non muslim memimpin doa
non muslim memimpin doa

Non Muslim Memimpin Doa, Bolehkah Muslim Mengamini?

Di Indonesia, ritual “doa bersama” menjadi tradisi yang selalu diagendakan dalam setiap kegiatan, baik kegiatan keagamaan maupun sosial. Bahkan, dalam acara-acara yang pesertanya dari berbagai pemeluk agama doa bersama selalu menjadi agenda dalam susunan acara.

Ini pemandangan yang sudah umum di negara kita tercinta. Sebuah ekspresi manusia beragama yang percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Doa adalah pengakuan manusia sebagai hamba, manusia merasa perlu meminta bantuan kepada Tuhan. Berdoa supaya hajat terkabul dan segala aktifitas berjalan lancar.

Bahkan, bagi umat Islam doa merupakan senjata. Seperti dikatakan oleh Nabi sendiri: “Doa adalah senjata paling hebat orang mukmin”. Dengan demikian doa memiliki kekuatan besar untuk menolong seseorang setelah melakukan usaha maksimal.

Lebih-lebih berdoa secara berjamaah. Doa bersama memiliki keutamaan tersendiri karena banyaknya hamba yang bermunajat.

Akan tetapi, ada yang perlu dibicarakan manakala yang memimpin doa muslim, apakah muslim yang hadir di tempat tersebut boleh mengamini atau tidak?

Namun sebelum membahas hal itu ada baiknya membicarakan juga hukum mendoakan non muslim. Sebab disaat yang memimpin doa adalah muslim peserta yang non muslim mengamini juga. Dalam masalah ini ulama berbeda pendapat, sebagaimana termaktub dalam Hawasyi al Syarwani dan al Masail al Mantsurah berikut ini.

Pendapat pertama mengatakan tidak boleh berdasar pada larangan Nabi kepada para sahabat untuk menjawab salam orang kafir. Bahkan Nabi memerintahkan untuk menjawab salam mereka dengan “celakalah dirimu”.

Pendapat kedua mengatakan boleh bahkan sunnah mendoakan orang kafir dengan harapan supaya mereka mendapatkan hidayah, rahmat dan ampunan Tuhan. Dengan catatan orang kafir yang didoakan masih hidup. Sementara mendoakan orang kafir yang telah meninggal hukumnya tidak boleh.

Kembali kepada tema di atas, jawabannya ada dalam Hasyiyah Raddu al Mukhtar, Mughni al Muhtaj, al Bahri al Roiq dan Hawasyi al Syarwani.

Ulama fikih juga berbeda pendapat. Sebagian ulama Hanafiyah seperti Abu al Qasim al Hakim, Abu al Nasr al Dabusi dan al Sidru al Syahid serta sebagian ulama Syafi’iyah mengatakan boleh mengamini doa arang kafir. Dengan alasan bahwa mereka juga makhluk Tuhan yang diberi rezeki dan rahmat Tuhan sangat luas. Bahkan Tuhan pernah mengabulkan doa iblis supaya diberikan kelanggengan hidup di dunia sekalipun tujuannya adalah untuk menggoda manusia. Alasan lain, menurut Nabi doa orang yang teraniaya dikabulkan sekalipun ia kafir.

Sementara menurut al Ruyani, ulama kalangan Syafi’iyah dan sebagian ulama Hanafiyah berpendapat tidak boleh. Menurut pendapat ini orang kafir sejatinya tidak berdoa kepada Allah sebab mereka tidak mengenal-Nya. Dalam al Qur’an: “Dan doa orang-orang kafir itu hanyalah sia-sia belaka” (al A’raf: 14). Menurut mereka, maksud hadits Nabi tentang doa orang terdzalimi dikabulkan sekalipun kafir, kafir disini maksudnya kafir nikmat. Artinya, yang dimaksud kafir dalam hadits tersebut adalah orang Islam yang tidak mensyukuri nikmat Allah.

Jadi, sudah jelas hukum mengamini doa non muslim. Ada yang mengatakan boleh, sebagian ulama mengatakan tidak boleh.

Bagikan Artikel ini:

About Faizatul Ummah

Alumni Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo dan Bendahara Umum divisi Politik, Hukum dan Advokasi di PC Fatayat NU KKR

Check Also

Toa masjid

Toa dan Sejarah Tadarus Al Qur’an di Bulan Ramadan

Ramadan kali ini pun tak luput dari perdebatan soal pengeras suara (TOA). Polemik bermula dari …

manfaat tidur

Hati-hati, Ternyata Ada Tidur yang Membatalkan Puasa

Pemahaman tekstual terhadap dalil agama bisa berakibat fatal. Pemaknaan apa adanya tersebut berkontribusi memberikan informasi …