kaidah menyuruh
kaidah menyuruh

Kaidah Fikih: Menyuruh Sama dengan Melakukan

Menyuruh sama dengan melakukan. Memerintah hal haram sama saja dengan melakukannya.


Masih seputar perbuatan terlarang atau haram dalam bahasa fikih. Senada dengan pembahasan sebelumnya, bahwa segala bentuk barang haram yang dilarang bagi seseorang untuk mengambilnya, maka memberikan kepada orang lain juga haram. Karena perbuatan menyodorkan dengan cara hibah atau yang lain dianggap sebagai bentuk membantu terhadap perbuatan haram.

Alhasil, segala bentuk partisipasi dalam rangka mewujudkan perbuatan haram sekecil apapun dianggap sama dengan melakukan sendiri. Petuah Sang Nabi, “barang siapa ikut berpartisipasi dalam kemaksiatan, meskipun hanya setengah kalimat, maka berarti ia bersekongkol dalam melakukan kemasiatan.”

Kaidah ini mencoba menghentikan rencana keterlibatan seseorang dalam mengejawantahkan segala bentuk perbuatan terlarang sebagaimana berikut:

مَاحَرُمَ فِعْلُهُ حَرُمَ طَلَبُهُ

(ma haruma fi’luh haruma thalabuh)

Artinya: “Sesuatu yang haram dilakukan haram pula diperintahkan.”

Maksud kaidah ini bahwa segala sesuatu yang haram dikerjakan sendiri berarti menyuruh sama dengan melakukan. Artinya, memerintahkan orang lain untuk mengerjakan juga haram. Logika hukum sederhana sebagai berikut. Aksi diam dan memberikan peluang terhadap perbuatan yang dilarang agama merupakan tindakan yang haram.

Jika diam saja sudah dikategorikan tindakan yang tidak benar (baca: haram), lebih-lebih menyuruh orang lain melakukan hal yang dilarang. Pasif saja sudah tidak dibenarkan apalagi aktif. Lebih-lebih instruksi tersebut disertai perencanaan yang matang dan lengkap dengan strategi yang harus dilakukan. Otak kejahatan terkadang lebih canggih dari pada eksekutor lapangan.

Aplikasi kaidah: melakukan tindakan pencurian, korupsi, merupakan perbuatan dosa yang diharamkan syariat Islam. Maka menyuruh orang lain untuk melakukan pencurian dan tidak pidana korupsi juga sama dengan melakukan sendiri.

Melakukan perbuatan zina merupakan tindakan yang tergolong dosa besar dalam agama. Menyuruh orang lain untuk berbuat zina, menjadi perantara penghubung, menjadi penyedia layanan jasa, muncikari, germo, juga sama dengan melakukan tindakan perzinahan.

Melakukan penipuan, pengkhianatan, kesaksian palsu, sumpah dusta, adalah sederet tindakan yang dilarang, maka menyuruh, memediasi, memfasilitasi orang lain untuk tercapainya tindakan tersebut juga merupakan perbuatan haram.  

Hikmah kaidah dalam kehidupan. Hindari keterlibatan dalam bentuk apapun jika itu sesuatu yang berdampak buruk terhadap kehidupan, lebih-lebih dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Ikut berpartisipasi dalam keburukan berarti pula telah menyumbang berlangsungnya keburukan dalam jangka panjang. []

Wallahu ‘alam

Bagikan Artikel ini:

About Zainol Huda

Alumnus Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah Situbondo dan Dosen STAI Miftahul Ulum Tarate Sumenep.

Check Also

kaidah fikih

Kaidah Fikih: Serahkan kepada Ahlinya

Merupakan anugerah terindah Sang Pencipta ketika manusia yang ditugaskan menjadi khalifah di bumi memiliki beragam …

tergesa-tergesa

Kaidah Fikih: Beginilah Akibat Tergesa-gesa

Watak dasar manusia memang dirancang oleh Sang Pencipta sebagai makhluk yang suka tergesa-gesa, terburu-buru, dan …