ijtihad
ijtihad

Kaidah Fikih: Menghargai Hasil Ijtihad

Hasil ijtihad yang terbaru dalam suatu persoalan tidak bisa menghapus ijtihad yang telah ada sebelumnya.


Secara garis besar sumber hukum Islam hanya ada tiga: Al-Qur’an, Hadis, dan ijtihad. Untuk memudahkan beragam metode yang digunakan dalam kreasi ijtihad ini kemudian dibuatlah istilah-istilah yang membedakan satu metode dengan metode yang lain. Lalu muncul istilah ijma’, qiyas, istihsan, maslahah mursalah, dan lain sebagainya.

Ijtihad merupakan aktifitas berpikir manusia yang tidak boleh punah. Sebuah pernyataan yang sangat populer dari seorang filsuf ternama asal Prancis, Rene Descartes, cogito ergo sum, aku berpikir maka aku ada. Terlepas dari berbagai macam kontroversi pernyataan tersebut menunjukkan bahwa eksistensi manusia salah satunya ditentukan oleh kreatifitas berpikirnya.

Buya Hamka pernah menulis bahwa Islam sangat menghormati akal. Karena ilmu tanpa akal tidak akan tercapai. Oleh karena itu, Islam adalah agama ilmu dan akal. Dalam rangka menghargai kreatifitas akal inilah kaidah berikut muncul dengan redaksi:

اَلاِ جْتِهَادُ لاَ يُنْقَضُ بِاْلاِجْتِهَادِ

(al-ijtihad la yunqadlu bi al-ijtihad)

Artinya: “Suatu ijtihad tidak bisa dibatalkan dengan munculnya ijtihad (lain).”

Maksud kaidah ini bahwa hasil ijtihad yang terbaru dalam suatu persoalan tidak bisa menghapus ijtihad yang telah ada sebelumnya. Secara bahasa ijtihad adalah mencurahkan segala kemampuan untuk mencapai tujuan tertentu. Sedangkan dalam termenologi ushul fikih ijtihad adalah mencurahkan segala kemampuan untuk memproduksi sebuah hukum syar’i dari sumber-sumbernya dengan metode tertentu.

Ijtihad seorang mujtahid dalam ranah yang diperbolehkan melakukan ijtihad tidak bisa dianulir dengan munculnya hasil ijtihad baru dalam persoalan yang serupa atau bahkan sama. Hal ini juga belaku dalam ijtihad lingkup kecil, bukan hanya pada tataran ijtihad untuk memproduksi hukum syara’.

Kaidah ini berdasarkan ijma’ ulama’, karena terdapat riwayat yang menyatakan bahwa ketika Umar bin Khatthab menjabat sebagai khalifah memutuskan beberapa masalah berdasarkan ijtihad yang berbeda dengan keputusan Abu Bakar sebelumnya. Bahkan, Umar sendiri mempunyai pandangan berbeda dalam keputusan-keputusan yang diambilnya dalam beberapa kasus yang sama. Ketika ditanyakan beliau menjawab: “kasus itu berdasarkan apa yang sudah kita putuskan sebelumnya, sementara kasus ini berdasarkan apa yang kita putuskan saat ini.”

Aplikasi kaidah: seseorang dalam kondisi kebingungan untuk menentukan arah kiblat ketika ia hendak melaksanakan shalat Zuhur, lalu berijtihad dan menentukan arah kiblat sesuai keyakinannya. Kemudian pada saat masuk waktu shalat Ashar ia mempunyai keyakinan dan ijtihad yang bebeda dengan arah kiblat saat ia shalat Zuhur. Shalat Zuhur yang sudah dilaksanakan tetap sah dan tidak perlu diulang kembali, meskipun arah kiblat yang diyakini tadi bebeda dengan hasil ijtihad saat ia hendak shalat Ashar.

Demikian juga seseorang yang melaksanakan shalat dengan menggunakan salah satu baju yang diyakini suci, berdasarkan ijtihadnya, di antara beberapa baju yang mutanajjis, kemudian setelah shalat ijtihadnya berubah tetang baju yang diyakini suci. Shalatnya tetap sah tidak usah diulang.  

Hikmah kaidah dalam kehidupan. Ijtihad merupakan buah karya kreasi akal yang begitu beharga. Islam sangat mengapresiasi aktifitas ijtihad. Salah dalam hasil ijtihad masih mendapat pengahrgaan satu pahala, begitu petuah Sang Nabi. Perbedaan hasil ijtihad bukanlah sesuatu yang harus dipertentangkan. Menghargai perbedaan dan menghormati pendapat orang lain adalah sikap yang bijak dalam berkehidupan di tengah masyarakat multikultural. []

Wallahu ‘alam

Bagikan Artikel ini:

About Zainol Huda

Alumnus Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah Situbondo dan Dosen STAI Miftahul Ulum Tarate Sumenep.

Check Also

kaidah fikih

Kaidah Fikih: Serahkan kepada Ahlinya

Merupakan anugerah terindah Sang Pencipta ketika manusia yang ditugaskan menjadi khalifah di bumi memiliki beragam …

tergesa-tergesa

Kaidah Fikih: Beginilah Akibat Tergesa-gesa

Watak dasar manusia memang dirancang oleh Sang Pencipta sebagai makhluk yang suka tergesa-gesa, terburu-buru, dan …