Pernikahan adalah salah satu tanda-tanda kebesaran Allah Swt dari sekian banyak kebesarannya. Ia merupakan nikmat dan karunia yang diberikan oleh Allah Swt kepada hambanya, sehingga manusia dapat merasakan ketenangan jiwa, kebahagian dan kedamaian hidup.
Allah Swt berfirman dalam surah Ar Rum ayat 21:
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Artinya: Dan di antara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan unukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri , sauapaya kami cenderung dan merasa tentream kepadanya dan dijadikan Nya diantaramu rasa kasih dan sayang . sesungguhnya pada yang demikian itu benar benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.
Allah menjadikan pernikahan sebagai sarana suci untuk memelihara diri dari berbagai perbuatan maksiat dan sebagai sarana mengembangkan keturunan dan generasi pelanjut. Oleh karena itu, Allah melarang keras melakukan hal-hal yang dapat mengotori dan merusakan kesinambungan kehidupan keluarga dan kelanggenangnya serta mengharamkan apapun yang dapat mengakibatkan tali kehidupan keluarga itu berakhir karena inti “aqad nikah” adalah ‘ta’bid” atau kehidupan keluarga yang berkesinambungan.
Apa Itu Nikah Mut’ah?
Nikah mut’ah adalah sebuah pernikahan yang mengandung kebolehan untuk melakukan hubungan intim dengan lafaz tertentu, misalnya seorang laki-laki mengatakan kepada perempuan saya memberikan kepada kamu ini dengan ketentuan bahwa saya akan bersenang-senang dengan kamu selama sehari atau seminggu atau sebulan atau setahun. Lafaz lain misalnya mengatakan kepada peremuan saya akan bersenang-senang dengan kamu selama waktu tertentu dengan memberikan jumlah uang atau materi atau saya menikahi kamu selama musim ini atau selama saya di sini hingga saya kembali ke negeri saya.
Singkatnya nikah mut’ah adalah pernikahan dengan persyaratan ikatan waktu tertentu yang disepakati bersama. Jika masa waktu yang telah ditentukan sudah tiba maka perceraian terjadi tanpa harus mentalak.
Pernikahan mut’ah adalah berkaitan dengan waktu tertentu sesuai yang disepakati oleh kedua pihak apakah menentukan waktu secara spesifik atau tidak menentukan waktu secara spesifik dengan tujuan bersenang-senang, bukan untuk melahirkan keturunan atau membina keluarga bahagia yang sakinah dan mawaddah.
Tata Cara Menikah Mut’ah
Ulama berbeda pendapat tentang cara melakukan nikah mut’ah. Ada yang berpendapat bahwa harus mengucapkan lafaz mut’ah, ada juga yang mengatakan tidak mesti mengucapkan lafaz mut’ah.
Imam Syafi’i dan Maliki mengatakan bahwa tidak ada perbedaan antara mengucapkan lafaz mut’ah atau tidak mengucapkan lafaz mut’ah, keduanya sama dan batal. Jika seseorang misalnya mengatakan kepada seorang wanita bahwa saya menikahi kamu dalam waktu tiga bulan saja atau satu tahun saja atau selama disini maka itu tetap dianggap batal. Aqadnya tidak syah karena pernikahannya sudah dibatasi dengan waktu dan tidak untuk selama-lamanya.
Sementara Imam Hanafi mengatakan bahwa pernikahan mut’ah hanya dikatakan nikah mut’ah jika ia menyebutkan kata mut’ah ketika ijab qabul, misalnya mengatakan saya bermut’ah dengan kamu selama satu bulan atau saya bermut’ah dengan kamu selama setahun. Jika itu disebutkan dalam ijab qabulnya maka itu dinamakan nikah mut’ah. Akan tetapi jika tidak mengatakan kata “mut’ah” dalam ijab qabul seperti mengatakan saya menikahi kamu selama sebulan atau setahun, maka itu namanya pernikahan sementara. Namun di sini, Imam Hanafi tidak menjelaskan dalil rinci tentang ini.
Sementara Imam Hanbali mengatakan nikah mut’ah itu adalah pernikahan yang masanya diketahui atau tidak diketahui misalnya mengatakan saya menikahi kamu selama satu bulan ke depan atau saya menikahi kamu hingga saya harus kembali ke negeri saya. Di sini laki-laki belum mengetahui kapan dia akan kembali ke negerinya dan akan selalu bersama wanita itu selama berada di tempat itu, atau mengucapkan syarat perceraain saat ijab qabul dengan menentukan suatu masa misalnya seorang ayah atau waliyul amr perempuan mengatakan kepada seseorang bahwa saya nikahkan anak putri saya kepada kamu selama musim dingin. Disini seorang ayah telah menentukan jangka waktu tertentu bagi suami putrinya.
Pandangan Ulama terhadap Nikah Mut’ah
Imam Maliki, Syafie dan Hanbali mengatakan bahwa nikah mut’ah hukumnya haram dan aqadnya tidak sah dengan mengambil dalil seagai berikut:
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ * إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ
Artinya: Dan orang-orang yang mejaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki , sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela.( QS: al Ma’arij:29).
Ayat ini memberikan pemahaman bahwa mereka yang bersenang-senang bukanlah istrinya dan bukan juga hambanya, akan tetapi ia adalah orang asing yang digunakan untuk bersenang-senang saja dan telah berniat untuk mentolaqnya saat melakukan aqad
Kemudian hadis Rasulullah saw yang mengatakan.
يا أيها الناس إني قد كنت أذنت لكم في الاستمتاع من النساء، وإن الله قد حرم ذلك إلى يوم القيامة، فمن كان عنده منهن شيء فليخل سبيله، ولا تأخذوا مما آتيتموهن شيئا.
Artinya: Wahai sekalian manusia sesungguhnya saya telah mengizinkan kalian untuk bermut’ah dengan perempuan akan tetapi Allah telah mengharamkannya hingga hari kiamat maka barang siapa yang masih melakukannya maka bebaskanlah mereka dan janganlah sekali kali kalian mengambil atas apa yang kalian telah berikan kepada mereka.
Dari hadis ini dapat dipahami bahwa perceraian dalam nikah mut’ah terjadi tanpa tolaq dan pernikahan itu bukan bertujuan untuk melahirkan keturunan sehingga hubungan itu tidak bisa dikategorikan sebagai hubungan suami istri dan wanita itu sesungguhnya bukanlah istri laki-laki itu karena tidak ada masa idda , tidak ada warisan jika ia meninggal dan tidak ada mahar.
Mut’ah memang pernah ada di zaman Rasulullah Saw akan tetapi itu dilarang dikemudian hari sehingga hukumnya sampai saat ini tetap dilarang oleh agama
Wallahu a’lam