mengamankan saksi dan barang bukti saja. Hanya saja masyarakat cenderung lebih mementingkan ego dan nafsu mereka. Jika sudah begitu, akan sulit untuk melerai. Alih-alih mendamaikan, justru seringkali memperbesar api konflik.

Apa yang harus dilakukan?

Kembali memberikan edukasi kepada masyarakat agar selalu mengutamakan jalan damai dan musyawarah adalah cara terbaik untuk mengembalikan jaminan kedamaian dalam hidup. Namun, rasanya akan sulit jika dalam kondisi-kondisi tertentu seperti jika masyarakat sudah marah dan termakan hasutan serta provokasi oknum. Lebih lagi jika ada iming-iming tertentu seperti uang dan jabatan. Perbuatan sezalim apapun akan dilakukan.

Sebagai masyarakat yang baik, kita perlu senantiasa mengingatkan masyarakat lain yang acapkali bertindak brutal supaya berlaku lebih manusiawi dan menghindari perbuatan zalim. Sekali lagi, karena zalim merupakan perbuatan yang tidak disukai Allah SWT.

Bagikan Artikel ini:

About Vinanda Febriani

Mahasiswi Studi Agama-Agama UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Check Also

jihad

Jihad Zaman Now: Menjaga Bumi, Memakmurkan Manusia

Jihad sering dikonotasikan sebagai perbuatan negatif yang merusak dan bermuara pada sejumlah tindakan teror, penindasan, …

muktamar nu

Menanti Kebijaksanaan Sang Pemimpin, Mungkinkah NU Kembali ke Khittah?

Saya bersyukur dalam pelaksanaan Muktamar NU ke-34 yang diselenggarakan di Lampung pada22-24/12/2021 lalu menghasilkan keputusan …