dalil maulid nabi
maulid nabi

Kritik Pemikiran Muhammad Bin Jamil Zainu (1) : Benarkah Perayaan Maulid Nabi Tidak Memiliki Dasar Hukum?

Muhammad bin Jamil Zainu dikenal sebagai Wahabisme Ekstimisme yang kerap kali membid’ahkan amaliyah yang tidak cocok dengan aqidahnya. Bahkan tidak jarang sampai mencap kafir terhadap pelaku-pelakunya. Dalam bukunya Minhaj al Firqah al Najiyah wa al Thaifah al Manshurah ia menulis beberapa kritikan terhadap amaliyah Ahlussunnah wal Jama’ah yang sudah biasa dilakukan oleh umat Islam beberapa abad sebelum aliran Wahabi lahir.

Di antara amaliyah yang dikritik secara bengis yaitu perayaan Maulid Nabi saw. Menurut Muhammad bin Jamil Zainu amaliyah ini termasuk perbuatan munkar, yang harus ditinggalkan. Di antara alasan yang digunakan, karena amaliyah ini tidak memiliki dasar syariat, sehingga tergolong perbuatan bid’ah yang haram[1]. Tetapi benarkah merayakan kelahiran Nabi saw tidak memiliki dasar dalam Islam ?

Mengatakan perayaan Maulid Nabi saw tidak memiliki dalil atau dasar hukum adalah pernyataan yang tidak benar. Faktanya Rasulullah saw selalu berpuasa di hari senin sebagai bentuk kebanggaannya dilahirkan di hari itu. Dalam riwayat Abu Qatadah, ketika Rasulullah saw ditanya mengapa berpuasa di hari senin, beliau menjawab:

ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ عَلَىَّ فِيهِ

Artinya : “Hari itu adalah hari kelahiranku dan hari aku diutus sebagai Nabi, dan diturunkannya wahyu” (HR. Muslim dan lainnya)

Oleh ulama’, hadits ini dijadikan bukti bahwa Nabi saw melakukan perayaan hari kelahirannya juga dalil kesunnahan merayakan Maulid Nabi saw, sebagaimana dituturkan oleh imam As Suyuti dalam kitabnya al Hawi lil Fatawa[2]. Bahkan ulama’ al Azhar hadits ini tidak hanya menjadi bukti kebolehan merayakan Maulid Nabi saw, tetapi juga dalil kebolehan merayakan Maulidnya para ulama’ dan awliya’[3].

Kemudian, kita mengetahui bahwa acara Maulid Nabi adalah perkumpulan dalam rangka membaca shalawat karena kebahagiaan atas lahirnya kanjeng Nabi saw. Sementara membaca shalawat kepada Nabi saw jelas-jelas dianjurkan. Sebagaimana dalam al Qur’an ayat 56 surat al Ahzab:

إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

“Sesungguhnya Allah dan para malaikat bershalawat terhadap Nabi. Wahai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kalian kepadanya, serta ucapkanlah salam padanya” (QS. Al Ahzab: 56)

Dalam hadits juga disebutkan:

مَنْ صَلَّى عَلَىَّ صَلاَةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ بِهَا عَشْرًا

Artinya: “Barangsiapa yang bershalawat kepadaku dengan satukali shalawat, maka Allah akan membalasnya dengan sepuluh kali shalawat” (HR. Muslim dan lainnya)

Ibn Katsir dan ulama’ lainnya menyebutkan sejarah perayaan Maulid Nabi saw pertamakali yang melakukannya secara mewah-mewahan adalah raja Mudzaffar al Kukubri sekitar permulaan abad ke tujuh Hijriyah yang dihadiri oleh para ulama’ dan para shufi. Hingga kurun waktu setelah itu, perayaan Maulid Nabi saw tetap diselenggarakan setiap tahunnya, dan tidak ada seorang ummat Islam dari golongan cendekiawan dan awam yang mempermasalahkan acara seperti ini. Artinya, ini adalah ijma’ sukuti seluruh ummat Islam sedunia tentang kebolehan merayakan Maulid Nabi saw.

Dari sini, kita mengetahui bahwa perayaan Maulid Nabi saw memiliki dalil-dalil kuat yang bersumber dari al Qur’an dan Hadits serta ijma’ muslimin. Sehingga pendapat yang menyalahi terhadap kebenaran ini sungguh tidak dapat diterima. Lebih-lebih pendapat tersebut hanyalah sekedar asumsi tanpa ada dalil sharih.

Wallahua’lam


[1] Muhammad bin Jamil Zainu, Minhaj al Firqah al Najiyah wa al Thaifah al Manshuriyah, Hal 96

[2] Jalaluddin al Suyuti, al Hawi li al Fatawa, Juz 1, Hal 255

[3] Kumpulan Fatwa Ulama’ Mesir, Fatawa al Azhar, Juz 8, Hal 255

Bagikan Artikel ini:

About M. Jamil Chansas

Dosen Qawaidul Fiqh di Ma'had Aly Nurul Qarnain Jember dan Aggota Aswaja Center Jember

Check Also

shalat jamaah perempuan

Posisi Yang Utama Bagi Perempuan Saat Menjadi Imam Shalat

Beberapa hari belakangan ini sempat viral di media sosial tentang video yang menampilkan seorang perempuan …

menghambat terkabulnya doa doa

Meminta Doa kepada Orang Shalih Hukumnya Haram? Ini Dalilnya !

Dalam salah satu ceramahnya, Yazid bin Abdil Qadir Jawas berkata tidak boleh meminta doa kepada …