kdrt
kdrt

Menolong Korban Pelecehan Seksual Hukumnya Wajib, Berikut Penjelasannya

Tidak sedikit dari kita adalah korban pelecehan seksual. Menurut data survey Koalisi Ruang Publik Aman yang dipublikasikan pada akhir 2018, disebutkan bahwa pelecehan seksual di ruang publik pernah dialami oleh 64 persen dari 38.766 perempuan, 11 persen dari 23.403 laki-laki, dan 69 persen dari 45 gender lainnya. Data ini membuktikan bahwa pelecehan seksual bisa terjadi kepada siapapun, tanpa memangdang identitas gendernya apa. Diantara semuanya, perempuan adalah pihak yang paling banyak menjadi korban.

Menurut naskah akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual oleh KOMNAS Perempuan, pelecehan seksual adalah tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun nonfisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban. Tindakan yang dimaksud termasuk juga siulan, main mata, ucapan bernuansa seksual, mempertunjukkan materi pornografi dan keinginan seksual, colekan atau sentuhan di bagian tubuh, dan gerakan atau isyarat yang bersifat seksual sehingga mengakibatkan rasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya, dan mungkin sampai menyebabkan masalah kesehatan dan keselamatan.

Pelecehan seksual sering kali terjadi di tempat umum. Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan jika hal tersebut juga bisa terjadi di area privat. Hasil survey menunjukkan bahwa ada tiga lokasi yang menjadi favorit para pelaku kejahatan seksual beraksi, yakni jalanan umum (33%), transportasi umum termasuk halte (19%), serta sekolah dan kampus (15%). Bentuknya cukup beragam, yakni siulan atau suitan atau panggilan seksis (catcalling), suara kecupan, komentar atas tubuh, main mata, diraba atau dicekam, komentar seksis, didekati dengan agresif dan terus-menerus, digesek dengan alat kelamin, diikuti atau dikuntit, gestur vulgar, dipertontonkan masturbasi publik, dihadang, diperlihatkan kelamin, difoto secara diam-diam, serta diintip.

Pelecehan seksual adalah salah satu jenis perbuatan kekerasan seksual. Kekerasan dalam jenis apapun tidak ditolerir dalam islam. Islam mengecam kekerasan seksual, sebab perilaku ini termasuk aniaya dan dosa besar. Perilaku dzalim ini hanya dilakukan oleh orang orang yang tidak punya iman, hati nurani, diperbudak oleh libido serta putus urat kemanusiaannya. Mufti Mesir, Syauqi Ibrahim Allam menyatakan sebagaimana dikutip dalam keterangan KH. Imam Nakhai :

فالتحرُّش الجنسي بالمرأة من الكبائر، ومن أشنع الأفعال وأقبحها في نظر الشرع الشريف، ولا يصدر هذا الفعل إلا عن ذوي النفوس المريضة والأهواء الدنيئة التي تَتَوجَّه همَّتها إلى التلطُّخ والتدنُّس بأوحال الشهوات بطريقةٍ بهيميةٍ وبلا ضابط عقليٍّ أو إنسانيّ

“Kekerasan seksual terhadap perempuan termasuk dosa besar, dan tindakan yang paling keji dan buruk dalam pandangan  syari’at. Kekerasan seksual hanya lahir dari jiwa-jiwa yang sakit dan birahi-birahi rendahan sehingga keinginannya hanya menghamburkan syahwat dengan cara binatang, diluar nalar logic dan nalar kemanusiaan”.

Pelecehan seksual terjadi karena pelaku memiliki cara pandang yang keliru akan kamanusiaan. Pelaku pelecehan seksual adalah orang orang yang melihat dirinya sendiri dan orang lain hanya sebagai makhluk biologis. Cara pandang ini dipertajam dengan anggapan bahwa pelaku memiliki kekuasaan atau otoritas terhadap orang lain yang dianggapnya lemah. Sehingga ketika dia melakukan pelecehan, ia merasa berhak dan berhasil merendahkan orang lain secara seksual. Pelecehan seksual adalah hal yang mendekati zina dan pelaku pelecehan seksual dapat dikategorikan sebagai orang yang melakukan zina. Al-qur’an Surat Al Isra ayat 32 menyatakan:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ  إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32)

Dalam keterangan Ustadz Muhammad Syamsudin, sebagaimana dilansir dalam kanal NU Online, di dalam ayat ini, Allah SWT melarang seorang hamba melakukan perbuatan mendekati zina. Tindakan mendekati zina ini digambarkan sebagai tindakan: 1) fâhisyah (tabu) dan 2) seburuk-buruknya jalan. Contoh dari perbuatan fâkhisyah (tabu) ini misalnya adalah pandangan yang bernuansa menelanjangi terhadap lawan jenis atau sesama jenisnya, baik sendirian atau di depan umum sehingga berujung pada upaya menghilangkan kehormatan seseorang. Itulah sebabnya, syariat memerintahkan menahan pandangan bagi muslimin. Allah SWT berfirman di dalam QS. Al-Nûr: 30:

قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ

 “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. (QS An-Nur ayat 30)

Pelecehan seksual seringkali dianggap sebagai suatu yang sepeleh dan tidak perlu mendapat perhatian khusus, karena dianggap tidak menimbulkan trauma atau dampak yang serius. Anggapan masyarakat yang menyepelekan pelecehan seksual menyebabkan korban bingung dan takut untuk meminta bantuan. Ditambah lagi pelaku kejahatan seksual memiliki seribu alasan untuk berkelit. Hasil penelitian Koalisi Ruang Publik Aman mengungkapkan bahwa 38 persen pelaku akan berpura-pura bodoh dan 36 persen pelaku akan mengolok dan mengumpat ketika korban melakukan perlawanan. Situasi yang berbalik dengan cepat ditambah pemahaman masyarakat yang minim tentang bentuk bentuk kejahatan seksual, berpotensi menutup ruang bagi korban untuk mendapatkan bantuan yang dibutuhkan. Selain itu, kondisi tersebut menyudutkan korban dan sangat besar potensi terjadinya reviktimisasi.

Dalam perspektif korban, pelecehan seksual menimbulkan trauma tersendiri, utamanya dalam aspek kesehatan mental dan psikis. Selain menimbulkan ketidaknyamanan, dampak yang pasti terjadi adalah merasa terancam dan shock. Dalam kondisi terkejut dan takut, pikiran cenderung ‘freeze’ sehingga korban menjadi tidak berdaya dan kondisi inilah yang diinginkan pelaku. Dalam kurun waktu yang lama, pengalaman dilecehkan secara seksual dapat menimbulkan trauma dan gangguan kecemasan. Kondisi ini membutuhkan bantuan professional dan system dukungan yang solid agar korban dapat sembuh dan pulih.

Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengetahui apa saja bentuk pelecehan seksual yang bisa saja terjadi kepada kita atau orang orang terdekat. Ketika hal itu terjadi, pengetahuan ini dapat membimbing kita untuk menavigasi langkah tepat selanjutnya dan apa yang penting kita lakukan jika menjadi korban atau saksi pelecehan seksual.

Dalam islam, pelecehan seksual termasuk kategori tindakan dzalim dan mengandung aniaya. Oleh karena itu, korban pelecehan seksual dapat juga disebut sebagai orang yang terdzalimi. Hukum membantu orang yang terdzalimi adalah wajib. Dalam hadits Nabi saw disebutkan:


مَا مِنِ امْرِئٍ يَخْذُلُ مُسْلِمًا فِي مَوْطِنٍ يُنْتَقَصُ فِيهِ مِنْ عِرْضِهِ وَيُنْتَهَكُ فِيهِ مِنْ حُرْمَتِهِ إِلَّا خَذَلَهُ اللَّهُ فِي مَوْطِنٍ يُحِبُّ فِيهِ نُصْرَتَهُ، وَمَا مِنِ امْرِئٍ يَنْصُرُ مُسْلِمًا فِي مَوْطِنٍ يُنْتَقَصُ فِيهِ مِنْ عِرْضِهِ وَيُنْتَهَكُ فِيهِ مِنْ حُرْمَتِهِ إِلَّا نَصَرَهُ اللَّهُ فِي مَوْطِنٍ يُحِبُّ فِيهِ نُصْرَتَهُ

Artinya : “Tidak ada seorang yang membiarkan seorang Muslim di tempat dia dihinakan kehormatannya, dan dilanggar kemuliaannya (hak-haknya), melainkan Allah pasti menghinakannya di tempat yang dia ingin mendapatkan pertolongan. Dan tidak ada seorang yang menolong seorang Muslim di tempat dia dihinakan kehormatannya dan dilanggar kemuliaannya (hak-haknya) melainkan Allah pasti menolongnya di, ketika dan tempat yang mana dia amat memerlukan pertolongan”. (HR Abu Dawud dan Ath-Thabrani).

Langkah Menolong Korban Pelecehan Seksual

Ada 5 langkah yang bisa kita lakukan untuk menolong korban pelecehan seksual.

1. Mengalihkan perhatian korban

Mencoba mengalihkan perhatian korban dapat dilakukan dengan mendatangi korban dan membuka percakapan atau langsung menariknya menjauhi pelaku. Bisa dengan cara berpura pura mengenal korban, bertanya arah atau rute, menanyakan waktu atau membicarakan apa saja untuk mengalihkan perhatian. Jika memungkinkan, ajak korban pindah ke tempat yang aman dan menghindari pelaku.

2. Menegur Pelaku

Jika yakin bahwa kondisi aman dan kita dapat menangani pelaku, maka menegur secara langsung adalah langkah yang wajib ditempuh. Kita juga bisa meminta bantuan orang orang di sekitar kita untuk menambah bala bantuan.

3. Merekam kejadian

Merekam kejadian sangat penting sebagai alat bukti. Ini dilakukan jika kondisi tidak memungkinkan untuk melakukan 2 langkah di atas. Perekaman dapat menggunakan kamera handphone dengan cara diam diam. Saat merekam, penting untuk menunjukkan lokasi, waktu dan tanggal kejadian. Jika dirasa cukup, hasil rekaman dapat ditunjukkan kepada korban dan kita bisa menawarkan apakah korban berkenan melaporkannya untuk diproses secara hukum.

4. Melaporkan dan meminta bantuan

Melaporkan kejadian langsung kepada pihak berwenang paling dekat yang bisa dijangkau. Jika pelecehan tersebut terjadi di ruangan public, kita bisa meminta bantuan petugas yang sedang berjaga, satpam, polisi lalu lintas dan atau petugas lain yang bisa kita mintai bantuan.

5. Menenangkan korban  

Penting juga untuk menenangkan korban hingga kondisinya cukup stabil. Kita bisa menyampaikan empati dan mengatakan bahwa kita brada di sisi korban. Kita perlu menanyakan bagaimana keadaanya dan apakah dia baik baik saja. Jika korban bersedia curhat, maka kita dengarkan dengan seksama dan membantu langkah apapun yang akan diambil korban.

Jika persitiwa pelecehan ini terjadi pada diri kita sendiri, maka kita bisa membantu diri kita dengan segera menyadari bahwa kita sedang menjadi korban pelaku kejahatan seksual. Kesadaran akan situasi yang sedang terjadi memungkinkan kita untuk melakukan navigasi dan evakuasi mandiri. Maka dari itu, penting bagi kita untuk selalu waspada dan awas terlebih pada orang asing. Membekali diri dengan ilmu bela diri dasar dan atau senjata ringan seperti semprot merica juga akan membantu sebagai alat perlindungan. Jika tidak bisa melakukan perlawana baik dengan cara verbal (menegur langsung) atau secara fisik (menonjok kemaluan pelaku) maka cara yang bisa ditempuh adalah segera pindah, menghindar sejauh mungkin dari pelaku dan mencari perlindungan di tempat aman.

Hadits Nabi saw berikut penting untuk kita ingat dan menjadi pedoman sebagai manusia. Insya Allah dengan mengamalkannya sungguh sungguh, kita terlepas dari godaan untuk berbuat dzalim terhadap orang lain dan menjadi manusia yang sigap membantu ketika melihat perilaku yang mengandung aniaya.


المُسْلِمُ أَخُو المُسْلِمِ، لَا يَخُونُهُ وَلَا يَكْذِبُهُ وَلَا يَخْذُلُهُ

Artinya: “Orang Muslim itu saudara muslim lainnya, tidak mengkhianatinya, tidak mendustainya dan tidak menghinakannya”. (HR At-Tirmidzi).

Bagikan Artikel ini:

About Nuroniyah Afif

Check Also

anak terkonfirmasi covid-19

Anak Terkonfirmasi Covid-19, Jangan Panik! Berikut Ikhtiar Lahir dan Batin untuk Dilakukan

Grafik kenaikan kasus Covid – 19 di Indonesia belum menunjukkan tanda akan melandai. Covid – …

8 fungsi keluarga

Momentum Menguatkan Kembali 8 Fungsi Keluarga di Masa Pandemi

Meningginya kasus Covid – 19 hingga menyentuh angka 30 ribu kasus baru per hari memaksa …