Label Halal dari MUI ke BPJPH Kemenag
Label Halal dari MUI ke BPJPH Kemenag

Polemik Label Halal, BPJPH: Ada 3 Aktor Dalam Proses Sertifikasi Halal

Jakarta – Jelang bulan Ramadan 1443 Hijriyah, masalah sertifikasi halal tiba-tiba menyita perhatian publik. Berdasarkan UU No 33 tahun 2014, kini sertifikasi halal itu berpindah tangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke Kementerian Agama (Kemenag) dalam hal ini dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Pasalnya sesuai UU itu, hanya negara yang berhak menjadi penyelenggara sertifikasi halal, sementara MUI sebagai ormas tidak berhak.

Tidak hanya pindah tangan, dalam proses perpindahan ini, ternyata BPJPH juga mengganti label halal yang selama ini dikeluarkan MUI, menjadi label baru versi Kemenag. Masalah label inilah yang kemudian memicu konflik. Petinggi MUI jelas mengatakan label baru itu sangat jauh dari makna halal. Ia bahkan menyebut label itu tidak mencerminkan ke-Indonesiaan, tapi lebih cenderung hanya mengakomodasi budaya lokal karena label itu seperti Gunungan dalam wayang kulit.

Di tengah polemik itu,  Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham merasa perlu memberi penjelasan. Menurutnya, setidaknya ada tiga pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi halal sebuah produk yang diajukan oleh para pelaku usaha.

“Ada tiga aktor yang diatur dalam UU No 33 tahun 2014, terlibat dalam proses Sertifikasi Halal, yaitu BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH, dan MUI,” kata Aqil dalam keterangan resminya Selasa (15/3/2022).

Aqil melanjutkan, masing-masing pihak sudah memiliki tugas dan tanggung jawabnya dalam tahapan sertifikasi halal. Dimulai dari pengajuan pemilik produk, hingga terbitnya sertifikat. BPJPH misalnya, memiliki tugas menetapkan aturan atau regulasi, menerima dan memverifikasi pengajuan produk yang akan disertifikasi halal dari Pelaku Usaha (pemilik produk), dan menerbitkan sertifikat halal beserta label halal.

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang bertugas melakukan pemeriksaan atau pengujian kehalalan produk yang diajukan untuk sertifikasi halalnya. Pemeriksaan ini dilakukan oleh auditor halal yang dimiliki oleh LPH.

Sedangkan, pihak ketiga yang berperan dalam proses sertifikasi halal adalah MUI. Peran MUI berwenang menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal. Ketetapan halal ini, baik yang terkait dengan standar maupun kehalalan produk.

“Sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH didasarkan atas ketetapan halal MUI,” terangnya.

Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki menambahkan, bahwa dalam pola sinergi ini, BPJPH tidak bisa mengeluarkan Sertifikat Halal kalau tidak ada ketetapan halal dari MUI (melalui sidang fatwa).

Hal ini disebabkan, ketetapan halal MUI merupakan pemenuhan aspek hukum agama (syariah Islam). Sedangkan sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH adalah bentuk pengadministrasian hukum agama ke dalam hukum negara.

“Label Halal Indonesia baru bisa dicantumkan dalam kemasan produk setelah mendapat sertifikat halal dari BPJPH,” ujarnya.

Terkait Lembaga Pemeriksa Halal, Mastuki menegaskan bahwa saat ini ada tiga LPH yang telah menjalankan tugasnya dalam melakukan kegiatan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk di dalam proses sertifikasi halal. Ketiganya adalah LPH LPPOM MUI, LPH Sucofindo, dan LPH Surveyor Indonesia.

“Selain itu, ada sembilan institusi yang pengajuan akreditasinya sudah lengkap dan terverifikasi menjadi LPH,” kata Mastuki.

Mereka adalah Yayasan Pembina Masjid Salman ITB Bandung, Balai Pengembangan Produk dan Standardisasi Industri Pekanbaru Riau, Dewan Pengurus Pusat Hidayatullah Jakarta, Kajian Halalan Thayyiban Muhammadiyah Jakarta, Balai Sertifikasi Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kementerian Perdagangan, Universitas Hasanuddin Makassar, Yayasan Bersama Madani Kota Tangah Padang Sumatera Barat, Universitas Brawijaya Malang Jawa Timur, dan Universitas Syiah Kuala Banda Aceh. Dari jumlah itu, sebanyak delapan institusi sudah selesai proses integrasi sistem, sedang satu institusi masih dalam proses integrasi sistem.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

sidang gugatan Pilpres di MK

Tanggapi Putusan MK, PBNU: Kedepankan Empat Nilai Dasar Ahlussunnah wal Jama’ah

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilpres pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Cak …

Ketua FKPT Jabar Iip Hidajat

Kearifan Lokal Dorong Moderasi Beragama Dengan Kedepankan Toleransi

Jakarta – Meskipun lebaran Idulfitri telah usai, semangat persaudaraan dan kerukunan yang didapat setelah merayakannya …