PPKM agenda kafir
PPKM darurat

PPKM Agenda Kafir dan Bertentangan dengan Syariat Islam? Belajar Kaidah Fikih Dulu Biar Cerdas

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada tanggal 02 Juli 2021 telah menandatangani Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 15 Tahun 2021 yang berisi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali. Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang disingkat dengan PPKM ini diberlakukan mulai tanggal 03 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.

Intruksi PPKM dikeluarkan sebagai salah satu ikhtiyar Pemerintah dalam menghentikan gelombang penyebaran Covid-19 yang melonjak tinggi akhir-akhir ini. Hanya saja, instruksi ini mengalami kontroversi ketika diterapkan di tengah-tengah masyarakat.

Ada sebagian kecil umat Islam yang menolak dengan anggapan aturan ini adalah strategi mendzalimi umat Islam. Atau yang lebih kasar lagi yang mengatakan PPKM agenda kafir dan strategi komunis yang bertentangan dengan syariat Islam. Agak mengerikan bahasanya, tetapi tidak sedalam keilmuannya.

Sejatinya letak persoalannya karena seolah PPKM ini melarang beribadah atau seolah juga melarang shalat jamaah bersama. Sementara pada tanggal 20 Juli 2021, bertepatan dengan hari Idhul Adha yang merupakan salah satu tradisi sosial relegius umat Islam sedunia. Maka dari sini, mereka yang keberatan menganggap instruksi PPKM tersebut telah bertentangan dengan syariat Islam, bahkan strategi komunis.

Namun, jangan asal tuduh tanpa data, apalagi memprovokasi tanpa dasar ilmu. Apakah PPKM agenda kafir dan strategi komunis? Mari kita lihat bagaimana aspek fikih melihat PPKM ini.

Permasalahan ini sebenarnya bertumpu pada umat Islam akan melaksanakan shalat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah. Pada tahun ini bertepatan dengan tanggal 20 Juli 2021, tepat di mana PPKM masih berlaku. Dalam madzhab Syafi’i yang paling utama melakukan shalat Idul Adha yaitu di masjid. Sementara instruksi Inmendagri di atas, masjid sementara ditiadakan aktifitas keagamannya hingga tanggal 20 Juli 2021.

Ulama sepakat, bahwa shalat Idul Adha hanyalah anjuran semata, sekalipun tingkat anjuran ini, ulama berbeda-beda. Mayoritas ulama mengatakan ini hanya sunnah saja, sementara dalam madzhab Hanafi, hukumnya wajib.

Terlepas dari perdebatan ulama di atas, ada sebuah hadits yang menarik disimak untuk memecahkan persoalan di atas, yaitu:

فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ فَخُذُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَانْتَهُوا

Artinya: Apabila aku memerintahkan terhadap suatu hal, maka ambillah sesuai kemampuan kalian, dan apabila aku melarangnya kepada kalian, maka tinggalkanlah (HR. Ibn Majah dan Ahmad bin Hanbal)

Dari hadits tersebut, ada perbedaan antara perintah dan larangan. Pada aspek perintah, Nabi Muhammad saw memberikan batasan “mastatho’tum”, sesuai kemampuan yang diperintahkan. Sementara pada aspek larangan, beliau memberlakukan secara mutlak. Dengan demikian, maka dapat disimpulkan, segala bentuk anjuran dari Nabi Muhammad saw, manakala kita sulit untuk melaksanakannya karena beberapa pertimbangan, maka tidak perlu memperhatikannya lagi.

Begitu juga dalam melaksanakan shalat Idul Adha, manakala tidak melaksanakannya karena hawatir ada penyebaran Covid-19, di samping diperkuat dengan intruksi Pemerintah untuk tidak melakukannya, maka tidak ada alasan untuk memperhatikan shalat Idul Adha di masjid. Lebih-lebih intruksi Pemerintah dalam hal ini untuk menjaga kemaslahatan yang lebih besar.

Dalam Kaidah Fiqh juga disebutkan:

دَرْأُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ

Artinya: Menolak keburukan lebih didahulukan dibanding mendatangkan kebaikan

Menolak Covid-19 adalah kewajiban setiap umat manusia pada saat ini sebab Covid-19 telah memberikan dampak keburukan dalam semua sektor kehidupan, mulai dari ancaman hidup, pendidikan, perekonomian, transportasi, layanan sosial dan juga aspek agama. Sementara melaksanakan shalat Idul Adha merupakan semata-mata untuk meningkatkan ketaqwaan diri kepada Allah swt, yang sesungguhnya dapat dilaksanakan dengan cara lain. Berdasarkan Kaidah Fiqh tersebut, layak sekiranya meninggalkan shalat Idul Adha di masjid karena lebih mendahulukan pencegahan penyebaran Covid-19 yang mematikan ini yang tak lain adalah tindakan dar’ul mafasid.

Intruksi PPKM adalah perintah yang harus dijalankan oleh warga Indonesia dalam semua agama. Sebab intruksi tersebut merupakan perintah dari ulil amri. Seperti pada artikel sebelumnya, perintah yang datang dari ulil amri (dalam kontek Indonesia adalah Pemerintah) adalah wajib secara syar’i. Berkaitan dengan hal ini, ada dua perintah dimana dalam aspek fiqh dinilai sama-sama Syar’i; Pertama, Perintah untuk melaksanakan shalat Idul Adha dan Kedua, perintah meninggalkan Idul Adha. Mana yang harus didahulukan ?

Jawabannya sebagaimana Kaidah Fiqh :

إِذَا اجْتَمَعَ الْمَانِعُ وَالْمُقْتَضِي قُدِّمَ الْمَانِعُ

Artinya: Apabila larangan dan anjuran bersamaan, maka yang didahulukan adalah larangan

Maka kesimpulannya, menurut kajian Fiqh, kebijakan tersebut jelas sama sekali tidak bertentangan dengan syariat Islam, apalagi dikatakan PPKM agenda kafir dan komunis. Semangat PPKM tersebut didukung dengan syariat itu sendiri. Dan jika dipahami bersama, PPKM sebenarnya tidak menutup pelaksanaan ibadah shalat Idul Adha, tetapi hanya membatasi adanya kerumunan di masjid saja.

Toh shalat Idul Adha tetap sunnah sekalipun dilaksanakan di rumah sendiri-sendiri, dan ini yang lebih utama dibanding shalat di masjid dalam kondisi pandemi seperti sekarang ini. Dengan melaksanakan shalat Idul Adha di rumah masing-masing, maka sudah melaksanakan perintah syariat serta tidak melanggar syariat lain yang mewajibkan taat kepada Pemerintah.

Bagikan Artikel ini:

About Ernita Witaloka

Mahasantri Ma’had Aly Nurul Qarnain Sukowono Jember Takhassus Fiqh Siyasah

Check Also

caci maki

Hukum Menghina Kinerja Pemerintah

Pada prinsipnya, Islam melarang siapa pun menghina orang lain, termasuk kepada Pemerintah. Menghina termasuk perbuatan …

politik

Siapakah yang Dimaksud Pemimpin Dzalim ?

Dalam salah satu riwayat, ketika Umar bin Abdil Aziz ra diganti menjadi khalifah ia berdiri …