terapi emosi
amarah

Menceraikan Istri Saat Marah, Sahkah?

Terkadang problematika di dalam rumah tangga sudah ditebak. Dari persoalan ekonomi hingga persoalan pelik lainnya yang membuat pertengkaran pasangan dalam keluarga. Dalam menghadapi kondisi tersebut emosi dan batin seseorang terguncang. Terkadang ucapan cerai atau thalak mudah keluar dari mulut seorang suami.

Pertanyaannya, apakah ketika suami mengucapkan cerai dan thalak dalam kondisi marah dianggap sebagai ungkapan kesadaran hingga berimplikasi hukum atau tidak?

Ibnu Abidin dalam karyanya Durr al Mukhtar menulis, Ibnu Qayyim al Jauziyyah salah seorang ulama pengikut madzhab Imam Hanbali mengklasifikasi kondisi kemarahan menjadi tiga.

Pertama, kemarahan yang normal dan tidak mempengaruhi kesadaran seseorang. Kedua, tingkat kemarahan luar biasa yang menyebabkan hilangnya kesadaran. Pada level ini seseorang tidak menyadari  ucapan, kehendak dan tindakannya. Dan, ketiga, kemarahan yang kelasnya ada di antara kondisi pertama dan kedua. Kemarahan yang tidak sampai membuat seseorang seperti orang gila, lupa ingatan, kesadaran dan tindakan.

Terkait dengan pertanyaan apakah thalak yang diucapkan saat marah sah atau tidak?. Maka menurut Ibnu Qayyim al Jauziyyah, pada kategori marah yang pertama thalak sah. Sedangkan untuk kondisi kemarahan yang kedua tidak berkonsekuensi pada jatuhnya thalak. Artinya thalaknya tidak sah. Adapun untuk kondisi kemarahan yang ketiga perlu pembahasan lanjut. Walaupun bila melihat dalil-dalil yang ada thalaknya tidak sah.

Menurut Abdurrahman al Jujairi dalam kitabnya al Fiqhu ‘ala Madahib al Arba’ah,  thalak yang diucapkan oleh seseorang dengan tingkat kemarahan level tiga menurut mayoritas ulama thalaknya sah. Sebab kondisinya tidak sampai menghilangkan kesadaran dan akal sehatnya, meski ia keluar dari kebiasaannya.

Al Jujari selanjutnya menulis tahqiq (verifikasi) para ulama madhab Imam Hanafi, thalak tidak sah bila diucapkan oleh seseorang yang sedang marah dan menyebab seseorang menyimpang dari kebiasaan, karakter dan perkataan serta tingkahnya dipengaruhi igauan emosi, walaupun ia sadar kepada apa yang ia katakan serta paham maksdunya. Sebab dalam kondisi seperti ini seseorang sedang mengalami goncangan jiwa sehingga segala tindakan dan perkataannya tidak berdasar pada akal sehatnya. Statusnya sama dengan orang gila.

Berdasar tahqiq ini, maka thalak yang dilakukan oleh seseorang yang sedang marah pada level kedua dan ketiga seperti telah tersebut di atas tidak sah. Namun demikian, karena thalak merupakan perkara halal tapi sangat dibenci dan dimurkai Allah, tentu wajib sangat berhati-hati supaya tidak terucap sembarangan.

Bagikan Artikel ini:

About Faizatul Ummah

Alumni Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo dan Bendahara Umum divisi Politik, Hukum dan Advokasi di PC Fatayat NU KKR

Check Also

Toa masjid

Toa dan Sejarah Tadarus Al Qur’an di Bulan Ramadan

Ramadan kali ini pun tak luput dari perdebatan soal pengeras suara (TOA). Polemik bermula dari …

manfaat tidur

Hati-hati, Ternyata Ada Tidur yang Membatalkan Puasa

Pemahaman tekstual terhadap dalil agama bisa berakibat fatal. Pemaknaan apa adanya tersebut berkontribusi memberikan informasi …