Menurut jumhur fuqaha’, menghadiri walimatul ‘urs adalah wajib bagi setiap individu yang diundang. Bahkan sebagian ulama’ beranggapan kewajiban ini sudah mencapai taraf ijma’.
Kewajiban menghadiri walimatul ‘urs yaitu atas sabda Nabi saw:
أَجِيبُوا هَذِهِ الدَّعْوَةَ إِذَا دُعِيتُمْ لَهَا
Artinya: “Penuhilah undangan ini jika kalian diundang” (HR. Bukhari dan Muslim)
Menurut para ulama’ hadits yang dimaksud dengan undangan di sini adalah undangan walimatul ‘urs yang merupakan pesta kebahagiaan dari sepasang pengantin. Ibn Hajar Al Atsqalani berkata:
وَالْمُرَادُ وَلِيْمَةُ الْعُرْسِ وَيُؤَيِّدُهُ رِوَايَةُ بْنِ عُمَرَ اَلْأُخْرَى إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيْمَةِ فَلْيَأْتِهَا
Artinya: “Yang dimaksud undangan tersebut adalah undangan walimatul ‘urs. Hal ini dikuatkan oleh riwayat lain dari Ibn Umar ra: Barangsiapa salah satu dari kalian diundang pada walimah, maka hendaknya mendatanginya”
Kewajiban menghadiri walimatul ‘urs ini apabila memenuhi beberapa syarat, yaitu:
- Tempat yang dijadikan acara walimah tidak mengandung unsur-unsur ma’siat,
- Terjamin tidak tersakiti dalam menghadiri undangan
- Tidak akan terjadi dharar (bahaya)
- Tidak dalam keadaan udzur
Apabila syarat-syarat di atas telah terpenuhi, maka menghadiri undangan walimatul ‘ursy hukumnya wajib.
Bagaimana jika ada udzur dalam menghadiri walimah di atas, apakah boleh diganti kepada orang lain ?’
Sebagaimana disebutkan di atas, udzur merupakan salah satu syarat kewajiban menghadiri walimatul ‘ursy, sebab itu, jika dalam keadaan udzur maka sudah tidak wajib lagi menghadirinya. Sekalipun demikian mewakilkan kepada orang lain dalam menghadiri undangan tersebut hukumnya tetap tidak boleh, sekalipun dalam keadaan udzur, apalagi tidak dalam ada udzur, tentu lebih jelas keharamannya. Sebab manakala dalam kondisi udzur, pihak yang diundang tidak lagi wajib menghadiri walimah sebagaimana dijelaskan sebelumnya. Syaikh Ismail Zain berkata:
اَلتَّوْكِيْلُ فِي حُضُوْرِ الْوَلِيْمَةِ غَيْرُ صَحِيْحٍ وَغَيْرُ كَافٍ وَغَيْرُ مُسْقِطٍ لِلْإِثْمِ عَنِ الْمَدْعُوِّ فِي وَلِيْمَةِ الْعُرْشِ إِنْ لَمْ يَكُنْ مَعْذُوْرًا, وَإِنْ كَانَ مَعْذُوْرًا فَلَا حَاجَةَ اِلَى التَّوْكِيْلِ لِسُقُوْطِ الطَّلَبِ بِالْعُذْرِ
Artinya: “Mewakilkan di dalam menghadiri walimah adalah tidak sah, dan tidak mencukup ibadah, serta tidak menggugurkan dosa bagi orang yang diundang dalam walimatul ‘ursy, hal ini jika pihak yang diundang tidak dalam keadaan udzur. Namun jika dalam keadaan udzur, maka tidak ada kebutuhan untuk mewakilkan kepada orang lain, karena dirinya sudah tidak dituntut (menghadirinya) yang disebabkan udzur”
Oleh karena itu, bagi orang yang udzur dalam menghadiri undangan walimah maka solusinya bukan dengan cara mewakilkan, tetapi tidak perlu menghadirinya saja. Dengan tidak menghadirinya tersebut, tidak kemudian ia dianggap berdosa karena melanggar kewajiban perintah menghadiri walimah, tetapi ia sudah terbebas dari kewajiban itu sendiri karena adanya ketidak kemampuan itu sendiri. Sebagaimana Kaidah Fiqh:
اِذَا ضَاقَ الْأَمْرُ اِتَّسَعَ
Artinya: “Apabila suatu hal sudah sempit, maka hukumnya menjadi luas (mudah)”