kota makkah
kota makkah

Kota Makkah (4) : Sentra Bisnis Tertua dan Pusat Spiritual dan Sosial Umat

Dahulu kala – sebelum datang Islam – bangsa Arab jahiliyah mempunyai pasar musim yang rutin di selenggarakan setiap tahun. Mereka mendatangkan berbagai macam komoditi dari dalam dan luar negeri.

Para pebisnis lokal dan manca negara saling bertukar produk-produk bisnis unggulan masing di sentral-sentral komersial (pasar musiman besar) di Kota Makkah. Mereka mengadakan negoisasi dan kontrak bisnis di dalamnya. Serta berbagai macam aktifitas-aktifitas bisnis lainnya terjadi di dalam pasar musiman itu.

Adalah pasar-pasar musiman yang populer pada waktu itu dikenal seperti sentral Okaz, Majannah, Zulmajaz, dan sebagainya yang semuanya mengambil lokasi di sekitar kota Makkah. Sebagai tradisi kaum jahiliyah kala itu, apabila mereka sudah keluar dari pusat perbelanjaannya menuju ke kota Makkah pada hari-hari haji, maka mereka pun telah mengharamkan diri dari kegiatan bisnis (jual beli) lagi.

Legalisasi Al-Qur’an tentang Kegiatan Bisnis Pada Musim Haji

Kegiatan pasar-pasar tersebut tetap berlangsung bersamaan dengan datangnya Islam. Tradisi yang mengharamkan kegiatan jual beli pun ketika sudah memasuki musim haji juga masih dipegang teguh. Mereka beranggapan bahwa segala kegiatan bisnis atau perniagaan tidak boleh dilakukan pada hari-hari haji. 

Kemudian turun ayat ke-198 surah Al-Baqarah yang meluruskan tradisi jahiliyah yang menyesatkan dan merugikan tersebut,  Allah berfirman:

لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلا مِنْ رَبِّكُمْ

Terjemah Arti: “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu” (QS. Al Baqarah: 198).

Ritus-ritus ibadah di dalam Islam termasuk ibadah haji, bukan hanya sekedar rutinitas dan serimoni yang wajib dikerjakan oleh setiap muslim untuk menyembah kepada Tuhannya semata, akan tetapi ia merupakan Compliance, kepatuhan, ketaatan menjalankan perintah-perintah Allah, dan merefleksikan penghambaan kepada-Nya. 

Ibadah adalah bagian yang sangat penting di dalam Islam; mengandung banyak nilai;  etika yang baik; berbagai manfaat sosial yang besar; dan menjanjikan kepada orang Islam dan masyarakat sosial seluruhnya dengan kebaikan yang bersifat umum. Khusus ibadah haji, maka ia merupakan musim pertemuan besar manusia, musim perdagangan, musim ibadah, dan musim saling mengenal dan kerja sama. 

Haji merupakan ibadah wajib yang menyatukan di dalamnya dunia dan akhirat, sebagaimana mengumpulkan berbagai aliran kepercayaan yang berbeda-beda, dan terutama mempertemukan antara pemilik produk dan pedagang yang semuanya mendapatkan pasar yang laris di musim haji. 

Pada musim haji berdatangan berbagai komoditi dan investasi masuk ke tanah haram dari berbagai belahan bumi; manusia berdatangan dari berbagai penjuru dunia, mereka membawa penghasilan khas negara masing-masing yang dapat dipromosikan ke negara-negara lain yang tidak memilikinya, maka menjadilah tanah haram ajang sosialisasi dan promosi bisnis yang paling besar dan efektif. 

Haji : Ritual Sejuta Hikmah

Oleh karena itu ibadah haji tidak bisa dimaknai hanya sekedar perjalanan biasa saja, yang hanya menyita waktu orang Islam, membuang tenaga, dan menyia-nyiakan hartanya belaka, akan tetapi ibadah haji lebih merupakan perjalanan spritual imaniah, yang merefleksikan di dalamnya berbagai kepentingan dan manfaat, secara moral, sosial, ekonomi dan politik. 

Tujuan utama ibadah haji adalah merealisasikan perintah syariat, mempergunakan kesempatan untuk saling mengambil manfaat dari perdagangan yang halal, dan yang paling utama dan mulia adalah: “Haji Mabrur yang tiada balasannya kecuali surga”. Ini juga merupakan hikmah dilarang meminta-minta dan mengganggu orang lain di dalam melaksanakan ibadah haji, bahkan Allah mewajibkan “istitha’ah” (mampu) untuk melaksanakan haji. (Lihat: QS. Al-Imran: 97).

Lebih tegas lagi Allah memerintahkan di dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 197 untuk membawa perbekalan yang cukup. Allah befirman:

وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الألْبَابِ (١٩٧)

Terjemah Arti: “Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa” (QS. Al-Baqarah: 197).

Komentar pakar tafsir besar dunia, Al-Qurthubi dalam tafsirnya “Al-Jami’ li Ahkamil Quran”, adapun firman Allah: “Berbekallah”, yaitu perintah wajib membawa perbekalan materi yang cukup untuk keperluan belanja makan, pakaian, obat-obatan dan lain-lain selama berada di tanah haram meleksanakan ibadah haji. 

Telah diriwayatkan dari Ibn Abbas ra: Bahwa ayat tentang “berbekallah” turun pada kelompok calon haji dari Yaman, mereka datang ke Baitullah untuk menunaikan haji tanpa membawa bekal, dan mengatakan mereka memasrahkan diri demi melaksanakan haji, lalu meminta-minta kepada jamaah lain, bahkan terkadang mengabil hak orang secara zalim dan paksa, oleh karena itu diperintahkan membawa perbekalan dan tidak mengganggu jamaah lain.

Wallahu A’lam!

Bagikan Artikel ini:

About Dr. Med Hatta

Koordinator Himpunan Alumni Marokko di Indonesia (HIMAMI)

Check Also

haji 2020

Hukum Menunaikan Haji Lebih dari Satu Kali

Berdasarkan kesepakatan ulama bahwa ibadah haji diwajibkan hanya satu kali saja seumur hidup dan jika sudah menunaikannya maka gugurlah kewajiban itu.

cium kabah

Kota Makkah (3) : Fakta Ilmiah tentang Keajaiban Ka’bah

Pakar sains Al Qur’an Prof. DR. Zaglul an-Najjar menguraikan (setelah dikembangkan sedikit) bahwa setidaknya ada …