investasi
investasi

Konsultasi Syari’ah: Hukum Investasi

Assalamualaikum, saya mau nanya Ustad, saya kan ikut kerja sama jualan minyak sayur dengan tetangga saya, saya menaruh uang misalkan 5jt, hitungannya bagi hasil, misalkan saya ikut 50 karton, satu kartonnya keuntungannya 10 rb, jd 10.000×50 karton saya dpt keuntungannya 500.000 tiap minggunya, yang mau saya tanyakan, apa hukum kerja sama seperti itu?, apakah keuntungan itu riba?.

Mujtaba, Bogor


Waalaikum salam wr. Wb.

Menaruh modal dalam kajian fikih islam dinamakan Qiradh (penanaman modal) atau juga dikenal dengan Mudharabah. Ada beberapa syarat yang harus terpenuhi dalam akad Qiradh ini agar nantinya akad (transaksi ) yang dilakukan dianggap sah menurut fikih islam. Tapi sebelumnya saya jelaskan dulu apa itu Qiradh/mudharabah beserta landasan hukumnya.

Qiradh dalam pengertian fikih klasik adalah sejumlah modal yang diserahkan oleh pemilik modal kepada pengelola agar modal itu dikelola sementara keuntungannya akan dibagi diantara pemilik dan pengelola.

Dasar hukum dalam akad Qiradh ini adalah ijma’ (kesepakatan seluruh ulama’ dan juga praktek langsung dari Para Shahabat (amal al-Shahabat). Ibn al-Mundzr dalam kitab Takmilah al-Majmu’ memaparkan bahwa seluruh ahl al-Ilmi (para cendekia Muslim) sepakat tentang kebolehan akad Qiradh ini. Bahkan Syaikh Shan’aniy menegaskan, tidak ada khilaf (perselisihan pendapat ) tentang kebolehan akad Qiradh ini. Kendatipun akad Qiradh ini pernah dipraktekkan pada jaman Jahiliyyah namun ternyata akad ini masih dipertahankan oleh Islam karena di dalamnya tidak ada unsur saling merugikan. Takmilah al-Majmu’ 14/191

Akad Qiradh ini dianggap sah secara hokum fikih bila memenuhi empat syarat. Pertama, modal harus berbentuk mata uang, tujuannya agar pengelola modal bisa leluasa dalam pengelolaan. Kedua, pemiliki modal memberikan rekomendasi penuh dalam pengelolaan, tanpa ada intervensi dari pihak pemilik modal. Agar pengelolaan berjalan maksimal sesuai dengan kemampuan pengelola. Ketiga, pemilik modal harus menentukan prosentase laba/keuntungan yang jelas (dipahami oleh pengelola) yang akan diterima oleh pengelola seperti 50% untuk pengelola:50% untuk pemilik modal. Keempat, akad ini tidak boleh dibatasi dengan waktu. Fathul Qari al-Mujib, 37

Kasus penanaman modal yang Saudara lakukan dimana keuntungan sudah ditentukan 10.000 perkarton di setiap pekannya, nampaknya berbenturan dengan syarat ketiga, yang mensyaratkan keuntukan tidak boleh ditentukan oleh kadar tapi harus ditentukan dengan prosentasi semisal 50% atau 2/3%. Karena kalau ditentukan oleh kadar seperti pertanyaan Saudara. Itu akan berakibat pada salah satu pihak antara pemilik modal dan pengelola mengalami kerugian. Dalam diskripsi pertanyaan Saudara jelas pihak pengelola akan mengalami kerugian. Karena dalam setiap proses aktifitas perniagaan pasang surut pasti terjadi. Kenapa pengelola kok berani menentukan keuntungan 10.000 perkarton setiap minggunya? Yang jelas, pengelola sudah memperhitungkan keuntungan minimal. Kalau keuntungan minimal yang dijadikan ukuran, maka jelas pemilik modal mengalami kerugian. Al-bajuri, 2/22

Wallahu a’lam

Wassalamua’alaikum awarhamatullahi wabarakatuh

Pengampu Konsultasi Syariah,

Ust. Abdul Walid, M.H.I, Alumni Ma’had Aly Li al-Qism al-Fiqh Wa Ushulih, Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah Sukorejo

Bagikan Artikel ini:

About Islam Kaffah

Check Also

duduk di kuburan

Saat Ziarah, Bolehkah Duduk di Kuburan?

Meskipun arus puritanisasi  mengklaim ziarah kubur adalah ritual bid’ah, tapi tidak banyak muslim nusantara yang …

shalat ghaib korban bencana

Shalat Ghaib untuk Korban Bencana

Pada tanggal 4 Desember 2021 telah terjadi peningkatan aktifitas vulkanik di gunung semeru. Hal itu …