fatwa
fatwa

Memahami Fatwa (10): Syarat-Syarat Mujtahid

Artikel ini melanjutkan pembahasan sebelumnya tentang syarat-syarat mujtahid. Uraian sebelumnya telah mengulas syarat mujtahid yang pertama dan kedua, yakni menguasai gramatika bahasa Arab dan menguasai ilmu-ilmu Al-Qur’an. Syarat berikutnya akan diulas secara detail dalam artikel ini.

Ketiga, menguasai ilmu-ilmu hadis. Jika dibuat kategori penguasaan tentang ilmu yang terkait dengan hadis dapat dikelompokkan menjadi tiga bagian: (a) mengetahui ilmu seputar riwayat hadis untuk mengetahui riwayat yang benar dan rusak (shahih-fasid), riwayat yang diterima dan ditolak (maqbul-mardud), periwayat yang cacat dan yang adil (al-jarh wa al-ta’dil). Ilmu-ilmu tersebut saat ini dapat dirujuk dalam kitab yang membahas tentang Rijal al-Hadis, ilmu tentang transmisi hadis (sanad). Untuk saat ini terkait perawi hadis yang memiliki sifat adil cukup merujuk pada penilaian para pakar hadis terdahulu yang kapasitas keilmuannya sudah tidak diragukan. (Abdurrahman al-Najdi, Dlawabith al-Fatwa fi al-Syari’ah al-Islamiyah, Mekah: Maktabah Nizar Musthafa, Cet. II, 2007, hal. 138).

(b) mengetahui tentang sebab-sebab kemunculan hadis (asbabul wurud). Hal ini akan membantu dalam memahami hadis secara utuh. Sebab terkadang kemunculan hadis dilatar belakangi oleh berbagai keadaan, kondisi, serta kasus-kasus tertentu yang mengitarinya, sehingga sewaktu-waktu dapat berubah sesuai perkembangan zaman. Setting social tersebut dapat dirujuk melalui kitab-kitab induk hadis yang berjumlah enam, yaitu Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abi Daud, Sunan At-Tirmidzi, Sunan An-Nasa’i, dan Sunan Ibnu Majah. Kemudian kitab-kitab yang disepadankan dengan kitab induk tersebut, seperti Sunan al-Baihaqi, Sunan Daru Quthni, Sunan Ad-Darimi.

(c) mengetahui hadis nasikh (yang menghapus) dan mansukh (yang dihapus). Di samping itu, mujtahid dituntut untuk mengetahui hadis-hadis ahkam (hadis yang mengandung hukum syariat) yang berjumlah sekitar tiga ribu hadis menurut Ibnu ‘Arabi, sementara menurut imam Ahmad bin Hambal berjumlah sekitar seribu dua ratus. Akan tetapi, seorang mujtahid tidak disyaratkan harus hafal seluruh hadis, yang terpenting mampu merujuk hadis-hadis yang dibutuhkan saat melakukan istinbath hukum. Hal tersebut dapat dilakukan dengan bantuan daftar isi ataupun dengan kemudahan-kemudahan pencarian yang berbasis teknologi seperti saat ini. (Muhammad Abu Zahrah, Ushul al-Fiqh, Beirut: Dar al-Fikr al-‘Arabiy, tt., hal. 382., Wahbah Zuhaili, Ushul al-Fiqh al-Islamiy, Jilid II, Beirut: Dar al-Fikr, Cet. I, 1986, hal. 1045).

Keempat, mengetahui objek ijma’ dan perbedaan di kalangan pakar fikih. Syarat keempat ini bertujuan agar mujtahid tidak melakukan kesalahan saat berfatwa dengan menyalahi keputusan ijma yang telah disepakati oleh ulama terdahulu. Oleh karena itu, tidak menjadi keharusan untuk mengetahui seluruh objek ijma secara detail, cukup meneliti dan mengerti bahwa solusi masalah yang difatwakan tidak bertentangan dengan ijma yang telah ada.

Di samping mengetahui objek ijma, mujtahid juga harus memahami perbedaan di kalangan ulama fikih. Ia diharuskan untuk mengerti corak fikih Madinah dan fikih Irak beserta metode yang digunakan keduanya. Memiliki kemampuan mempertimbngakan kedua corak fikih tersebut mana yang lebih mendekati terhadap pemahaman Al-Qur’an dan hadis. Fikih Irak dikenal dengan sebutan ahl ar-ra’yi, penganut rasionalitas, sementara fikih Hijaz (Mekah-Madinah) masyhur dengan sebutan ahl al-hadis, penganut hadis. Dua corak ini muncul pada masa Dinasti Umayyah, akhir masa tabi’in.  (Muhammad Abu Zahrah, Ushul al-Fiqh, Beirut: Dar al-Fikr al-‘Arabiy, tt., hal. 384).

Kelima, mengetahui metode qiyas. Qiyas menjadi salah satu dalil syar’i yang disepakati para pakar ushul fikih. Seorang mujtahid harus menguasai betul metode qiyas. Qiyas merupakan corak ijtihad yang paling awal muncul, sebelum bentuk-bentuk ijtihad lain bermunculan. Bahkan, Imam Syafi’i menyatakan bahwa aktifitas berijtihad adalah mengetahui seluk beluk metode qiyas, sehingga beliau pernah mengatakan bahwa ijtihad adalah qiyas itu sendiri. Dengan demikian, menjadi keharusan bagi seorang mujtahid untuk menguasai metode qiyas.

Menguasai qiyas mengharuskan adanya pengetahuan tentang tiga hal. Pertama, mengetahui terhadap nas yang menjadi rujukan asal untuk melakukan analogi dengan kasus yang akan dianalogikan, disertai pengtehuan tentang illat (reason) hukumnya. Kedua, mengetahui tata cara, proses, kriteria, dan aturan qiyas. Ketiga, mengetahui metode dan kriteria yang digunakan oleh para pakar terdahulu dalam menetapkan illat hukum. (Abdurrahman al-Najdi, Dlawabith al-Fatwa fi al-Syari’ah al-Islamiyah, Mekah: Maktabah Nizar Musthafa, Cet. II, 2007, hal. 140-141).

Keenam, menguasai ilmu ushul fikih. Ilmu ushul fikih menjadi kunci penting dalam kegiatan ijtihad. Ilmu ini mengupas tuntas segala hal yang dibutuhkan oleh seorang mujtahid. Oleh karenanya, seorang mujtahid yang tidak paham ushul fikih dapat dipastikan hasil ijtihadnya tidak sah dan keliru. Imam Fakhruddin al-Razi menegaskan bahwa ilmu yang paling urgen bagi seorang mujtahid untuk dikuasai adalah ilmu ushul fikih, sebagaimana hal ini juga dikatakan oleh imam Al-Ghazali. (Wahbah Zuhaili, Ushul al-Fiqh al-Islamiy, Jilid II, Beirut: Dar al-Fikr, Cet. I, 1986, hal. 1048).

Ketujuh, memahami tujuan pokok syariat (maqashid al-syari’ah). Dalam proses penggalian hukum melalui nas al-Qur’an dan hadis haruslah disertai pemahaman terhadap tujuan prinsip syariat. Memahami nas secara utuh serta mengaplikasikan dalam kehidupan nyata dan problematika kehidupan dibutuhkan dan diharuskan memahami terhadap tujuan prinsip syariat. Secara garis besar tujuan syariat adalah mewujudkan kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat serta menolak dan mengahindari segala bentuk kemudaratan bagi manusia. Kesimpulan tujuan pokok syariat tersebut telah ditetapkan melalui penelitian (istiqra’) terhadap teks-teks agama.

Ketujuh kriteria dan syarat tersebut harus terpenuhi bagi seorang mujtahid yang ingin melakukan ijtihad dan merujuk langsung terhadapa teks Al-Qur’an dan hadis. Selama syarat-syarat tersebut belum terpenuhi jangan bermimpi untuk menggali hukum langsung melalui al-Qur’an dan hadis agar tidak tersesat dan menyesatkan karena tidak tahu ilmunya dan belum cukup syarat. []

Wallahu a’lam bisshawab.

Bagikan Artikel ini:

About Zainol Huda

Alumnus Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah Situbondo dan Dosen STAI Miftahul Ulum Tarate Sumenep.

Check Also

kaidah fikih

Kaidah Fikih: Serahkan kepada Ahlinya

Merupakan anugerah terindah Sang Pencipta ketika manusia yang ditugaskan menjadi khalifah di bumi memiliki beragam …

tergesa-tergesa

Kaidah Fikih: Beginilah Akibat Tergesa-gesa

Watak dasar manusia memang dirancang oleh Sang Pencipta sebagai makhluk yang suka tergesa-gesa, terburu-buru, dan …