patung bung karno
patung bung karno

Komentar Fikih Soal Membuat Patung

Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto meresmikan patung Bung Karno di gedung Kementerian Pertahanan. Sejumlah pejabat negara pun turut hadir dalam peresmian itu.

Salah satu pejabat yang hadir adalah Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Budi Gunawan. Budi Gunawan terlihat duduk di samping kanan Megawati. Selain Budi Gunawan, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Andika Perkasa turut hadir. Andika terlihat duduk tepat di samping Budi Gunawan (06/06/21). Lantas bagaimana fikih berbicara soal pembuatan patung dengan segala motifnya?

Firman Allah :

يَعْمَلُوْنَ لَهٗ مَا يَشَاۤءُ مِنْ مَّحَارِيْبَ وَتَمَاثِيْلَ وَجِفَانٍ كَالْجَوَابِ وَقُدُوْرٍ رّٰسِيٰتٍۗ اِعْمَلُوْٓا اٰلَ دَاوٗدَ شُكْرًا ۗوَقَلِيْلٌ مِّنْ عِبَادِيَ الشَّكُوْرُ

Artinya : “Mereka (para jin itu) bekerja untuk Sulaiman sesuai dengan apa yang dikehendakinya di antaranya (membuat) gedung-gedung yang tinggi, patung-patung, piring-piring yang (besarnya) seperti kolam dan periuk-periuk yang tetap (berada di atas tungku). Bekerjalah wahai keluarga Dawud untuk bersyukur (kepada Allah). Dan sedikit sekali dari hamba-hamba-Ku yang bersyukur”. QS: Saba’ [34]:13.

Syaikh Ali al-Shabuni mencoba melakukan istimbath al-hukm (menggali hukum) dari ayat tersebut, bahwa ayat itu secara tekstual (dhahir) menunjukkan hukum boleh (mubah) membuat patung. Dan itu ditegaskan merupakan syari’at di era Nabi Sulaiman as.

Namun, istinbath ini ditentang oleh seorang mufassir Bernama Muhammad Ali al-Sayis, menurutnya, syariat Nabi terdahulu (Syar’u man Qablana) bisa dijadikan hujjah hukum, Ketika tidak ada data yang menganulir syari’at tersebut. Sementara data yang menganulir syariat Nabi Sulaiman itu ditemukan pada sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallama.

من صور صورة في الدنيا كلف يوم القيامة أن ينفخ فيها الروح ، وليس بنافخ

Artinya : “Barang siapa yang membuat patung manusia di dunia, maka ia dibebani untuk meniupkan ruh kedalamnya kelak di Hari Kiamat, padahal ia takkan mampu melakukannya” (HR: Bukhari, 5626).

Membebani untuk melakukan sesuatu di luar kemampuannya ini menandakan bahwa ada larangan dari agama untuk membuat patung mirip manusia atau hewan. Artinya haram hukumnya membuat patung manusia.

Sabda nabi lainnya yang menganulir syari’at Nabi Sulaiman tersebut adalah

” أشد الناس عذابا يوم القيامة المصورون

Artinya : “Manusia yang paling pedih menerima siksaan Allah di Hari Kiamat adalah orang orang yang menggambar dengan gambar tiga dimensi”. HR: Muslim, 4038.

Ada beberapa fatwa seperti fatwa Ibnu ‘Arabi yang dikutip oleh Ibnu Hajar al-Asqalani, bahwa membuat gambar tiga dimensi (patung) makhluk yang memiliki tubuh hukumnya haram berdasarkan ijma’. Tetapi jika gambar hanya satu dimensi maka ada beberapa fatwa berbeda. Pertama, boleh membuat gambar satu dimensi secara mutlak; baik bertubuh ataupun tidak. Kedua, tidak boleh (haram) membuat gambar satu dimensi secara mutlak; baik bertubuh ataupun tidak. Ketiga, Jika gambarnya utuh dalam bentuk maka itu haram, dan jika tidak utuh atau bagian-bagiannya dipisah, maka diperbolehkan. Keempat, jika gambar untuk edukasi maka boleh, jika untuk dipajang, maka tidak boleh. Tafsir Ayat al-Ahkam, 1/676.

Nampaknya, teramat sulit mencari data untuk menghalalkan untuk membuat patung. Namun Ketika alasan keharaman membuat patung kita bedah ulang dengan menganalisa illat hukumnya, maka akan segera membuka celah untuk menemukan hukum boleh membuat patung. Kenapa diharamkan membuat patung, alasannya (illatnya) adalah munafasah (menyaingi kekuasaan Allah) atau musyabahah (menyerupakan diri dengan Allah).

Larangan ini wajar, mengingat sosio kultural dan spiritual bangsa Arab saat itu masih primitif (jahiliyah) di mana dalam kebutuhan ritual mereka menggunakan patung berhala. Bagaimana jika kondisi tidak sama, patung dibuat hanya sekedar monument atau prasasti seperti monument Pancasila dengan patung Para Jenderal termasuk Patung Soekarno?

Tentu kondisi hari ini tidak bisa disamakan dengan illah (alasan) saat masyarakat primitif Arab membuat patung. Karena hukum terikat dengan illatnya. Ketika illat ada, hukum ada. Begitupun ketika Illat tidak ada, hukumpun juga tidak ada.

Bahasa hukumnya “alhukmu yaduru ma illatihi wujudan wa adaman”. Artinya patung Pancasila, patung Para Jendera Korban G30S PKI serta patung Presiden pertama Indonesia Soekarrno boleh dibuat dengan tujuan monument atau prasasti bukan bertujuan munafasah ataupun musyabahah.

Bagikan Artikel ini:

About Abdul Walid

Alumni Ma’had Aly Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah Sukorejo Situbondo

Check Also

hewan yang haram

Fikih Hewan (1): Ciri Hewan yang Haram Dimakan

Soal halal-haram begitu sentral dan krusial dalam pandangan kaum muslimin. Halal-haram merupakan batas antara yang …

tradisi manaqib

Tradisi Membaca Manaqib, Adakah Anjurannya ?

Salah satu amaliyah Nahdhiyyah yang gencar dibid’ahkan, bahkan disyirikkan adalah manaqiban. Tak sekedar memiliki aspek …