bersetebuh dengan hewan
bersetebuh dengan hewan

Kisah Ahli Ibadah Bersetubuh dengan Hewan

Beberapa hari yang lalu viral berita seorang laki-laki yang menikah dengan kambing. Prosesi pernikahan berlangsung seperti lazimnya pernikahan laki-laki dan perempuan.

Islam melarang manusia menikah dengan hewan, bahkan mengutuk pelaku apabila sampai menyetubuhi hewan. Pernikahan manusia dengan hewan bukan cuma tidak sah, tapi haram. Apabila sampai berzina dengan hewan sebagian ulama berpendapat juga wajib di had (sanksi hukum untuk pezina).

Realitas kawin-mawin manusia dengan hewan memang tidak hanya terjadi saat ini saja. Ada banyak kisah tentang perbuatan asusila manusia dengan hewan. Bahkan, satu di antaranya dilakukan oleh seorang ahli ibadah.

Kisah tentang perselingkuhan ahli ibadah dengan hewan ini ditulis oleh Ibnu Arabi dalam salah satu karyanya “al Futuhat al Makkiyah” dan dinukil oleh Abdullah al Haddad dalam kitabnya Risalah Mu’awanah.

Alkisah, ada seorang laki-laki yang tekun ibadah tinggal di salah satu kampung di Maghrib. Ia hidup menyendiri alias menjomblo. Kesehariannya selalu di rumah,. berkontemplasi dan beribadah. Tidak k keluar rumah kecuali untuk shalat berjamaah di masjid terdekat dan belanja kebutuhan hidup.

Suatu ketika tetangga dan masyarakat sekitar melihat ia membeli seekor kuda yang sangat bagus. Tetapi aneh, kuda tersebut tidak pernah ditungganginya. Padahal pada masa itu kuda termasuk hewan tunggangan yang sangat mahal. Salah satu kendaraan yang terbilang mewah.

Penduduk kampung melihat kejanggalan tersebut. Kenapa hewan tunggangan yang dibelinya cukup mahal tak sekalipun dipakai? Lalu, untuk apa? Desas-desus tentang hal itu ramai diperbincangkan.

Untuk menghilangkan rasa penasaran, diantara penduduk kampung kemudian tabayun langsung kepada laki-laki ahli ibadah tersebut. Jawaban dari laki-laki itu begitu mengejutkan. Tanpa rasa malu, bahkan dengan bangga, ia mengatakan dirinya membeli kuda bukan untuk ditunggangi atau untuk dipakai ketika melakukan perjalanan jauh, tetapi hanya untuk pelampiasan gejolak nafsunya.

Ternganga orang kampung mendengarnya. Heran bercampur geram. Tak dinyana oleh mereka seorang yang ahli ibadah melakukan tindakan asusila di luar fitrah dirinya sebagai manusia. Seorang ahli ibadah tapi melanggar perintah agama melakukan hubungan badan dengan hewan yang hukumnya haram, bahkan masuk kategori zina.

Tidak diketahui penyebabnya secara persis. Besar kemungkinan lelaki ahli ibadah tersebut tidak memiliki ilmu pengetahuan agama yang memadai. Sehingga semangat ibadah yang dimiliki tanpa didasari ilmu agama hanya membawa petaka baginya.

Yang jelas, pernikahan dengan hewan sekalipun dilarang oleh agama ternyata ada yang melakukan, bahkan sampai menyetubuhinya. Miris memang, tetapi itulah kenyataannya. Larangan agama sepertinya tidak membuka ruang kesadaran, bahwa hal itu merupakan pelanggaran serius terhadap norma agama dan norma kesusilaan.

Bagikan Artikel ini:

About Nurfati Maulida

Check Also

darah haid

Darah Haid Tuntas Tapi Belum Mandi Besar, Bolehkah Berpuasa?

Perempuan haid dilarang berpuasa. Tapi, larangan ini tidak bermakna diskriminasi Islam terhadap perempuan. Puasa ramadhan …

buah takwa

Bentuk Bahagia Menyambut Ramadan

Dalam kitab Durrotun Nashihin, ada yang yang berbunyi: “Siapa yang bergembira dengan masuknya bulan Ramadan, …