doa secara berjamaah
doa secara berjamaah

Hukum Do’a Secara Berjamaah

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh

Pertanyaan saya berangkat dari banyaknya baliho dijalan-jalan, belum lagi kiriman di whastapp yang mengajak untuk zikir dan do’a bersama, pertanyaan saya adalah, apa sebenarnya hukum melakukan zikir dan do’a bersama, adakah ada landasan hukumnya? Mohon dijelaskan.

Irfan Sanjaya – Bandung


Waalaikum Salam Warahmatullahiwabarokatuh

Terimakasih atas pertanyaan yang disampaikan, pak Irfan yang dimuliakan Allah Swt. Zikir mempunyai banyak makna, zikir dapat bermakna mengingat Allah Swt, dapat pula bermakna Doa. Zikir dan berdo’a merupakan salah satu cara seorang hamba untuk berkomunikasi dengan Allah SWT, melalui zikir dan do’alah segala persoalan dan pengharapan disampaikan kepada yang Maha Kuasa, karena seorang hamba menyadari kelemahanya dan hanya Allah tempat berserah diri, bentuk komunikasi dengan Allah melalui zikir dan do’a sesuai dengan firman Allah dalam surah Kahfi ayat 28 juga dapat dilakukan secara bersama-sama, coba kita telaah ayat berikut :

“Dan bersabarlah kamu dengan bersama-sama dengan orang-orang yang menyeru Tuhannya di pagi dan senja hari dengan mengharap keridha-anNya.” (QS. Kahfi : 28)

Mengenai zikir dan do’a secara bersama-sama rasulullah pernah bersabda:

Sesungguhnya ada malaikat-malaikat milik Allah Swt yang berkeliling dijalan-jalan, mereka mencari ahli zikir. Apabila mereka mendapati sekelompok orang yang berzikir kepada Allah Swt, mereka saling memanggil, “Kemarilah kepada apa yang kamu cari”. Maka para malaikat meliputi mereka dengan sayap-sayapnya hingga ke langit dunia, sampai Allah berfirman.

“Aku persaksikan kepada kamu, bahwa aku telah mengampuni mereka”. Malaikat diantara mereka berkata “Si fulan bukan bagian dari mereka, ia datang hanya karena suatu keperluan”. Allah Swt berfirman “Mereka adalah orang-orang yang duduk yang tidak menyengsarakan sahabat-sahabat yang duduk bersama mereka”. (HR. Bukhari).

Diceritakan oleh Mu’awiyah, pernah suatu ketika rasulullah melewati para sahabat yang sedang duduk sambil berzikir, lalu rasulullah bertanya. “Apa yang membuat kamu duduk?”. Mereka menjawab. “Kami duduk berzikir mengingat Allah Swt dan memuji-Nya atas hidayah-Nya kepada kami untuk memeluk islam dan karunia-Nya kepada kami”. Kemudian rasululah berkata “Malaikat Jibril telah datang kepadaku, ia memberitahukan bahwa Allah Swt membanggakan kamu kepada para malaikat”. (HR. Muslim)

Dari beberapa dalil yang dikemukakan diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa zikir dan do’a secara berjamaah hukumnya boleh, justru ketika sekelompok orang berkumpul untuk berzikir dan berdo’a hanya kepada Allah Swt, perbuatan tersebut sangat menyenangkan Allah Swt sehingga dibanggakan dihadapan malaikat, namun tentu saja jangan karena zikir dan doa merupakan perbuatan yang disukai Allah lantas kita dengan sengaja mengekploitasinya untuk kepentingan duniawi, tentu saja perbuatan hal semacam ini tidak dibenarkan, semoga kita termasuk orang-orang yang cinta zikir dan suka dalam majelis keagamaan sehingga kita termasuk orang yang dibanggakan Allah.

Demikian penjelasanya, semoga bermanfaat. Wallahua’lamu Bisshowab.

Bagikan Artikel ini:

About Islam Kaffah

Check Also

duduk di kuburan

Saat Ziarah, Bolehkah Duduk di Kuburan?

Meskipun arus puritanisasi  mengklaim ziarah kubur adalah ritual bid’ah, tapi tidak banyak muslim nusantara yang …

shalat ghaib korban bencana

Shalat Ghaib untuk Korban Bencana

Pada tanggal 4 Desember 2021 telah terjadi peningkatan aktifitas vulkanik di gunung semeru. Hal itu …