buah pohon
buah pohon

Memungut Buah yang Jatuh Dari Pohon

Tidak diragukan lagi bahwa buah-buahan merupakan asupan yang sangat dibutuhkan oleh tubuh manusia. Di antara manfaat buah-buahan adalah menjadi sumber vitamin, sumber air dan gizi, sumber antioksidan, dapat mencegah penyakit tertentu dan masih seabrek manfaat lain yang dikandungnya.

Buah-buahan merupakan anugerah Tuhan yang sangat besar. Al-Qur’an menyebutkan buah-buahan (al-tsamarat) dengan sebutan rezeki sebanyak 4 kali dalam ayat yang berbeda (QS. Al-Baqarah, 2: 22, 25, QS. Ibrahim, 14: 32, QS. Al-Qashas, 28: 57). Hal ini menunjukkan betapa buah-buahan menjadi kebutuhan asupan yang sangat penting bagi tubuh manusia.

Tanaman buah dalam bentuk kebun atau tanaman pribadi yang sekaligus dijadikan sebagai hiasan rumah saat musim berbuah terkadang berjatuhan sebelum dipanen si pemilik. Entah dikarenakan sudah matang atau hembusan angin yang membuat buah tersebut jatuh dari pohonnya. Ketika buah tersebut masih kokoh bertengger di pohonnya, maka status kepemilikan jelas menjadi hak pemilik pohon. Namun, ketika buah itu jatuh dari pohonnya bisakah dipungut oleh orang yang bukan pemilik pohon?

Untuk membahas permasalahan ini terlebih dahulu harus melakukan pemetaan kriteria pohon dan buah yang jatuh tersebut. Terdapat dua kategori tanaman buah-buahan. Pertama, tanaman buah-buahan yang berada di area kebun yang berpagar/terdapat pembatas, atau tanaman yang terdapat dalam pekarangan rumah. Kedua, tanaman buah-buahan yang berada di lahan yang bebas tak berpagar atau berada di luar pekarangan rumah.

Untuk kategori tanaman pertama, jika buah terjatuh berada dalam area pagar atau pembatas, maka memungut buah tersebut hukumnya haram. Sementara jika buah terjatuh ke luar pagar atau pembatas, maka keputusan dikembalikan kepada tradisi dan kebiasaan si pemilik tanaman. Hal ini juga berlaku bagi kategori kedua, yakni buah yang terjatuh dari pohon yang terdapat di area lahan bebas atau di luar pekarangan rumah.

Jika pemilik tanaman sudah terbiasa mengizinkan dan memperkenankan bagi siapa saja untuk memungut buah yang jatuh, maka halal hukumnya mengambil buah tersebut. Namun sebaliknya, jika si pemilik mempunyai kebiasaan tidak membolehkan memungut buah yang jatuh dari pohon miliknya, maka haram hukumny mengambil buah tersebut. (Zainuddin al-Malibari, Fath al-Mu’in, hal. 97., Abu Bakar bin Muhammad Syatha Al-Dimyati, I’anah al-Thalibin, Juz 3, hal. 252).

Hal ini juga berdasarkan kaidah fikih yang berbunyi:

اَلْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ

“Tradisi/adat kebiasaan dapat dijadikan sebagai pijakan hukum”

(Ibrahim Muhammad Mahmud al-Hariri, Al-Madkhal ila al-Qawaid al-Fiqhiyah al-Kulliyah, hal. 108.).

Kisah Abu Dujanah dan Buah yang Jatuh

Mengenai kasus ini sebuah kisah yang mengharu-biru dari seorang sahabat Nabi bernama Abu Dujanah dapat dijadikan suri tauladan. Abu Dujanah adalah sahabat Nabi dari kabilah Khazraj, beliau gugur sebagai syahid dalam perang Yamamah saat melawan nabi palsu, Musailamah al-Kadzzab.

Suatu saat, dalam beberapa hari terakhir seusai shalat shubuh berjamaah bersama Nabi, Abu Dujanah selalu tergesa-gesa dan tidak bersabar menunggu doa yang dipanjatkan Nabi sehabis shalat. Melihat gelagat yang kurang enak ini, Nabi mencoba klarifikasi. “Mengapa akhir-akhir ini engkau selalu terburu-buru pulang saat usai jemaah shubuh. Apakah engkau tidak memiliki permintaan kepada Allah, sehingga tidak pernah menunggu doa bersamaku, ada apa? Tanya Nabi.

Abu Dujanah menjawab, “Bukan demikian wahai Nabi, namun kami mempunyai uzur, sehingga tergesa-gesa pulang.” Lalu Abu Dujanah memulai ceritanya. “Begini, rumah kami berdampingan dengan rumah seorang laki-laki. Di atas pekarangan rumah milik tetangga kami ini, terdapat satu pohon kurma menjulang, dahannya menjuntai ke pekarangan rumah kami. Setiap kali angin bertiup di malam hari, buah kurma itu berjatuhan di pekarangan rumah kami.”

“Kami tergolong keluarga yang kurang mampu. Anak kami sering kelaparan. Saat mereka bangun, apa pun yang didapat mereka makan begitu saja. Alasan ini yang membuat kami bergegas segera pulang sebelum mereka terbangun dari tidurnya. Kami kumpulkan buah kurma yang berceceran di pekarangan rumah, lalu kami antarkan kepada tetangga, si pemilik buah itu.”.

“Suatu saat, kami agak terlambat pulang. Kami melihat dengan mata kepala sendiri, anak kami sudah terlanjur makan kurma hasil pungutannya, tampak ia sedang mengunyah kurma basah itu di mulutnya. Mengetahui hal itu, lalu jari-jari tangan kami masukkan ke mulutnya. Kami keluarkan apa pun yang ada di sana.

Kami katakan, “Nak, janganlah kau permalukan ayahmu ini di akhirat kelak.” Anakku menangis, kedua pasang kelopak matanya mengalirkan air karena sangat kelaparan. Kami katakan kembali kepadanya, “Hingga nyawamu lepas pun, aku tidak akan rela meninggalkan harta haram dalam perutmu. Seluruh isi perut yang haram itu, akan aku keluarkan dan akan aku kembalikan bersama kurma-kurma yang lain kepada pemiliknya.”

Mendengar penuturan sahabatnya itu, mata Nabi berkaca-kaca, butiran air mata mulianya berderai begitu saja. Baginda Nabi mencoba mencari tahu siapa sebenarnya pemilik pohon kurma yang dimaksud Abu Dujanah itu. Abu Dujanah pun mengatakan bahwa pohon kurma itu milik seorang laki-laki munafik.

Tanpa basa-basi, Baginda Nabi mengundang pemilik pohon kurma lalu mengatakan kepadanya, “Maukah kamu menjual pohon kurma itu kepadaku? Aku akan membelinya dengan sepuluh kali lipat pohon kurma itu kelak di surga. Pohonnya terbuat dari batu zamrud berwarna biru, disirami dengan emas merah, tangkainya dari mutiara putih. Di situ tersedia bidadari yang cantik jelita sebanyak hitungan buah kurma yang ada.” Nabi mencoba menawarkan.

Laki-laki munafik ini lalu menjawab dengan tegas, “Aku tak pernah berdagang dengan cara dihutangkan. Aku tidak mau menjual kecuali dengan uang cas, bukan sekedar janji-janji.” Lalu datanglah sahabat Abu Bakar as-Shiddiq lantas berkata, “Sudah, aku beli dengan sepuluh kali lipat pohon kurma milik Pak Fulan yang varietasnya tidak ada di kota ini (lebih bagus jenisnya).”

Si munafik pun kegirangan sembari berujar, “Kalau begitu aku jual.” Abu Bakar menyahut, “Bagus, aku beli.” Setelah sepakat, Abu Bakar langsung menyerahkan pohon kurma itu kepada Abu Dujanah. Kemudian Nabi bersabda, “Wahai Abu Bakar, aku yang menanggung gantinya untukmu.” Mendengar sabda Nabi itu, Abu Bakar bergembira, begitu pula Abu Dujanah. Sedangkan si munafik berjalan mendatangi istrinya lalu mengisahkan apa yang baru saja dialaminya.

“Aku telah mendapat untung banyak hari ini. Aku dapat sepuluh pohon kurma yang lebih bagus. Padahal kurma yang aku jual itu masih tetap berada di pekarangan rumahku. Akulah yang akan memakan buah-buahnya dan tidak akan pernah aku berikan kepada tetangga kita itu sedikit pun.”

Pada malam harinya saat si munafik tidur dan terbangun di waktu pagi, tiba-tiba pohon kurma yang sudah dijual itu berpindah posisi menancap kokoh di tanah pekarangan rumah Abu Dujanah, seolah-olah tak pernah tumbuh di atas tanah milik si munafik. Tempat asal pohon itu tumbuh, rata dengan tanah. Ia terperangah dan terheran-heran. Inilah salah satu mukjizat Nabi yang langsung dirasakan oleh sahabat Abu Dujanah. (Abu Bakar bin Muhammad Syatha Al-Dimyati, I’anah al-Thalibin, Juz 3, hal. 252., Abdurrahman Al-Shafuri, Nuzhah al-Majalis wa Muntakhab al-Nafais,Juz 1hal. 193.). []

Wallahu a’lam Bisshawab!

Bagikan Artikel ini:

About Zainol Huda

Alumnus Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah Situbondo dan Dosen STAI Miftahul Ulum Tarate Sumenep.

Check Also

kaidah fikih

Kaidah Fikih: Serahkan kepada Ahlinya

Merupakan anugerah terindah Sang Pencipta ketika manusia yang ditugaskan menjadi khalifah di bumi memiliki beragam …

tergesa-tergesa

Kaidah Fikih: Beginilah Akibat Tergesa-gesa

Watak dasar manusia memang dirancang oleh Sang Pencipta sebagai makhluk yang suka tergesa-gesa, terburu-buru, dan …