foto blur
foto blur

Kenapa Foto Wajah Perempuan Harus Disamarkan (Diblur)? Inilah Hukum Memandang Wajah Perempuan

Mayoritas ulama tidak menggolongkan wajah dan telapak tangan sebagai aurat perempuan. Namun, bagaimana sebenarnya memandang wajah perempuan dalam Islam? Kenapa harus perempuan? Bagaimana memandang wajah laki-laki?


Postingan foto mahasiswi pengurus Jamaah Muslim Geografi (JMG) Fakultas Geografi Universitas Gajah Mada (UGM), sempat menuai perdebatan di media. Hal ini karena foto mahasiswi yang menjadi pengurus Jamaah Muslim Geografi (JMG) tersebut di blur (disamarkan). Sedangkan foto mahasiswa ditampilkan secara jelas, tidak disamarkan.

Beberapa kalangan merespon negatif. Dari aspek diskrimanasi, hilangnya kesetaraan gender dan sebagainya. Bahkan ada yang menghubungkannya dengan geliat kedangkalan pemikiran agama yang bisa berujung sikap radikal.

Bagaimana sebenarnya Islam membincang soal memandang wajah wanita bukan muhrim? Untuk mengawali pembahasan ini, kita mulai dari hadist riwayat Muslim yang berbunyi:

 عَنْ جَرِيرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ، قَالَ: سَأَلْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِي أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِي 

Dari Jarir bin Abdillah berkata: Aku bertanya kepada Rasulullah tentang melihat wanita tanpa sengaja maka beliau menyuruhku untuk memalingkannya (HR. Muslim).

Teks hadis di atas memiliki makna umun. Rasulullah tidak menunjuk bagian tubuh wanita secara khusus. Dengan demikian, anjuran memalingkan wajah saat tidak sengaja melihat wanita berlaku secara mutlak. Tidak ada bagian tertentu yang boleh untuk dilihat dan yang tidak boleh.  Oleh karena itu, perlu penjelas lebih lanjut.

Menjelaskan makna hadis ini, Imam Nawawi dalam kitabnya, Syarhu al Nawawi Ala Muslim menjelaskan:

وَفِي هَذَا حُجَّةٌ أنه لايجب على المرأة أن تستر وجهها فِي طَرِيقِهَا وَإِنَّمَا ذَلِكَ سُنَّةٌ مُسْتَحَبَّةٌ لَهَا وَيَجِبُ عَلَى الرِّجَالِ غَضُّ الْبَصَرِ عَنْهَا فِي جميع الأحوال إلا لغرض صَحِيحٍ شَرْعِيٍّ

Dan dalam hal ini adalah hujjah bahwa tidak diwajibkan bagi wanita menutup wajahnya ketika di jalan, tetapi hal itu sebatas sunnah yang disukai bagi wanita, dan diwajibkan bagi laki-laki membatasi pandangannya dari para wanita dalam segala hal kecuali untuk maksud yang betul dalam syariat.

Di sini Imam Nawawi hanya membatasi pada wajah wanita, karena pada umumnya yang sering terlihat dari wanita dalam pergaulan keseharian adalah wajah. Maka bila ingin berbicara lebih jauh tentang memandang wajah, yang patut  menjadi pembahasan adalah tentang batasan aurat wanita. Dari tolak ukur ini kita lihat bagaimana pendapat para ulama madzhab terkait melihat wajah wanita.

Pendapat Empat Imam Madzhab

Bila menulusuri literature-literatur fiqih, secara umum para ulama sepakat, bahwa aurat wanita dalam konteks laki-laki yang bukan mahramnya meliputi seluruh badannya kecuali wajah dan telapak tangan. Keterangan seperti ini salah satunya bisa ada dalam Al Mausu’ah al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah yang menyatakan “Dan seluruh ulama sepakat bahwa seluruh badan wanita adalah aurat di depan lelaki yang bukan mahramnya selain wajah dan kedua telapak tangannya, karena wanita juga membutuhkan muamalah dengan lelaki dan juga transaksi”

Untuk lebih melengkapi pembahasan ini, ada baiknya untuk mengetahui secara detail pendapat para Imam Madhab supaya bisa memilih pendapat yang sesuai dengan kondisi yang sedang dihadapi.

Madzhab Imam Syafi’i

Dalam menyikapi persoalan ini, Imam Syafi’i dalam kitab  al Um, kitab ini menjadi kitab induk madzhab Syafi’I, beliau mengatakan bahwa setiap wanita adalah aurat kecuali dua telapak tangan dan wajahnya.

Imam Ibnu Hajar Al Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj, mengatakan hal yang sama. Menurutnya, aurat wanita merdeka meski belum mumayyiz (belum bisa membedakan baik dan buruk) dan banci merdeka , adalah selain wajah dan dua telapak tangan baik punggung tangan atau telapak bagian dalam hingga siku.

Madzhab Imam Hanafi

Ibnu Hummam dalam kitabnya Fathul Qodir berdasar pada firman Allah,

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung”. (al Nur; 31)

Dari ayat ini, Ibnu Hummam membuat kesimpulan, bahwa laki-laki dilarang melihat wanita yang bukan mahramnya selain wajah dan telapak tangannya, sesuai dengan Firman Allah dalam surat An nur di atas.

Senada dengan pendapat ini, Imam Abdullah Mahmud bin Maudu al Mushili, dalam kitabnya  Al Ikhtiyar li ta’lilil mukhtar mengatakan, “Dan tidak diperkenankan (bagi laki-laki) memandang kepada wanita merdeka yang bukan mahramnya kecuali kepada wajah dan telapak tangannya jika tidak takut syahwatnya muncul, bila dikhawatirkan syahwatnya muncul maka dilarang kecuali bagi hakim dan saksi, dan dilarang menyentuhnya sekalipun syahwatnya tetap terjaga”.

Hanya saja, dalam pandangan madhab ini, ada catatan khusus tentang bolehnya memandang wajah wanita. Tidak ada masalah memandang wajah wanita yang bukan mahramnya dengan syarat tidak menimbulkan syahwat. Sebaliknya,  jika dikhawatirkan akan muncul syahwat, maka hukumnya haram.

Madzhab Imam Maliki

Muhammad Bin Abdillah Al-Khursyi Al Maliki, dalam kitabnya Syarhu Mukhtashar Al Khalil menyatakan, “Sesungguhnya aurat wanita merdeka terhadap lelaki yang bukan mahramnya adalah seluruh badannya selain wajah dan kedua telapak baik punggung atau telapak dalam, maka boleh melihat kepada keduanya tanpa bermaksud menikmati (bersyahwat) dan tanpa takut terjadi fitnah serta tanpa udzur meski kepada anak muda.

As-Shawi Al Maliki, dalam Hasyiatu-s-Shawi ‘ala Syarhi Shogir juga berpendapat, bahwa aurat wanita merdeka dengan lelaki yang bukan mahramnya: darinya atau dari yang bukan mahram baginya adalah semua badan selain wajah dan kedua telapak tangan. Dan keduanya bukan bagian dari aurat, meski demikian diwajibkan baginya untuk ditutup bila dikhawatirkan terjadi fitnah.

Madzhab Imam Hanbali

Dalam kitab Al Inshaf fi Ma’rifati Rajih min al khilaf, imam Al Mardawi menuturkan, “wanita merdeka seluruh badannya adalah aurat bahkan hingga kuku dan rambutnya, kecuali wajah. Dan yang paling benar dalam madzhab (Hanbali) bahwa wajah bukanlah aurat, begitupula para sahabat (dari madzhab Hanabilah). Dan demikian yang dikatakan Qadi secara ijma. Dan seklipun darinya dikatakan bahwa wajah adalah bagian dari aurat. Zarkasyi berkata: imam Ahmad menetapkan perkataan bahwa seluruh badannya adalah aurat, kecuali wajah, sekalipun di luar shalat.

Dari beberapa keterangan pendapat imam Madhab di atas bisa diketahui, bahwa mayoritas ulama empat madhab mengatakan, wajah dan telapak tangan tidak termasuk aurat wanita. Namun, hal ini tidak berarti boleh melihat wajah wanita secara sengaja untuk memuaskan hawa nafsu dan tanpa kepentingan apapun. Bila dikhawatirkan menimbulkan fitnah dan hanya semata untuk memuaskan hawa nafsu, tentu dilarang.

Sebenarnya obyek tentang wajah perempuan adalah laki-laki, bukan perempuan sebagai obyek hukumnya. Perempuan boleh saja menampilkan wajahnya yang tidak termasuk aurat perempuan. Persoalannya bukan di perempuan, tetapi laki-laki sebagai subyek hukum untuk melihat dengan kepentingan syahwat atau tidak.

Bagikan Artikel ini:

About Faizatul Ummah

Alumni Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo dan Bendahara Umum divisi Politik, Hukum dan Advokasi di PC Fatayat NU KKR

Check Also

Toa masjid

Toa dan Sejarah Tadarus Al Qur’an di Bulan Ramadan

Ramadan kali ini pun tak luput dari perdebatan soal pengeras suara (TOA). Polemik bermula dari …

manfaat tidur

Hati-hati, Ternyata Ada Tidur yang Membatalkan Puasa

Pemahaman tekstual terhadap dalil agama bisa berakibat fatal. Pemaknaan apa adanya tersebut berkontribusi memberikan informasi …