dzikir berjamaah
dzikir berjamaah

Sunnah Dituduh Bid’ah (2) : Hukum Dzikir Berjamaah

Sudah maklum dalam masyarakat muslim Indonesia, setelah shalat maktubah diiringi dengan dzikir-dzikir thayyibah bersama-sama; makmum bersama dengan imam shalat. Ini tidak lain karena umat Islam Indonesia menilai berdzikir dengan kalimat thayyibah adalah perbuatan yang baik dan dianjurkan oleh Islam. Apalagi dilakukan bersama-sama, tentu akan menambah nilai pahala, sebagaimana disampaikan oleh Nabi saw:

مَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللهِ تَعَالَى يَتْلُونَ كِتَابَ اللهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلاَّ نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمُ الْمَلاَئِكَةُ وَذَكَرَهُمُ اللهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ

Artinya: “Tidaklah berkumpul suatu kaum di suatu rumah dari rumah-rumah Allah Ta’ala, yang membaca al Qur’an dan mempelajarinya kecuali akan diberi ketenangan, akan diliputi rahmat, dan dikelilingi Malaikat serta Allah akan memujinya nanti di sisi_Nya” (HR. Abu Dawud dan Ahmad bin Hanbal)

Namun kebiasaan berdzikir ini mendapat respon buruk dari Salafi Wahabi. Sepertinya kelompok ini tidak suka dengan orang yang berdzikir apalagi dilakukan bersama-sama. Ironisnya, dalam menghukumi haram terhadap dzikir yang dilakukan bersama-sama hanya menggunakan dalil bid’ah. Ini menunjukkan betapa lemahnya mereka terhadap referensi hadits serta terhadap pemahaman makna yang terkandung dalam hadits.

Ibn Bazz, diantara yang menilai dzikir berjama’ah hukumnya haram, dan termasuk bid’ah sayyi’ah. Dalam majmu’ fatawanya, disampaikan:

هَذَا الْعَمَلُ بِدْعَةٌ وَمُنْكَرٌ لَا يَجُوْزُ فِعْلُهُ لِقَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

Artinya: “Amaliyah ini termasuk bid’ah dan perbuatan munkar. Tidak boleh melakukannya, karena ada sabda Nabi saw: Barangsiapa yang membuat sesuatu yang baru dalam urusan kami ini, yang tidak ada darinya, maka perbuatan itu tertolak”

Membahas hukum dzikir bersama-sama seharusnya dipandang dari dua persoalah; Pertama, dzikir, Kedua, hukum berkumpul-kumpul dalam kebaikan.

Sejak Islam ada pada zaman Rasulullah saw sampai sekarang tidak ada seorang pun yang menolak kesunnahan berdzikir. Karena anjuran ini sudah jelas difirmankan sendiri oleh Allah swt dalam ayat 41 surat al Ahzab:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اذْكُرُوا اللَّهَ ذِكْرًا كَثِيرًا

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, berdzikirlah kepada Allah dengan dzikir sebanyak-banyaknya” (QS. Al Ahzab: 41)

Ayat ini mutlak tentang anjuran kesunnahan melakukan dzikir sebanyak-banyaknya tanpa ada batas jumlah tertentu. Oleh sebab itu, seandainya ada seseorang membatasi hanya sampai 33 karena dia senang berdzikir sebanyak itu, bukan berarti orang tersebut sedang membuat ibadah baru dengan membatasi anjuran Allah swt yang bersifat umum, tetapi justru mengikuti keumuman anjuran yang tidak dibatasi itu. Maka pemahaman yang menganggap demikian perbuatan bid’ah jelas-jelas tidak paham ilm Ushul Fiqh dan kaidah-kaidah hukum.

Kemudian, tentang berkumpul-kumpul dalam hal kebaikan sudah dijelaskan di atas akan mendapatkan kebaikan khusus di sisi Allah. Di samping itu, juga banyak riwayat  tentang adanya kebaikan bagi orang-orang yang berdzikir bersama-sama. Seperti riwayat Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah saw bersabda:

إِنَّ لِلَّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى مَلاَئِكَةً سَيَّارَةً فُضْلاً يَتَبَّعُونَ مَجَالِسَ الذِّكْرِ فَإِذَا وَجَدُوا مَجْلِسًا فِيهِ ذِكْرٌ قَعَدُوا مَعَهُمْ وَحَفَّ بَعْضُهُمْ بَعْضًا بِأَجْنِحَتِهِمْ حَتَّى يَمْلَئُوا مَا بَيْنَهُمْ وَبَيْنَ السَّمَاءِ الدُّنْيَا

Artinya: “Sesungguhnya Allah Yang Maha Suci dan Maha Tinggi mempunyai beberapa malaikat yg terus berkeliling mencari majelis dzikir. Apabila mereka telah menemukan majelis dzikir tersebut, maka mereka terus duduk di situ dengan menyelimutkan sayap sesama mereka hingga memenuhi ruang antara mereka dan langit dunia” (HR . Muslim)

Imam Muslim, secara khusus memasukkan hadits ini ke dalam bab keutamaan majlis dzikir. Yang dimaksud majlis dzikir di sini tentu adalah orang-orang yang berkumpul dalam rangka melakukan dzikir. Sebab itu, redaksi selanjutnya disebutkan:

فَيَقُولُونَ رَبِّ فِيهِمْ فُلاَنٌ عَبْدٌ خَطَّاءٌ إِنَّمَا مَرَّ فَجَلَسَ مَعَهُمْ قَالَ فَيَقُولُ وَلَهُ غَفَرْتُ هُمُ الْقَوْمُ لاَ يَشْقَى بِهِمْ جَلِيسُهُمْ

Artinya “Para malaikat berkata; Ya Allah, di dalam majelis mereka itu ada seorang hamba yang berdosa dan kebetulan hanya lewat lalu duduk bersama mereka. Maka Allah menjawab: Ketahuilah bahwa sesungguhnya Aku telah mengampuni orang tersebut. Mereka itu adalah suatu kaum yang tidak akan sengsara orang yang ikut duduk bersama mereka” (HR. Muslim)

Nah jelas, dari dua aspek ini; berdzikir dan berkumpul-kumpul dalam hal kebaikan dipuji-puji oleh Allah swt, dan sama sekali tidak dicela, apalagi dilarang. Sebab itu, jika anjuran-anjuran semacam ini kemudia ada yang melarang, maka larangan inilah bid’ah yang sesungguhnya.

Wallahu a’lam

Bagikan Artikel ini:

About M. Jamil Chansas

Dosen Qawaidul Fiqh di Ma'had Aly Nurul Qarnain Jember dan Aggota Aswaja Center Jember

Check Also

membaca al-quran

Membaca Al Qur’an di Kuburan Menurut Ibn Qayyim Al Jauziyah

Di antara tradisi Ahlussunnah wal Jama’ah yaitu melakukan ziarah kubur. Bahkan menurut Ibn Hazm sebagaimana …

shalat jamaah perempuan

Posisi Yang Utama Bagi Perempuan Saat Menjadi Imam Shalat

Beberapa hari belakangan ini sempat viral di media sosial tentang video yang menampilkan seorang perempuan …