zhihar
zhihar

Hukum Zhihar : Cara Rasulullah Menghadapi Tradisi

Zhihar merupakan salah satu ungkapan suami kepada Istrinya “anti ‘alayya ka zhari ummi” Bagiku kamu seperti punggung ibuku. Kata zhihar masih satu akar kata dengan kata zhar (punggung). Pada waktu itu, punggung perempuan merupakan simbol akan keindahan tubuh perempuan yang membuat libido lelaki memuncak.

Ungkapan zhihar sudah digunakan oleh orang Arab dari jaman jahiliyah ketika merasa sangat marah kepada Istrinya. Pada waktu itu, perkataan ini ditujukan untuk memposisikan istri sama seperti ibu kandung. Artinya, ketika seorang lelaki mengatakan perkataan di atas tidak lagi boleh menggauli istrinya untuk selama-lamanya, dengan kata lain, seorang suami mentalak Istrinya.

Selain itu, suami juga tidak lagi bertanggung jawab menafkahi istri dan anak-anaknya. Jelas ini merupakan tradisi yang merugikan kaum perempuan. Allah dalam firmannya, “Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (al-Mujadalah : 1)

Latar belakang turunnya ayat ini adalah tentang kasus yang mengisahkan bahwa Aws ibn al-Shamit yang ketika itu sedang memarahi istrinya, Khawlah bint Tsa’labah. Kepada sang istri, Aws berkata, “Bagiku, punggungmu seperti punggung ibuku.” Pada zaman jahiliah, ungkapan seperti itu mengandung makna majas yang berarti bahwa istri tidak lagi halal untuk digauli.

Khawlah kemudian mengadukan perlakuan sang suami kepada Rasulullah. Namun ketika itu Rasulullah belum pernah mendapatkan wahyu apapun mengenai masalah tersebut, maka bersabdalah Rasulullah, “Aku tidak mendapat perintah apa-apa mengenai persoalanmu itu. Menurutku kamu telah haram untuk digauli suamimu.” Khawlah takut dengan apa yang dipikirkan Rasulullah benar terjadi, karena memang saat itu Khawlah takut berpisah dengan suami dan takut kehilangan anak.

Maka Allahpun menurunkan surat berikutnya yang berbunyi, “Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (Al-Mujadilah Ayat 2)

Zhihar suami terhadap istri merupakan dosa besar. Bagi suami yang melakukan zhihar pada istrinya diwajibkan untuk membayar kafarat. Dalam pembayaran kafarat dapat dilakukan sesuai kemampuan suami, bisa dengan membebaskan budak mukmin perempuan, puasa dua bulan berturut-turut, ataupun memberi makan kepada enam puluh fakir miskin.

Sebenarnya zhihar merupakan salah tradisi arab yang tentunya di Indonesia tidak menggunakan tradisi tersebut. Zihar merupakan salah satu bentuk contoh Rasulullah tidak pernah menghilangkan tradisi yang tumbuh di daerah di mana Islam berkembang, Rasulullah justru mencari solusi agar talak zhihar itu tidak merugikan perempuan.

Bukan hanya di Indonesia, ternyata budaya di Arab pun yang sudah mengakar cenderung susah untuk dihilangkan. Karenanya, kita tidak menghapus budaya yang sudah mengakar di masyarakat, apalagi budaya itu positif. Jika budaya yang mengakar itu negatif, maka yang perlu kita carikan solusinya. Bukan malah mencaci apalagi menghujatnya.

 

 

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

ilustrasi masjid tempat ibadah umat

Khutbah Jumat: Menjaga Semangat Beribadah Ramadan di Bulan Syawwal

Khutbah I الحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْ حَرَّمَ الصِّياَمَ أَيّاَمَ الأَعْياَدِ ضِيَافَةً لِعِباَدِهِ الصَّالِحِيْنَ. أَشْهَدُ أَنْ لاَإِلٰهَ …

lapar

Saya khawatir Apabila Perut Kenyang akan Lupa pada yang Kelaparan

Ramadan telah berlalu, tetapi ada nilai sangat penting yang harus disisakan. Selalu terus merawat keadaan …