kendaraan dinas
kendaraan dinas

Hukum Memakai Kendaraan Dinas Saat Libur Kerja

Plat merah, sebuah identitas untuk membedakan kendaraan pribadi dan kendaraan milik pemerintah. Sejatinya kendaraan dinas digunakan untuk menjalankan tugas, tetapi sering ditemukan kendaraan baik motor maupun mobil berplat merah hilir mudik di luar jam kerja. Sudah menjadi rahasia umum kendaraan dinas dipakai untuk kepentingan pribadi sehari-hari.

Banyak pejabat publik yang mengalami “krisis kesadaran”, bahwa fasilitas berupa kendaraan bermotor diberikan untuk menopang kinerja dan tidak untuk kepentingan pribadi. Disamping melanggar hukum, tentunya berakibat pada pemborosan anggaran yang alokasinya diambil dari pajak atau sumbangan publik. Hal ini jelas bertentangan dengan hukum agama.

Titah Tuhan dalam al Qur’an: “Sesungguhnya Kami telah menawarkan amanat kepada langit, bumi dan gunung, maka semuanya enggan untuk memikulnya dan mereka khawatir akan mengkhianatinya. Dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan bodoh”. (QS. Al Ahzab: 72).

Ayat di atas menjadi alarm peringatan bagi semua pejabat, baik pejabat institusi pemerintah maupun swasta, bahwa segala amanah yang dititipkan kepadanya harus dijaga dan dijalankan sebagaimana fungsinya.

Salah satu teladan pejabat publik ideal dalam Islam adalah Umar bin Khattab. Sejatinya semua pejabat mewarisi tipikal kejujuran dan sifat amanah yang dimiliki oleh Khalifah kedua setelah Abu Bakar tersebut.

Ibnu Asakir dalam Tarikhu Madinati Dimasyqi menceritakan karakter Umar bin Khattab sebagai pejabat negara. Kata Umar: “Seandainya seekor unta/anak kambing mati sia-sia akibat kebijakanku, sungguh aku takut kelak Allah akan meminta pertanggung jawaban kepadaku untuk hal itu”. Hal senada disampaikan oleh Yusuf al Mubarrad dalam Mahdlus Shawab fi Fadhai’ili Amirul Mukminin Umar bin Khattab.

Selaras dengan hal itu, penggunaan kendaraan dinas di luar peruntukannya merupakan penyelewengan yang kelak akan dimintai tanggung jawab. Apa yang dialkukan oleh Umar bin Khattab mengerti dan memahami peringatan Allah dalam ayat di atas.

Teladan lain datang dari Khalifah Umar bin Abdul Aziz, ia disebut-sebut sebagai seseorang yang memiliki tipikal hampir sama dengan Umat bin Khathab. Bisa dikatakan, Umar bin Abdul Aziz adalah Umar bin Khattab jilid dua.

Ibrahim Syamsuddin dalam Qashashul Arab Mausu’atu Qashasi wa Nawadirul Arab menceritakan Umar bin Abdul Aziz tidak memakai lilin fasilitas negara untuk menerangi ruangan manakala dirinya telah selesai bekerja.

Suatu ketika Abdullah datang menemui Umar bin Abdul Aziz. Tamu dipersilahkan masuk. Disaat membicarakan kepentingan negara khalifah menghidupkan lilin untuk menerangi ruangan. Tapi, ketika Abdullah menanyakan tentang kabar keluarga khalifah, seketika itu beliau mematikan lilin.

Beginilah seharusnya seorang pejabat. Tidak memakai aji mumpung. Segala fasilitas yang diamanahkan kepadanya adalah tanggung jawab. Begitupun kendaraan dinas, sejatinya dipergunakan hanya untuk kepentingan institusi. Kalau digunakan untuk kepentingan pribadi, maka Allah menyebut “Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan bodoh”.

 

Bagikan Artikel ini:

About Nurfati Maulida

Check Also

darah haid

Darah Haid Tuntas Tapi Belum Mandi Besar, Bolehkah Berpuasa?

Perempuan haid dilarang berpuasa. Tapi, larangan ini tidak bermakna diskriminasi Islam terhadap perempuan. Puasa ramadhan …

buah takwa

Bentuk Bahagia Menyambut Ramadan

Dalam kitab Durrotun Nashihin, ada yang yang berbunyi: “Siapa yang bergembira dengan masuknya bulan Ramadan, …