azimah dan rukhshah
azimah dan rukhshah

Mengenal Konsep Azimah dan Rukhshah Agar Cerdas dalam Menyikapi Fatwa

Memahami konsep azimah dan rukhshah menjadi sangat penting agar umat Islam cerdas dalam menyikapi fatwa dan produk hukum dalam menjawab persoalan kontemporer dan kekinian.


Merebaknya Virus Corona menjadi sebab timbulnya kepanikan massal. Tidak hanya pada upaya pengobatan dan pencegahan, tapi juga berdampak buruk terhadap perkembangan ekonomi global. Sementara dalam wilayah agama, akibatnya menusuk ranah ibadah, seperti tidak dilaksanakannya shalat Jum’at dan shalat berjamaah di Masjid.

Beberapa negara telah mengeluarkan kebijakan ibadah di tengah badai corona. Agamawan dan ulama pun berperan dalam melakukan ijtihad. Al-Azhar, misalnya, telah mengeluarkan fatwa. Di Indonesia fatwa lembaga kompeten seperti MUI juga telah menghasilkan produk fatwa.

Ada yang menilai fatwa-fatwa tersebut keterlaluan dan ada juga yang menilainya secara bijak. Memang demikian. Agar kita cerdas dan bijak dalam membaca fatwa, perlu kiranya mengkaji dua istilah dalam Ushul fiqih yakni azimah (hukum asal) dan rukhshah (dispensasi hukum) supaya bisa proporsional dan bijak memahami fatwa hukum.

Memahami Azimah dan Rukhshah

Dalam literatur ushul fiqih, Para ahli di bidang ini mendefinisikan, ‘azimah sebagai berikut:

العزيمة: هي الحكم الثابت بدليل شرعي خال عن معارض.

Azimah adalah ketetapan hukum berdasarkan dalil syar’i tanpa ada perubahan. Seperti kewajiban shalat lima waktu secara sempurna dan pada waktu yang telah ditetapkan. Contoh lain adalah kewajiban puasa bagi orang yang tidak melakukan perjalanan.

Azimah merupakan ketetapan hukum yang wajib dikerjakan. Tidak boleh ditinggalkan. Karena merupakan hukum asal dan menjadi kewajiban seutuhnya bagi orang Islam yang telah mukallaf.

Sedangkan rukhshah, menurut definisi ulama Ushul fiqih adalah:

الرخصة: هي كل ما ثبت على خلاف دليل شرعي لمعارض راجح.

Rukhshah adalah semua ketetapan hukum yang keluar dari kaedah asal karena ada faktor tertentu yang ditunjuk oleh syariat.

Sebelum melanjutkan pembahasan, perlu dimaklum bahwa ‘azimah dan rukhsah masing-masing berdasar pada dalil syar’i. Bedanya, kalau ‘Azimah adalah hukum asal sedang rukhshah merupakan dispensasi hukum karena ada Udzur yang disahkan oleh syariat.

Hukum Mengambil Rukhshah

Apakah rukhshah wajib diamalkan? Menurut Al Syathibi hukum menjalankan rukhshah itu boleh. Tidak wajib. Namun begitu, bagi orang yang telah memenuhi syarat mengambil rukhshah, ulama berbeda pendapat.

Jumhur ulama menyatakan bahwa hukum menggunakan ruskhshah takarannya  pada bentuk kualitas udzur yang menyebabkan adanya ruskhshah itu. Oleh karena itu, hukum mengerjakan rukhshah bisa bervariasi. Bisa wajib, Sunnah dan mubah.

Misalnya, wajib makan bangkai bagi seseorang yang tidak mendapatkan makanan yang halal, karena khawatir seandainya tidak menggunakan ruskhshah akan mencelakakan dirinya. Sunnah mengerjakan hukum ruskhshah seperti berbuka puasa Ramadhan bagi orang yang sakit atau dalam perjalanan walaupun seandainya tidak berbuka tidak ada kekhawatiran yang terlalu.

Sebab-sebab Rukhshah

Dalam kajian Ushul fiqih, sebab rukhshah yang pertama adalah musafir atau melakukan perjalanan. Pada kondisi seperti ini syariat Islam membolehkan qashar (meringkas) shalat, meninggalkan puasa, mengusap khuf (sepatu) lebih daripada kadar sehari semalam dan boleh tidak shalat Jum’at.

Kedua, sakit, maka boleh tidak puasa, melakukan tayammum sebagai ganti wudhu jika penyakit tersebut ada pada salah satu anggota wudhu dan secara medis tidak boleh terkena air dan shalat sebisanya.

Ketiga, paksaan. Orang yang dipaksa hingga mengancam nyawa atau anggota badan seperti dipaksa supaya mengatakan perkataan kufur, maka ia boleh mengatakan nya, akan tetapi iman di hatinya tetap teguh kepada Allah.

Keempat, lupa. seperti mereka yang berpuasa secara tidak sengaja makan atau minum karena lupa tidak membatalkan puasa.

Kelima, faktor tidak tahu. Seperti seorang yang tidak tahu rekanannya telah menjual sebagian rumah yang ia miliki secara berkongsi maka syariat Islam memberlakukan hukum syuf’ah di antara mereka berdua. Contoh lain, makanan yang telah dikonsumsi tetapi tidak ia ketahui bahwa itu makanan haram.

Keenam, Masyaqqat (penghalang) dan kesulitan. Yakni kesukaran atau kekhawatiran yang sulit dihindari. Seperti seseorang yang terkena penyakit beser, selalu keluar air kencingnya. Dalam kondisi ini ia boleh shalat dalam keadaan najis. Contoh lain kotoran burung yang merata di dalam masjid dan di tempat-tempat tawaf. Konteks saat ini adalah khawatir terjangkit virus Corona itu masuk dalam ranah sebab rukhshah.

Ketujuh, sifat lemah. Seperti tidak ada kewajiban taklif terhadap anak-anak dan orang gila. Kaum perempuan tidak diwajibkan sembahyang Juma’at dan jihad.

Hukum itu bersifat mengikat dan membebankan (taklif) kepada mukallaf. Namun, jika situasi tertentu ia mendapati hal-hal yang tidak dikehendaki dalam pelaksanaan hukum, boleh untuk ditinggalkan sementara. Karena itulah, memahami hukum termasuk fatwa harus memahami dasar sehingga kita beragama dan beribadah tidak kaku dan menjatuhkan pada mempersulit diri sendiri.

Bagikan Artikel ini:

About Faizatul Ummah

Alumni Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo dan Bendahara Umum divisi Politik, Hukum dan Advokasi di PC Fatayat NU KKR

Check Also

Toa masjid

Toa dan Sejarah Tadarus Al Qur’an di Bulan Ramadan

Ramadan kali ini pun tak luput dari perdebatan soal pengeras suara (TOA). Polemik bermula dari …

manfaat tidur

Hati-hati, Ternyata Ada Tidur yang Membatalkan Puasa

Pemahaman tekstual terhadap dalil agama bisa berakibat fatal. Pemaknaan apa adanya tersebut berkontribusi memberikan informasi …