indonesia
indonesia

Menjadi atau Tidak Menjadi Negara Islam

Indonesia menjadi atau tidak menjadi Negara Islam, Indonesia tetap mengakomodir nilai-nilai Islam dan agama lainnya


Rasulullah tidak seperti manusia pada umumnya. Pastinya, ia telah diberitahu oleh Allah tentang kondisi dunia setelah kepergiannya. Rasulullah yang langsung dibimbing oleh Allah telah dan hanya mewariskan dua pusaka abadi, Qur’an dan hadis. Keduanya bekal kehidupan terbaik umat Islam.

Dua pusaka itu, tak mengabarkan sama sekali adanya kewajiban menegakkan Negara Islam. Sederhananya, segala sesuatu yang bersifat penting—dalam agama Islam, selalu ada sifat penekanannya dan diulang-ulang oleh Nabi. Namun, sejak pembangunan Yatsrib hingga Nabi wafat, bahkan dilanjutkan oleh keempat khalifah, tak ada satupun yang mengatakan bahwa negara yang mereka kelola dengan sebutan “Negara Islam”.

Sebutan khalifah kepada empat pemimpin pasca Nabi wafat tidak bisa dijadikan legitimasi pembenaran Khilafah. Karena keduanya lahir dari akar kata yang sama, tapi memiliki konsekuensi dan makna yang berbeda.

Sahabat Abu Bakar terpilih di balai pertemuan Bani Saidah, di Madinah. Di bawah kepemimpinannya, tak ada berita dalam sejarah ia menyebutkan negaranya sebagai negara Khilafah. Bahkan dalam inaugurasi sehari setelah pengangkatannya pun hanya menekankan pada komitmen terhadap keberlanjutan realisasi nilai-nilai keislaman yang diajarkan dan dipraktikkan Nabi Muhammad SAW.

Umar bin Khattab dipilih dan ditunjuk oleh Abu Bakar. Umar dalam pemerintahannya menerapkan prinsip-prinsip egaliter dan nilai-nilai demokratis, yang semuanya bermuara pada kemaslahatan publik.  Menegakkan ajaran agama dengan memperhatikan etika publik. Umar ingin membentuk sebuah tradisi adanya kebersatuan antara agama dan negara, yang saling mengisi kekosongan tanpa keduanya saling menekan.

Khalifah berikutnya, Usman bin Affan dipilih melalui badan Syura yang telah dibentuk Umar menjelang wafatnya. Pemimpin yang kaya raya ini pun yang dengan hartanya mampu memakmurkan rakyat, tak ada satu pun referensi yang menyatakan bahwa di bawah kekuasaanya disebut Negara Islam.

Adapun penerus Nabi yang keempat adalah Ali bin Abi Thalib. Sejak terpilihnya, yang pertama ia kerjakan bukan memikirkan stempel keislaman atas negara, melainkan menarik kembali semua tanah hibah yang pernah diberikan Ustman menjadi kepemlikan negara.

Fakta di atas menunjukkan bahwa sejak zaman Nabi hingga penerusnya, tak ada klaim tunggal atas sistem sebuah negara. Namun bukan berarti nilai-nilai keislaman tak bisa diejawantahkan.


Ajaran Islam itu memiliki sifat yang mampu menembus segala ruang dan wadah. Artinya, apapun sistem yang diterapkan, khususnya di Indonesia, maka ajaran-ajaran agama bisa dipraktikkan walau praktik itu tak bernama.

Misalnya, undang-undang pemalsuan surat. Ia telah diatur dalam Pasal 263 dalam KUHP. Tanpa melabelkan KHUP Islam, dia sudah Islami dengan sendirinya. Inilah yang disebut negara bangsa. Sedangkan negara syariat yang diidamkan para pejuang, yang notabene berafiliasi dengan gerakan transnasional, hanya akan mengkerdilkan ajaran agama itu sendiri, yang bersifat inklusif dan universal.

Negara syariat yang diinginkan oleh segelintir orang namun suaranya cukup keras, layaknya orang yang ingin menegakkan ajaran agama tapi melupakan sosio-historisnya. Mereka menyuarakan tentang kesejahteraan kehidupan, tapi lagi-lagi itu pengukuran internal bukan kombinasi perkumpulan.

Sedangkan Indonesia yang telah disepakati arah dan tujuan bernegaranya hingga landasan bernegaranya merupakan konsensus bersama, tidak semata wayang kaum Muslim. Oleh karena itu, segala sesuatunya, yang ingin dilegalkan secara kenegaraan haruslah yang substansinya agar melahirkan titik temu, seperti kehadiran Pancasila.

Sebagai sebuah payung, Pancasila merupakan sumber hukum yang legal dan tertinggi dalam Negara Indonesia. Pancasila merupakan alat uji atas setiap peraturan-peraturan baru yang lahir. Setiap Muslim yang mengajukan peraturan Islam agar menjadi peraturan yang bersifat nasional harus melalui proses pengakraban, sebagai kelanjutan dari Pasal 281 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, “hak beragama adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”.

Keberlanjutan status ajaran agama, tidak pernah terhalangi atau dihalangi negara. Keberadaan civil society telah dijamin kebebasan itu. Artinya, selama peraturan yang diidealkan tidak menjadi peraturan eksternal kelompok, maka sah-sah saja.

Misalnya, HTI atau para pejuang khilafah lainnya, ingin menegakkan hukum qishah. Hukum itu bisa dijadikan peraturan internal HTI, tapi tidak untuk peraturan yang bersifat nasional.

Selama ini, yang ada adalah penawaran, kritik pada pemerintah karena tidak memberlakukan atau demo/teriak tentang Indonesia tidak Islami. Padahal, internal sendiri pun tidak pernah mencontohkan pemberlakuan tersebut serta dampak yang didapatkan dalam kondisi kekinian. Bukankah orang lain akan melihat dirimu terlebih dahulu?

Dan dalam Islam, tidak selamanya hukuman itu merupakan tujuan bahkan Nabi Muhammad pun pernah berupaya agar meminimalisirkan perbuatan sejenis, kalau tidak ingin disebut upaya menghilangkan. Sebab, sejarah awal qishah memiliki tujuan utamanya. Apa itu?

Quraish Shihab menyatakan bahwa tujuannya adalah menghapus kebiasaan orang Jahiliyah agar tidak selalu berlebih-lebihan dalam menuntut keluarganya yang terbunuh. Di lain kasus, ayat 178 dalam surah al-Baqarah itu diturunkan berkenaan dengan bangsa Bani Isral, yang saat itu sudah qishah tapi belum ada diyat (denda), jadi status diyat itu pengganti bentuk pemaafan.

Tujuan menghilangkan dan meminimalisir itu disinyalir oleh Nabi melalui sabdanya, “Hindarkan hukuman-hukuman (hudud) semampu kalian, lalu jika ada jalan keluar maka bebaskan terdakwa, karena sesungguhnya pemimpin jika keliru dalam memaafkan itu lebih baik dari pada keliru dalam menghukum.”

Disini disinyalir bahwa qishah ini tidak diperuntukkan semua orang, karena ayat qishah ini pula dibuka dengan kalimat “hai orang-orang yang beriman”. Slogan kaffah dalam paradigma beragama itu hanya bisa—kalau terus bersikukuh—pada masyarakat yang sudah beriman dan orang-orang yang meminta secara sukarela.

Apapun ayat qishah yang ada dalam Qur’an, ia memiliki orientasi yang berfungsi secara sosial dan yang berkenaan dengan moral (perasaan). Misalnya, jika kita berbicara tentang ayat al-Ma’idah [5]: 45, yang walaupun diawali oleh bentuk pembalasan tapi ada model tertinggi, yakni “siapa yang melepaskan hak qishah-nya, maka melepaskan hak itu sebagai penebus dosa bagianya”. Ini bentuk “kebaikan tertinggi” berupa pemaafan. Yang ini selaras dengan makna harfiah qishah berupa menggunting, mendekati, menceritakan dan mengikuti (selain itu qishah bermakna “membalas”).

Sebagai seorang Muslim, diturunkannya al-Qur’an tidak hanya dalam bentuk penegakkan qishah. Tapi kenapa ini selalu disuarakan para pemuja negara syariat? Karena selain itu sudah terimplementasikan dalam ragam wujudnya. Walaupun hemat penulis, qishah dalam salah satu maknanya berupa “menggunting” sudah dipraktikkan di Negara Indonesia, bahkan makna “mendekati” dalam pengertian kenegaraan berupa “negosiasi” pun sudah.

Tapi sebenarnya bukan itu yang penting menurut penganjur negara syariat, melainakn melabeli seluruh peraturan negara dengan stempel Islam. Tentunya ini sesuatu yang ambigu dan egosentrik. Mengapa? Karena Indonesia diciptakan oleh satu Tuhan namun dalam menjaganya oleh seluruh masyarakat Indonesia yang beragam agamanya, sukunya, kelompoknya, mazhabnya dan pemikirannya.

Spirit yang telah diajarkan Nabi, sebenarnya bukan pada aspek stempelisasi itu, melainkan ejawantah dalam bentuk dan wujud apapun. Indonesia menjadi atau tidak menjadi Negara Islam, Indonesia tetap mengakomodir nilai-nilai Islam dan agama lainnya untuk sama-sama membangun Indonesia menuju negara berperadaban dan berprikemanusiaan.

Bagikan Artikel ini:

About Muhammad Makmun Rasyid

Penulis Buku-Buku Islami

Check Also

uzlah

Uzlah di Akhir Zaman

Uzlah dianggap penting untuk keselamatan diri, manakala ada bahaya, fitnah atau berpotensi merugikan diri. Badai …