imam izzuddin
imam izzuddin

Pembagian Bid’ah Menurut Imam Izzuddin

Muhammad al Zuhaili dalam karyanya Silsilah A’lam al Muslimin al ‘Izz bin Abdissalam Sulthan al Ulama, menulis silsilah lengkap Imam Izzuddin, seorang pemikir Islam terkenal pada abad 6 H/12 M bergelar Sulthan al Ulama. Dalam literatur ini, nama lengkap Imam Izzuddin adalah Abdul Aziz bin Abu al Qashim bin Hasan bin Muhammad bin Muhaddzab al Sulami al Maghribi al Dimasqi al Mishri al Syafi’i.

Salah satu pemikiran Imam Izzuddin yang banyak diikuti oleh para ulama adalah pemikirannya tentang bid’ah. Pemikiran ini beliau tuangkan dalam salah satu karyanya, Qawaid al Ahkam fi Mashalih al Anam. Dalam kitab ini, pada jilid kedua halaman 136, beliau membagi bid’ah menjadi lima.

Tulisnya, bid’ah adalah perbuatan yang tidak ada pada masa Nabi. Bid’ah terdiri dari bid’ah wajibah (wajib), muharramah (haram), mandubah (sunnah), makruhah (makruh) dan mubahah (boleh).

Untuk mengetahui status hukum bid’ah ini, harus lebih dulu menghubungkannya dengan kaidah-kaidah syari’at Islam. Jika suatu perbuatan yang tidak ada pada masa Nabi masuk dalam kaidah-kaidah ijab (keharusan), maka hukumnya wajib. Artinya wajib dikerjakan meski belum pernah dipraktekkan pada masa Nabi. Bila masuk pada kaidah-kaidah pengharaman maka hukumnya haram, jika masuk pada kaidah-kaidah anjuran maka hukumnya sunnah, begitu juga bila masuk pada kaidah-kaidah kemakruhan maka hukumnya makruh dan jika masuk pada kaidah-kaidah mubah hukumnya boleh.

Contoh bid’ah yang wajib dikerjakan adalah belajar ilmu nahwu supaya bisa memahami al Qur’an dan hadis secara baik. Sebab menjaga syari’at hukumnya wajib. Dan, menjaga syari’at itu tidak akan sempurna kecuali dengan memahami ilmu nahwu sebagai media utama memahami al Qur’an dan hadis. Kaidahnya berbunyi, “Sesuatu yang menjadi penyempurna yang wajib, maka sesuatu itu juga wajib”.

Adapun contoh bid’ah yang haram adalah mengakui madhab Qadariyah, Jabariyah, Murjiah dan Mujassimah. Sebab menolak madhab-madhab tersebut hukumnya wajib. Oleh karena itu haram mengakui atau mengikuti madhab-madhab tersebut.

Sedangkan contoh bid’ah mandubah adalah membangun madrasah, jembatan, dan semua jenis kebaikan yang belum pernah ada prakteknya pada masa Nabi. Juga seperti bahsul masail dalam upaya mencari dalil hukum untuk suatu peristiwa dengan niat mencari ridho Allah.

Untuk bid’ah makruhah adalah menghias ornamen-ornamen masjid dan memperindah mushaf.

Contoh bid’ah yang mubahah adalah jabat tangan setelah shalat shubuh dan ashar, menikmati makanan dan minuman yang enak-enak serta lezat, membuat rumah megah, memakai pakaian yang mewah, memakai jubah dan memakai sorban yang ukurannya besar.

Inilah hukum-hukum bid’ah beserta contohnya. Dari uraian ini diketahui bahwa tidak semua bid’ah hukumnya haram. Bahkan ada bid’ah yang hukumnya wajib dan sunnah untuk dikerjakan. Ini menjadi literatur yang bisa membantu kelompok yang kerap melontarkan tuduhan bid’ah pada orang atau kelompok lain.

Bagikan Artikel ini:

About Faizatul Ummah

Alumni Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo dan Bendahara Umum divisi Politik, Hukum dan Advokasi di PC Fatayat NU KKR

Check Also

Toa masjid

Toa dan Sejarah Tadarus Al Qur’an di Bulan Ramadan

Ramadan kali ini pun tak luput dari perdebatan soal pengeras suara (TOA). Polemik bermula dari …

manfaat tidur

Hati-hati, Ternyata Ada Tidur yang Membatalkan Puasa

Pemahaman tekstual terhadap dalil agama bisa berakibat fatal. Pemaknaan apa adanya tersebut berkontribusi memberikan informasi …