mendidik anak cinta rasul
cinta rasul

Hukuman bagi Penghina Nabi dalam Tinjauan Fikih

Ada beberapa literatur fikih yang membahas khusus hukum bagi penghina Nabi. Karena penghinaan kepada beliau telah ada sejak era Nabi yang dinahkodai oleh Abu Lahab. Oleh karena itu, tidak sulit mencari pendapat ulama fikih tentang hukuman yang pantas untuk mereka yang menghina Nabi. Ulama fikih telah merespon hal ini yang dituangkan dalam bentuk karya tulis atau dikutip oleh ulama yang lain.

Sebelum masuk pada rumusan ulama tentang hukuman bagi penghina Nabi, lebih dulu kita bernostalgia untuk sekadar mengingat beberapa karya ulama yang memuat khusus pembahasan penghinaan dan pelecehan kepada Nabi.

Imam Taqiyuddin al Subki menulis Al Saif al Maslul ‘ala man Sabba al Rasul. Dari judulnya saja kita bisa paham kalau kitab ini membahas hukuman untuk penghina Nabi. Bila diterjemahkan berbunyi, pedang terhunus untuk penghina Nabi.

Syaikh Muhammad Hasyim al Sindi juga menulis kitab Al Saif al Jaly ‘ala Sabbi al Nabi. Pedang tajam untuk penghina Nabi. Ibnu Taimiyah juga menulis kitab dengan judul yang mirip dengan dua kitab sebelumnya. Yaitu, Al Sharim al Maslul ‘ala Syathim al Rasul. Pedang terhunus untuk pencaci Nabi.

Lalu, apa pendapat ulama fikih tentang hukuman yang pantas pagi penghina Nabi?

Jawabannya, ditafshil (dirinci). Pertama, bila pelakunya beragama Islam jumhur ulama (bukan ijma’) sepakat pelakunya dihukumi kafir. Dan, hukumannya dibunuh. Konsensus jumhur ulama ini kemudian dipilah (tafshil) lagi oleh Al Qadhi Abu Ya’la Al Hanbali. Menurutnya, jika pelaku memiliki i’tikad (keyakinan) bahwa mencaci Nabi itu boleh, maka ia dihukumi kafir. Namun jika ia meyakini perbuatan menghina Nabi itu tidak boleh,  hanya karena sebab tertentu saja ia melakukan penghinaan kepada Nabi, yang bersangkutan dihukumi fasik. Jadi tidak dihukum mati.

Kedua, kalau pelakunya non Islam, ulama beda pendapat. Menurut ulama kalangan madhab Maliki, ulama Madinah, Imam Ahmad dan ulama dari kalangan ahli hadis berpendapat hukumannya dibunuh. Sementara menurut para ulama aliran madhab Hanafi dan Sufyan Al Tsauri hukumannya di ta’zir (hukuman yang ditetapkan oleh hakim atau penguasa). Alasannya, dosa ia sebagai orang musyrik lebih besar dari dosa menghina Nabi.

Inilah perbedaan pendapat para ulama seputar hukuman bagi penghina Nabi. Baik dilakukan oleh orang Islam sendiri maupun oleh non muslim. Beda pendapat ini tidak menjadi tolak ukur kualitas kecintaan kepada Nabi. Namun lebih pada latar belakang kondisi yang melingkupi.

Dalam konteks ini tentu saja hukuman harus dilakukan dengan proses pengadilan dan pembuktian. Tidak boleh hukuman dilakukan secara individual dan mengklaim sebagai hukuman. Apalagi sampai melakukan pembunuhan atas nama hukuman untuk penghina Nabi. Ranah ini tentu menjadi berbeda.

Proses hukuman dalam Islam memiliki aspek yang sangat ketat agar tidak salah menghukumi seseorang. Kerumitan itu menunjukkan bahwa Islam sangat menghargai nyawa seseorang bukan dengan alasan apapun bisa menumpahkan darah tanpa ada proses pengadilan dalam Islam yang sesuai syariat.

Cinta kepada Rasulullah bukan berarti juga menghalalkan segala cara. Mari ungkapkan kecintaan kepada Rasulullah dengan cara menjalani sunnah beliau dan membela beliau dengan cara yang sesuai dengan ajarannya.

Bagikan Artikel ini:

About Faizatul Ummah

Alumni Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo dan Bendahara Umum divisi Politik, Hukum dan Advokasi di PC Fatayat NU KKR

Check Also

Toa masjid

Toa dan Sejarah Tadarus Al Qur’an di Bulan Ramadan

Ramadan kali ini pun tak luput dari perdebatan soal pengeras suara (TOA). Polemik bermula dari …

manfaat tidur

Hati-hati, Ternyata Ada Tidur yang Membatalkan Puasa

Pemahaman tekstual terhadap dalil agama bisa berakibat fatal. Pemaknaan apa adanya tersebut berkontribusi memberikan informasi …