kaidah dispensasi hukum
kaidah dispensasi hukum

Kaidah Fikih: Dispensasi Ada Batasnya

Dalam kondisi sulit orang bisa menikmati dispensasi. Tetapi dispensasi ada batasnya, yakni ketika ketika sebab sulit itu telah hilang.


Sebuah aturan dan hukum apapun bentuknya dilegislasikan untuk objek, situasi dan kondisi normal. Artinya, kenormalan merupakan acuan dasar dalam pembentukan sebuah hukum.

Namun, dalam tataran praktik di lapangan tentu dan sudah pasti akan dijumpai situasi dan kondisi abnormal. Ke-abnormal-an mengharuskan pemberlakuan hukum yang berbeda dengan kondisi stabil. Pemberlakuan hukum yang bebeda inilah yang kemudian dikenal dengan istilah rukhshah (dispensasi hukum).

Rukhshah diberlakukan karena ada sebab tertentu yang diperbolehkan menurut syara’. Alasan dan sebab yang menjadikan hukum rukhshah disebut dengan uzur syar’i. Di level yang paling atas adalah darurat. Kaidah ini membidik kasus hukum yang mendapatkan perlakuan khusus karena alasan tertentu, sebagaimana berikut ini:

مَاجَازَلِعُذْرٍ بَطَلَ بِزَوَالِهِ.

(ma jaza li ‘udzrin bathala bi zawalih)

Artinya: “Suatu perbuatan yang diperbolehkan karena uzur, menjadi tidak belaku seiring dengan hilangnya uzur tersebut.”

Maksud kaidah ini bahwa hukum yang diberlakukan terhadap kasus tertentu dikarenakan adanya uzur menjadi tidak belaku lagi ketika uzur sudah tidak ada. Kaidah ini berposisi sebagai penegasan terhadap kaidah cabang keempat yang berbunyi, al-dlarurat tuqaddaru biqadriha, kondisi darurat harus diukur sesuai kadar kebutuhan”.

Kaidah ini ingin menegaskan bahwa dispensasi ada batasnya. Artinya, kebolehan sesuatu yang dilarang dibatasi selama darurat masih bersarang, sebaliknya jika darurat sudah sirna maka hukum asal kembali berlaku. Kaidah ini lebih memperluas cakupan di luar kondisi darurat, sehingga lebih umum untuk semua bentuk dispensasi hukum.

Dalam syariat Islam sebab-sebab pemberlakuan dispensasi hukum setidaknya ada enam: (a) bepergian, safar (b) sakit, maradl (c) kondisi dipaksa, ikrah (d) lupa, nisyan (e) tidak tahu, jahl dan (f) kondisi sulit, ‘usr wa ‘umum al-balwa. Dispensasi hukum yang disebabkan faktor-faktor tersebut menjadi tidak belaku ketika penyebabnya sudah tidak ada dan kembali ke hukum ‘azimah, hukum asal.  

Aplikasi kaidah: bertayammum karena alasan tidak ada air menjadi batal dikarenakan menemukan air. Menyikapi hal ini ulama’ berbeda pendapat. Menurut golongan Hanafiyah tayammum menjadi batal sebab menemukan air sebelum melaksanakan shalat ataupun pada saat sedang melaksanakan shalat, sehingga shalat harus dihentikan. Sedangkan menurut jumhur ulama’ tayammum menjadi batal disebabkan menjumpai air sebelum melaksanakan shalat. Jika shalat sudah dimulai tetap dilanjutkan meskipun menemukan air.

Menggunakan pakaian berbahan sutra tidak diperbolehkan bagi orang laki-laki, tetapi Rasulullah membolehkan bagi laki-laki yang sedang mengalami penyakit gatal-gatal semacam kudis. Ketika penyakit sudah sembuh maka kebolehan memakai sutra sudah tidak berlaku lagi.

Wanita yang ditinggal mati oleh suaminya (cerai mati) diperbolehkan keluar rumah dalam masa iddah untuk mencari nafkah bagi dirinya dan keluarganya. Ketika nafkah sudah tepenuhi kebolehan keluar rumah tidak berlaku lagi bagi dirinya.

Hikmah kaidah dalam kehidupan. Dalam kondisi tertentu menyebabkan seseorang menerima bantuan karena faktor kemiskinan dan ketidakmampuan. Namun, ketika kondisi itu sudah hilang, tidak boleh lagi melampaui batasnya.

Segala bentuk bantuan baik pemerintah dalam rangka mengentaskan kemiskinan sudah tentu mensyaratkan penerima harus tergolong ekonomi rendah dan keluarga rentan. Pada saat pendataan awal penerima berada pada taraf ekonomi yang rendah, sehingga ia berhak mendapatkan bantuan.

Namun dalam perjalanan program ia menjelma menjadi keluarga yang sukses dan berkecukupan, maka atas kesadaran kondisi saat ini ia tidak lagi berhak atas bantuan tersebut. Jika keluarga ini tidak mengundurkan diri maka berarti telah merebut hak orang lain dan menikmati sesuatu yang bukan menjadi haknya. []

Wallahu ‘alam

Bagikan Artikel ini:

About Zainol Huda

Alumnus Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah Situbondo dan Dosen STAI Miftahul Ulum Tarate Sumenep.

Check Also

kaidah fikih

Kaidah Fikih: Serahkan kepada Ahlinya

Merupakan anugerah terindah Sang Pencipta ketika manusia yang ditugaskan menjadi khalifah di bumi memiliki beragam …

tergesa-tergesa

Kaidah Fikih: Beginilah Akibat Tergesa-gesa

Watak dasar manusia memang dirancang oleh Sang Pencipta sebagai makhluk yang suka tergesa-gesa, terburu-buru, dan …