kaidah fikih 2
kaidah fikih 2

Kaidah Fikih Cabang Kedua: Makna Sebuah Ungkapan

Ungkapan menjadi sebuah sarana yang mewakili maksud dan tujuan pemiliknya. Dengan ungkapan seseorang mampu menyampaikan pesan kepada audien dan berharap penerima dan pendengar bisa menangkap maksud dan isi pesan yang disampaikan.

Pemahaman yang sama antara orang pertama (mutakallim) dan orang kedua (audien/sami’/mukhatab) inilah yang menjadi prasyarat sebuah ungkapan yang sempurna (baca: kalam). Ketika sebuah ungkapan lepas dari pemiliknya dan menjadi milik publik tentu pesan yang terkandung di dalamnya sangat interpreteble. Lalu apa yang menjadi acuan dalam memaknai sebuah ungkapan. Kaidah cabang kedua berikut ini bisa menjadi salah satu alternatif solusi:

اَلأَصْلُ فيِ اْلكَلاَمِ اْلحَقِيْقَةُ.

 (al-ashlu fil kalam al-haqiqah)

“Pada prinsipnya sebuah ungkapan mengarah pada makna hakikat”

Makna hakikat adalah makna asli dari sebuah kata dalam rangkaian kalimat. Dengan kata lain, makna pertama yang memang diletakkan untuk kata tertentu. Misalnya kata “membunuh” yang berarti menghilangkan nyawa. Kata wasiat yang berarti pemindahan kepemilikan pasca kematian. Jadi kata membunuh memang sejak awal diciptakan untuk menunjuk makna menghilangkan nyawa.

Kata wasiat dalam term fiqh memang diciptakan sejak pertama kali untuk menunjuk makna pemindahan kepemilikan pasca kematian. Kata hibah memang ditujukan sejak awal untuk menunjuk makna pemberian secara cuma-cuma tanpa imbalan. Inilah yang disebut dengan makna hakikat. 

Sedangkan makna majas adalah kebalikan dari makna hakikat, yaitu makna baru yang disematkan terhadap sebuah kata, bukan makna awal yang diperuntukkan untuk kata tersebut. Namun, umumnya makna majas dan hakikat memiliki keterkaitan erat yang menghubungkan antar keduanya (‘alaqah). Korelasi inilah yang mendorong pemilik ungkapan atau audien mengarahkan maksud lain di luar makna yang pertama berdasarkan indikasi-indikasi (qarinah) yang melingkupi sebuah ungkapan.

Maksud kaidah di atas ialah seharusnya sebuah ungkapan diarahkan kepada makna hakikatnya. Kecuali ketika dijumpai indikasi-indikasi yang mengarah terhadap makna majas. Contoh aplikasi kaidah: ungkapan seseorang bahwa baju ini akan saya berikan (hibah) kepadamu. Kemudian orang tersebut (audien) mengambilnya. Lalu pemilik baju mengklaim bahwa baju tersebut maksudnya mau dijual (bai’), bukan diberikan secara cuma-cuma (hibah). Maka klaim pemilik baju tidak bisa diterima, karena secara hakikat hibah dalam term fiqh memang menunjukkan makna pemberian secara cuma-cuma.

Seorang ayah yang menyatakan wasiatnya bahwa sebidang kebun jeruk menjadi milik anaknya.  Ungkapan ini tidak serta merta memasukkan cucu ke dalam daftar penerima wasiat. Karena kata “anak” secara hakiki bermakna anak kandung, bukan cucu, meskipun secara makna majas cucu juga termasuk dalam kandungan makna kata anak. Kecuali ada indikasi lain yang mengarahkan anak menjadi bermakna cucu, misal karena memang sang ayah tersebut tidak memiliki anak kandung.

Hikmah kaidah dalam kehidupan. Hindari interpretasi secara sembarangan terhadap ungkapan dan perilaku seseorang. Pahamilah apa adanya, jangan menafsirkan perilaku sesorang sesuai sudut pandang pribadi. Kecuali dijumpai indikasi-indikasi kuat yang mengarah kepada maksud tertentu di luar pemahaman apa adanya, semacam udang di balik batu, modus tertentu, dan seterusnya.[]

Wallahu ‘alam


Zainol Huda, Alumnus Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah Situbondo dan Dosen STAI Miftahul Ulum Tarate Sumenep.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Safari Ramadan di Bantul

Tokoh Agama Harus Berperan Atasi Tantangan di Era Digitalisasi

Yogyakarta – Para tokoh agama harus berperan dalam mengatasi tantangan di era digitalisasi. Pasalnya, era …

Dr Gun Gun Heryanto

Puasa Bukan Sekadar Tahan Lapar dan Dahaga, Tapi Juga Tahan Lisan

Jakarta – Bulan Ramadan adalah bulan suci yang penuh berkah, ampunan, tapi juga juga ujian …