hutang piutang
hutang piutang

Jangan Dientengkan, Inilah Bahaya Orang yang Enggan Melunasi Hutang

Transaksi hutang piutang mungkin sudah lazim menjadi bagian dari cara manusia bertahan hidup. Transaksi hutang piutang merupakan ikatan kedua belah pihak yang dijamin oleh satu perjanjian. Islam sangat menghormati perjanjian dan ancaman besar bagi seseorang yang melanggar perjanjian.

Karena itulah, dalam Islam transaksi hutang piutang mencerminkan juga kualitas seseorang dalam berhubungan sosial. Pemberi hutang telah mengamalkan kebaikan untuk membantu mereka yang sedang dalam kebutuhan. Begitupun yang membayar hutang memenuhi kewajibannya dengan waktu yang telah ditentukan.

Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya sebagian dari orang yang paling baik adalah orang yang paling baik dalam membayar utang.” Dalam syariat menjelaskan bahwa seseorang yang sudah dalam keadaan mampu, maka ia diharuskan untuk menyegerakan membayar utangnya.

Namun sayangnya, banyak kita jumpai beberapa orang yang memiliki hutang pada orang lain namun ketika sudah waktunya membayar dan ia sebenarnya mampu untuk membayar, namun ia memilh untuk menolak membayar dan malah memilih untuk memenuhi kebutuhan tersiernya yang bisa dipamerkan kepada lingkungannya.

Islam menekankan bahwa hutang merupakan suatu hal yang bersifat darurat. Bukan hanya darurat ketika ketika memulai untuk berhutang, namun juga darurat di saat melunasinya karena uang yang dibawanya merupakan hak orang lain. Jika seseorang dengan sengaja menunda untuk membayar hutang, maka orang tersebut telah melakukan perbuatan yang zalim.

Dalam hadis riwayat Bukhari, Rasulullah SAW mengingatkan mudharat orang yang menunda membayar utangnya. “Menunda-nunda membayar utang bagi orang yang mampu (membayar) adalah kezaliman.”

Terkadang seseorang yang sudah niat untuk melunasi hutang namun terkendala dengan jauhnya jarah yang harus dia tempuh dan ketiadaan waktu untuk ke sana, maka orang dalam kondisi seperti ini diperbolehkan untuk menunda pembayaran, namun ia tetap wajib melunasi hutangnya atas kesepakatan yang di buatnya.

Selain itu, ada pula orang yang sesungguhnya mampu membayar utangnya namun belum waktu jatuh tempo, maka orang orang seperti ini di perbolehkan menunda pembayarannya karena kesepakatan yang telah dilakukan. Namun jika ketika telah datang tanggal jatuh temponya dan ia dalam keadaan yang tidak mampu untuk membayar, maka ia tergolong dari orang yang teledor dan tetap masuk dalam katagori dzalim.

Ada beberapa kerugian yang didapat oleh manusia apabila dengan sengaja menunda membayar hutang:

1. Terhalang masuk surga meski meninggal dalam keadaan syahid.

Rasulullah bersabda, “Demi yang jiwaku ada ditanganNya, seandainya seorang laki-laki terbunuh di jalan Allah, kemudian dihidupkan lagi, lalu dia terbunuh lagi dua kali, dan dia masih ada hutang, maka dia tidak akan masuk surga sampai hutang itu dilunaskan” (HR. Ahmad).

Hutang termasuk dalam haqqul adami (urusan hak sesama manusia). Artinya, dosa yang tertoreh merupakan dosa yang di buat karena mengambil hak orang lain. Dalam utang tersimpan tanggung jawab, dan salah satu bentuk tanggung jawab itu adalah membayarnya segera tatkala sudah mampu membayarnya

2. Bertemu dengan Allah dengan status sebagai pencuri.

Rasulullah bersabda, “Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri” (HR. Ibnu Majah no. 2410).

Berhutanglah ketika perlu dan yakin mampu melunasinya! Karena kita pun tidak mengetahui kondisi kita nantinya, apakah kita bisa melunasi kreditan kita. 

3. Pemilik hutang akan terhina disiang hari, dan gelisah di malam hari.

Kebiasaan suka berutang membuat seseorang tidak tenang hidupnya bahkan bisa jadi akan terhina di mata manusia. Belum lagi ia akan ditagih bahkan dikejar-kejar oleh orang yang menagih atau dikejar rentenir.

Seseorang yang memiliki banyak utang tentu hidupnya tidak tenang. Dia hanya senang sesaat saja ketika memegang uang tersebut, setelah itu ia akan merasa tidak tenang karena masih memiliki beban tanggung jawab.

Umar bin Abdul Aziz berkata, “Aku wasiatkan kepada kalian agar tidak berhutang, meskipun kalian merasakan kesulitan, karena sesungguhnya hutang adalah kehinaan di siang hari kesengsaraan di malam hari, tinggalkanlah ia, niscaya martabat dan harga diri kalian akan selamat, dan masih tersisa kemuliaan bagi kalian di tengah- tengah manusia selama kalian hidup.” (Umar bin Abdul Aziz Ma’alim Al Ishlah wa At Tajdid, 2/71)

Bagikan Artikel ini:

About Imam Santoso

Check Also

nabi musa

Testament : The Story of Moses di Netflix, Bagaimana Nabi Musa Versi Al-Quran?

Film tentang Nabi Musa di Netflix cukup mendapatkan respon positif dari permisa. Film berjudul Testament …

hakikat zakat fitrah

Hakikat Zakat Fitrah : Laku Spiritual dan Solusi Sosial

Selain berpuasa sebagai bentuk ibadah, Ramadan juga menjadi momen bagi umat Islam untuk meningkatkan kedermawanan …