kaidah induk kedua
kaidah induk kedua

Kaidah Fikih Induk Kedua: Keyakinan vs Keraguan

Kaidah fikih induk (qawaid al-asasiyah al-kubra) yang kedua berbunyi:

اَلْيَقِيْنُ لاَ يُزَالُ بِالشَّكِّ

(al-yaqin la yuzal bissyakki)

“Keyakinan tidak bisa dikalahkan dengan keraguan”

Kaidah ini merujuk pada hadis riwayat Muslim berikut:

إِذَا شَكَّ أَحَدكُمْ فِي صَلَاتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى فَلْيَطْرَحْ اَلشَّكّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اِسْتَيْقَنَ ثُمَّ يَسْجُد سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ.

Artinya: “Apabila salah seorang di antara kalian ragu dalam shalatnya, lalu tidak tahu berapa (rakaat) ia telah shalat, maka buanglah keragu-raguan itu dan bersandarlah terhadap apa yang diyakini, kemudian bersujudlah sebanyak dua kali sebelum salam”. (HR. Muslim, No: 1300).

Maksud kaidah ini adalah segala sesuatu yang telah didasarkan kepada keyakinan tidak dapat dikalahkan oleh munculnya rasa ragu, dikarenakan sesuatu yang telah diyakini tidak mungkin dikalahkan oleh sesuatu yang lebih rendah validitasnya. Seharusnya yang dapat mengalahkan ialah sesuatu yang memiliki derajat setara atau lebih kuat validitasnya.

Secara sederhana yakin dapat diartikan pengetahuan yang tetap, tidak goyah. Dalam arti ketetapan terhadap terjadinya sesuatu atau tidak adanya sesuatu. Inilah yakin yang dikehendaki oleh kaidah ini. Misalnya, si Budi sudah yakin bahwa tadi saat mau berangkat ke masjid telah berwudlu’ dan dia ingat betul. Atau sebaliknya ia yakin dan mantap dalam ingatannya kalau tadi saat di rumah memang belum berwudlu’.

Sedangkan ragu adalah adanya dua kemungkinan yang berlawanan secara setara, tidak ada yang mengungguli dari keduanya. Antara ada dan tiada, antara melakukan dan tidak, antara terjadi dan tidak, dan sebagainya.

Sebagaimana kaidah induk pertama, kaidah ini juga tersebar dalam tema-tema fikih yang sangat luas meliputi bab ibadah dan muamalah (transaksi). Di samping itu, terdapat beberapa kaidah cabang yang menginduk di bawah naungannya dan akan dibahas secara lengkap di artikel-artikel berikutnya.

Contoh aplikasi kaidah ini dalam kehidupan rumah tangga. Jika seorang suami pergi merantau meniggalkan istri kemudian sang suami tidak diketahui di mana rimbanya, maka sang istri tidak serta merta menjadi tertalak atau putus dari ikatan perkawinan. Karena kehidupan sang suami ketika hendak merantau adalah sesuatu yang pasti dan diyakini, sementara kematiannya di seberang sana masih diragukan sebelum benar-benar terbukti sang suami telah meninggal.

Contoh lain dalam persoalan hutang-piutang. Jika seseorang telah terbukti mempunyai hutang semasa hidupnya, lalu diragukan apakah ia telah melunasi hutangnya sebelum meninggal ataukah belum, maka hutang tetap menjadi tanggungan yang harus dilunasi, karena hutang dipastikan telah terjadi, sementara pelunasan masih berbentuk keraguan.

Hikmah kaidah dalam kehidupan. Tetaplah istikamah terhadap apa yang kita yakini itu adalah kebaikan, jangan mudah terpengaruh oleh omongan dan penilaian orang lain. Selama berjalan di atas rel syariat, jangan bergeming, tetaplah berjalan lurus. “Selagi Tuhan tidak marah padaku, maka aku tak peduli”.

Hikmah yang bisa juga kita petik dalam konteks bernegara dengan kaidah ini adalah keyakinan bahwa dasar negara adalah sesuatu yang sudah final dirumuskan oleh para ulama. Pancasila diyakini dan terbukti menjadi payung yang sesuai Syariah dalam melindungi kemajemukan bangsa. Keyakinan ini tidak bisa dikalahkan dengan kebimbangan dan keraguan ideologi lain yang mulai diteriakkan untuk mengganti dasar negara. []

Wallahu ‘alam

Bagikan Artikel ini:

About Zainol Huda

Alumnus Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah Situbondo dan Dosen STAI Miftahul Ulum Tarate Sumenep.

Check Also

kaidah fikih

Kaidah Fikih: Serahkan kepada Ahlinya

Merupakan anugerah terindah Sang Pencipta ketika manusia yang ditugaskan menjadi khalifah di bumi memiliki beragam …

tergesa-tergesa

Kaidah Fikih: Beginilah Akibat Tergesa-gesa

Watak dasar manusia memang dirancang oleh Sang Pencipta sebagai makhluk yang suka tergesa-gesa, terburu-buru, dan …