membunuh ular
membunuh ular

Perintah Rasulullah Ketika Berhadapan dengan Ular

Musim hujan dimulai. Tentunya, hewan yang huniannya dalam tanah merasa tidak betah. Ular, misalnya, banyak yang keluar sarang. Masuk ke pemukiman hingga masuk ke rumah warga. Lalu apa yang harus dilakukan saat ada ular di dalam rumah kita?

Ular adalah jenisbinatang melata, tidak berkaki namun bisa berjalan, tubuhnya agak bulat namun tidak menggelinding, memanjang, kulitnya bersisik, ada yang hidup di tanah atau di air, ada yang berbisa ada yangg tidak.

Ular identik dengan hewan yang berperangai buruk sering dikonotasikan pada sifat-sifat buruk pada diri manusia. Oleh karena itu Rasulullah membuat indikator keberanian seseorang dari keberanian membunuh ular. sabdaNya:

قال النبي : يا زبيرر, ان الله يحب السخاء ولو بشق تمرة, ويحب الشجاعة ولو بقتل حية او عقرب

Artinya : Nabi bersabda: Wahai Zubair, sesungguhnya Allah mencintai sifat ‘kedermawanan’ walau hanya dengan shadaqah sebulir buah kurma. Dan juga mencintai sifat ‘keberanian’ walaupun hanya dengan membunuh seekor ular dan seekor kalajengking.  (Nuzhah AL-Majalis, 1/212 bandingkan juga dengan jami’ al-Ahadits karya Jalaluddin al-suyuthi 37/356).

Dijadikannya ‘membunuh ular’ sebagai indikator keberanian, maka, secara tersirat membunuh ular itu wajib karena sifat kejinya yang membahayakan manusia. Sampai sampai Rasulullah mengumpamakan membunuh ular itu sama artinya membunuh orang kafir-musyrik.

“بينما ابن مسعود يخطب ذات يوم إذ هو بحية تمشي على الجدار فقطع خطبته وضربها بعصية حتى قتلها، ثم قال: سمعت رسول اللّه – صلى الله عليه وسلم – يقول: من قتل حية فكأنما قتل رجلاً مشركاً

Artinya : Di tengah-tengah Ibnu mas’ud berkhutbah tiba-tiba saja ada ular yang melata di dinding. Spontan, Ibnu Mas’ud menghentikan khutbahnya seraya menyambat tongkat didekatnya lalu memukulkannya dan menggeleparlah ular tersebut dalam keadaan tewas seketika. Setelah memastikan ular itu mati, Ibnu Mas’ud lalu berkata: “saya mendengar Rasulullah berkata: “ barang siapa membunuh seekor ular maka seakan-akan dia telah membunuh seorang kafir musyrik”. (Ittihaf al-Khiyarah al-Maharah bi Zawaid al-Masanid al-‘Asyrah, karya al-Bushiri 6/29).

Imam Syafii berkata dalam kitab al-Um bahwa Umar Ibn Khaththab memerintah dengan keras untuk membunuh ular. Al-Um, 7/225. Bahkan Imam Nawawi dalam kitab Majmu’ mengatakan boleh membunuh ular walaupun dalam keadaan shalat, (Majmu’ 4/92).

Imam Sya’rani dalam kitabnya al-Anwar al-Muhammadiyyah menuturkan sebuah obat anti bisa ular. Seseorang yang digigit ular sebelum bisa menjalar ke mana-mana, dan untuk mempercepat mengeluarkan bisa ular tanpa penanganan medis ataupun pengobatan lainnya,  maka makanlah kotorannya sendiri atau kotoran orang lain.

Apa benar membunuh ular dapat pahala?

Membunuh ular atas dasar perintah dari Rasulullah maka hukumnya wajib. Ibnu Ruslan dalam kitab Zubadnya mengatakan bahwa wajib adalah sesuatu yang bila dikerjakan mendapat pahala namun bila ditinggalkan mendapat siksa/dosa. Berdasarkan keterangan ini maka, membunuh ular akan mendapatkan pahala karena telah melakukan perintah dari Rasulullah.

Bagikan Artikel ini:

About Abdul Walid

Alumni Ma’had Aly Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah Sukorejo Situbondo

Check Also

hewan yang haram

Fikih Hewan (1): Ciri Hewan yang Haram Dimakan

Soal halal-haram begitu sentral dan krusial dalam pandangan kaum muslimin. Halal-haram merupakan batas antara yang …

tradisi manaqib

Tradisi Membaca Manaqib, Adakah Anjurannya ?

Salah satu amaliyah Nahdhiyyah yang gencar dibid’ahkan, bahkan disyirikkan adalah manaqiban. Tak sekedar memiliki aspek …