pendirian rumah ibadah
pendirian rumah ibadah

Pendirian Rumah Ibadah Non-Muslim dalam Pandangan Fikih

Fenomena seputar pelarangan pendirian rumah ibadah agama tertentu acapkali mengemuka dan menjadi perbincangan hangat. Menteri Agama dalam Rapat di DPR juga mengatakan bahwa pembangunan dan pelarangan rumah ibadah memang menjadi problem akut yang sudah lama terjadi.

Pelarangan tersebut biasa terjadi sebab kesenjangan antara kaum mayoritas dan minoritas. Penyebab lain adalah gengsi agama supaya di tempat tertentu lebih tampak steril dominasi agama tertentu. Akhirnya, sebisa mungkin kehadiran agama lain dan rumah ibadahnya juga harus ditolak.

Problem ini sebenarnya telah ada sejak dulu. Beberapa karya ulama madzhab banyak membincangkan soal tersebut. Islam, lebih khusus para ulama fikih, sejatinya telah merumuskan hukum dan mencari solusi terbaiknya.

Di Indonesia, pendirian rumah ibadah harus mendapat ijin dari pemerintah. Maka pendirian rumah ibadah yang tanpa ijin tidak perlu jadi bahasan karena sudah jelas melanggar undang-undang. Persoalan yang mungkin sekali muncul adalah pendirian rumah ibadah yang telah mendapat restu pemerintah namun kehadirannya ditolak oleh penganut agama yang lain dengan berbagai alasan.

Dalam pembahasan hukum Islam, soal pendirian rumah ibadah non muslim yang telah mendapat legalisasi dari pemerintah terdapat pro dan kontra dari kalangan ulama. Boleh dan tidak boleh. Pertama, haram membiarkan pendirian rumah ibadah non muslim tersebut. Artinya, harus dicegah. Kedua, wajib membiarkannya dan haram menghalanginya.  

Tidak Boleh Menghalangi Pendirian Rumah Ibadah Non Muslim

Pendapat yang menyatakan bahwa hukum membiarkan pendirian rumah ibadah non-muslim yang dapat izin pemerintah adalah wajib, beralasan bahwa sebagai umat Islam berkewajiban melindungi dan mengusahakan agar agama lain bisa hidup dengan baik. Pendapat pertama ini disandarkan pada al Qur’an, Allah berfirman: “Jika Allah tidak mencegah manusia, sebagian atas yang lainnya, maka akan hancurlah, gereja-gereja, tempat-tempat ibadah orang yahudi, sinagog-sinagog dan masjid-masjid yang di dalamnya banyak disebut nama Allah.  (QS. al Hajj: 40)

Dalam beberapa kitab tafsir,  seperti tafsir al-Maraghi dan Mafatih al-Ghaib karya al-Razi menjelaskan, bahwa umat Islam sebagai hamba Allah memang berkewajiban menjaga utuhnya bangunan-bangunan peribadatan itu, baik masjid, gereja, wihara, sinagog, dan tempat ibadah yang lain. Namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Di antaranya seperti disebutkan dalam kitab tafsir karya al-Razi tersebut yang menyatakan, boleh saja gereja dan tempat ibadah non-muslim dibangun dengan syarat tidak lebih tinggi, tidak lebih indah dan tidak lebih bagus daripada tempat peribadatan muslim. Sebagian besar ulama tafsir menyatakan demikian.

Ayat al Qur’an yang menguatkan pendapat ini adalah firman Allah yang berbunyi, “Janganlah kalian mencaci maki mereka yang beribadah kepada selain Allah, karena niscaya mereka akan mencaci maki Allah dengan cara permusuhan dan tanpa ilmu”. (QS. Al-An’am ayat 108)

Pada ayat ini, sebagian ahli tafsir seperti ungkapan dalam al-Amaraghi, al-Thabari, tafsir al-Khazin, dan tafsir Mafatih al-Ghaib, menafsirinya sebagai anjuran untuk tidak memaki penganut agama lain. Karena khawatir timbul reaksi balik dari mereka yang dicaci.

Tafsir al-Maraghi menafsirkan ayat di atas dengan menyatakan bahwa manusia tidak akan bersepakat dalam soal agama karena perbedaan pandangan dan pikirian. Tugas seorangg Rasul hanya menyampiakan bukan memaksakan, hanya menjadi petunjuk bukan pemaksa. Maka Allah telah memberi kebebasan dan tidak memaksa mereka.

Sementara itu al-Qurthubi menyatakan dalam tafsirnya Jami al-Ahkam, tidak dibolehkan (diharamkan) bagi umat Islam mencaci Salib-Salib orang non muslim, tidak pula diperbolehkan menghina agama mereka dan tidak pula diperbolehkan mencaci gereja-gereja mereka. Hal ini tentu saja berlaku juga untuk untuk non-muslim yang lain.

Dari sini menjadi jelas, kalau mencaci saja tidak boleh,  mengganggu atau menghalangi juga tidak boleh. Atas dasar itu semua, maka sesungguhnya membiarkan pendiiriann gereja atau rumah ibadah non muslim yang sudah dapat izin pemerintah itu adalah boleh.

Pandangan ini seperti yang ada dalam kitab fiqh Nihayatul Muhtaj Syarah Minhaj dan kitab Fiqh Abu Zahroh. Maka apabila menganalisa pernyataan al-Quthubi yang mengharamkan mencaci dan mengganggu Tuhan dan tempat peribadatan agama lain, bisa dipahami, mendukung pendirian gereja yang sudah dapat izin pemerintah hukumnya wajib.

Sementara itu Kitab Majmu’ syarah kitab Muhaddzab, yang ditulis oleh al-Syirazi menyatakan Allah tetap mempertahankan peribadatan orang-orang non-Muslim dengan memerintahkan kaum muslimin untuk mempertahankannya, meski Allah tidak menyukai tempat-tempat peribadatan non-muslim tersebut. Bahkan di dalam kitab Nihayatul Muhtaj, tertulis boleh direnovasi.

Walaupun demikian, pendapat ini ditentang oleh sebagian ulama karena dianggap bisa membaurkan akidah dan ridha terhadap agama lain, dan hal tersebut bisa menyebabkan rusaknya akidah.

Hukum Pelarangan Pendirian Tempat Ibadah Non Muslim

Hukum melarang pendirian gereja dan tempat ibadah non-muslim lainnya yang telah dapat izin pemerintah adalah haram jika dilakukan dengan cara anarkhis, mau menang sendiri, dilakukan secara dzhalim. Pendapat ini sesuai dengan pemahaman  (QS. Al-An’am ayat 108) yang di ambil dari tafsir al-Qurthubi yang menyatakan bahwa tidak boleh bagi orang Islam untuk mencaci Tuhan, agama dan tempat peribadatan non-Muslim.

Pelarangan terhadap pendirian rumah ibadah non muslim yang telah mendapat restu pemerintah hanya diperbolehkan dengan cara yang prosedural, tidak anarkhis, melalui jalur hukum, dan tidak ada kecurangan di dalamnya. Dan hal ini hanya boleh dilakukan bila ada indikasi atau bukti bahwa izin pendirian rumah ibadah non muslim diperoleh atas dasar kebohongan atau pendirian tersebut dilakukan secara mubaddzir. Yakni, kebutuhan terhadap rumah ibadah tersebut tidak terlalu mendesak.

Kenapa titik tumpunya persetujuan resmi dari pemerintah? Selain karena ada anjuran agama untuk taat kepada pemimpin, juga karena Darul Islam berbeda dengan Daulah Islamiyah. Darul Islam itu artinya tanah atau wilayah yang ditempati orang  Islam dan orang Islam bebas melakukan peribadatan di dalamnya. Sementara Daulah Islamiyah adalah berarti khilafah Islamiyah, seperti Turki Utsmani, Abbasiyah dan Umawiyah.

Dalam konteks ini Indonesia masuk kategori Darul Islam, karena mayoritas penduduknya penganut agama Islam. Dengan demikian, pelarangan pendirian rumah ibadah non Islam harus merujuk pada formula yang diundangkan oleh pemerintah. Artinya, umat Islam tidak boleh melarang apalagi merusak tempat ibadah yang lain yang jelas mendapatkan ijin dari pemerintah sebagai ulil amri.

Bagikan Artikel ini:

About Ahmad Sada'i

Check Also

kitab wishah al ifrah

Fikih Nusantara (32): Kitab Wisyah al Ifrah Wa Isbah al Falah Karya Muhammad bin Isma’il Daud al Fathani

Kitab berbahasa Melayu yang ditulis dengan aksara Jawi ini sekali lagi membuktikan semangat ulama-ulama Melayu …

kitab al nadlhah al hasaniyah

Fikih Nusantara (31): Kitab Al Nadhah al Hasaniyah Karya Sayyid Muhsin Ali al Musawa al Falimbani

Semakin kita membuka dan membaca karya-karya ulama Nusantara, semakin kita paham bahwa mereka telah berusaha …