qunut nazilah untuk palestina

Qunut Nazilah untuk Palestina, Hukum, Cara, dan Bacaan Qunut Nazilah

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah merekomendasikan kepada umat Islam untuk membaca Qunut Nazilah untuk Palestina sebagai bentuk solidaritas terhadap perang dan bencana kemanusiaan di kawasan Gaza, Palestina. KH Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum PBNU, mengajak seluruh umat Islam, khususnya warga Nahdlatul Ulama, untuk juga menyelenggarakan shalat ghaib dan doa bersama. Tujuannya adalah untuk memohon pertolongan dan keselamatan bagi para syuhada dan korban jiwa akibat eskalasi kekerasan di Palestina. Doa Qunut Nazilah dijadikan sarana untuk mengekspresikan dukungan dan kepedulian terhadap saudara-saudara kita di Palestina.

Jusuf Kalla, Ketua Umum Dewan Mesjid Indonesia (DMI), juga mengimbau umat Islam di Indonesia untuk melaksanakan Doa Qunut Nazilah, khususnya dalam pelaksanaan Salat Jum’at. Hal ini menjadi langkah konkret dalam menunjukkan solidaritas dan dukungan terhadap perjuangan rakyat Palestina.

Pemerintah juga turut berperan dalam mengajak umat Islam untuk bersatu dalam doa. Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran yang menganjurkan umat Islam untuk melaksanakan doa bersama dan membaca qunut nazilah sebagai wujud kepedulian dan doa untuk saudara-saudara di Palestina.

Rekomendasi dari berbagai pihak ini mencerminkan keinginan bersama untuk menyuarakan keprihatinan dan solidaritas terhadap tragedi kemanusiaan yang tengah dialami oleh warga Palestina. Doa Qunut Nazilah menjadi sarana spiritual untuk menghaturkan harapan, keselamatan, dan keberkahan bagi mereka yang terdampak oleh konflik tersebut.

Lalu apa itu qunut nazilah dan bagaimana cara melaksanakannya?

Sejarah Qunut Nazilah

Qunut nazilah pertama kali dipraktikkan oleh Rasulullah pada saat beliau mendengar laporan dua tragedi Ar-Raji dan Bir Ma’unah. Dalam dua tragedi tersebut, para sahabat yang diutus oleh beliau untuk mengajarkan Islam kepada Suku ‘Adhal dan al-Qarahs, serta penduduk Nejd dibantai, sehingga Rasullah sangat sedih dan tepukul.

Kejadian itu merupakan musibah dan petaka bagi kaum muslimin. Atas terjadinya peristiwa tersebut Rasulullah membaca qunut selama satu bulan. Oleh karena itu, menurut para ulama’ qunut nazilah sangat dianjurkan saat terjadi musibah, bencana, atau mala petaka seperti serangan musuh, situasi kekeringan, musim paceklik, serangan wabah/epidemi yang mengancam jiwa kaum muslimin.

Dengan demikian, qunut nazilah untuk perang di Palestina yang mengancam tanah, nyawa dan harta umat Islam dan warga lainnya di wilayah Gaza sudah sangat memenuhi unsur untuk dilaksanakan qunut nazilah. Bahkan, umat Islam sangat dianjurkan untuk senantiasa memanjatkan qunut nazilah selama perang itu berkecamuk.

Pengertian Qunut Nazilah

Secara etimologi menurut Sayyid Abu Bakar bin Muhammad Syatha Qunut adalah berdoa untuk kebaikan atau kejelekan. (Hasyiyah I’anah al-Thalibin, Juz 1, hal. 158). Sementara menurut Sulaiman bin Muhammad bin Umar al-Bujairimi bermakna pujian (al-tsana’). (Hasyiyah al-Bujairimi ‘ala al-Khtib, Juz 4, hal. 336).

Sedangkan secara terminologi syar’i Qunut adalah bacaan zikir tertentu yang mengandung doa dan pujian, seperti ungkapan allahumma ighfirli ya ghafur (Ya Allah, ampunilah aku wahai Dzat Yang Maha Pengampun). Jika tidak mengandung dua unsur doa dan pujian, maka tidak bisa dinamakan Qunut.

Ibnu ‘Allan dalam Al-Futuhat Al-Rabbaniyah ‘ala Al-Adzkar An-Nawawiyah qunut nazilah berarti do’a di dalam shalat yang dilakukan pada saat tertentu ketika berdiri. Sedangkan kata Nazilah, seperti definisi dalam Al-Mu’jam Al-Wasith bermakna musibah luar biasa.

Dengan demikian, qunut nazilah adalah doa yang dibaca ketika terjadi musibah luar biasa yang menimpa umat Islam yang bertujuan mendoakan kebaikan dan keselamatan bagi  umat Islam yang tertimpa musibah besar dan menjauhkan mereka dari bahaya musuh yang mengintai. Qunut nazilah juga diamalkan ketika umat Islam menghadapi persoalan keamanan, pertanian, bencana alam, bencana kemanusiaan, dan lain sebagainya, termasuk dalam hal ini adalah perang yang mengancam masyarakat di Palestina.

Hukum Qunut

Membaca qunut dalam shalat masih diperselisihkan di kalangan ulama’. Secara umum qunut dapat dikategorikan ke dalam dua bahasan. Pertama, qunut khusus shalat Subuh dan shalat witir. Dalam hal ini, masih terjadi khilafiyah di antara para ulama terkait qunut saat shalat subuh. Kedua, qunut yang terkait dengan mala petaka dan bahaya atau dalam situasi genting atau disebut dengan qunut nazilah.

Untuk Qunut Nazilah tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama. Namun, terdapat ragam pendapat di kalangan ulama madzhab tentang teknis melakukan qunut nazilah. Perbedaan tersebut pada seputar shalat apa saja qunut nazilah ini bisa dilakukan.

Menurut ulama madzhab Hanafi, seperti keterangan dalam kitab al-Bahru al-Ra’iq dan Hasyiyahnya Minhatu Al-Khaliq karya Ibnu ‘Abidin, dan kitab al-Dur al-Muntaqa Syarh al-Multaqa, qunut nazilah dikerjakan  pada shalat fardhu jahriyah, shalat-shalat di mana Imam mengeraskan bacaan yakni, subuh, Maghrib dan Isya’.

Sedangkan menurut Ulama Madzhab Syafi’i seperti diterangkan dalam kitab Raudhah Al-Talibin, qunut nazilah bisa dilakukan pada semua shalat fardhu baik jahriyyah maupun sirriyah. Adapun Ulama Madzhab Hanbali, dalam al-Mughni dan al-Mubdi’, berpendapat bisa dilakukan pada semua shalat fardhu kecuali pada saat shalat Jum’at.

Pelaksanaan dan Cara Baca Qunut Nazilah

Qunut nazilah ini dibaca sebelum sujud pada rakaat terakhir di setiap shalat wajib. Perbedaan ulama tentang qunut nazilah berimplikasi terhadap cara membacanya. Ketika qunut nazilah ini dilakukan pada shalat-shalat jahriyyah, para ulama sepakat, cara membaca doa qunut nazilah adalah dengan mengeraskan suara.

Namun, jika dilakukan pada shalat sirriyah seperti shalat Dhuhur dan Ashar, ada perbedaan. Bagi madzhab yang berpendapat bahwa qunut nazilah dilakukan di semua shalat fardhu, baik itu jahriyyah maupun sirriyah, maka cara membaca doanya dengan mengeraskan suara, baik shalat jahriyyah maupun sirriyah.

Cara ini sebagaimana yang diterangkan oleh Imam An-Nawawi dalam Raudhah at-Thalibin, ia mengatakan jika qunut dibaca pada shalat selain shalat subuh, menurut pendapat yang rajih sama seperti shalat shubuh, yakni dengan suara yang nyaring, baik shalat sirriyah maupun jahriyyah.”

doa untuk palestina

Teks Bacaan Qunut Nazilah

Teks doa qunut nazilah ada beberapa versi. Di antaranya, adalah sebagaimana terdapat dalam riwayat Umar Ibn al-Khattab. Diriwayatkan oleh  Imam Baihaqi dalam Sunan al-Kubra, pada bab doa qunut, suatu ketika Umar membaca qunut dengan lafadh berikut :

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَنَا ، وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ ، وَأَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِهِمْ ، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِهِمْ ، وَانْصُرْهُمْ عَلَى عَدُوِّكَ وَعَدُوِّهِمْ ، اللَّهُمَّ الْعَنْ كَفَرَةَ أَهْلِ الْكِتَابِ الَّذِينَ يَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِكَ ، وَيُكُذِّبُونَ رُسُلَكَ ، وَيُقَاتِلُونَ أَوْلِيَاءَكَ اللَّهُمَّ خَالِفْ بَيْنَ كَلِمَتِهِمَ ، وَزَلْزِلْ أَقْدَامَهُمْ ، وَأَنْزِلْ بِهِمْ بَأْسَكَ الَّذِى لاَ تَرُدُّهُ عَنِ الْقَوْمِ الْمُجْرِمِينَ

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْتَعِينُكَ وَنَسْتَغْفِرُكَ وَنُثْنِى عَلَيْكَ وَلاَ نَكْفُرُكَ ، وَنَخْلَعُ وَنَتْرُكُ مَنْ يَفْجُرُكَ

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ اللَّهُمَّ إِيَّاكَ نَعْبُدُ ، وَلَكَ نُصَلِّى وَنَسْجُدُ ، وَلَكَ نَسْعَى وَنَحْفِدُ ، نَخْشَى عَذَابَكَ الْجَدَّ ، وَنَرْجُو رَحْمَتَكَ ، إِنَّ عَذَابَكَ بِالْكَافِرِينَ مُلْحَقٌ.

“Ya Allah berikanlah ampunan kepada kami, juga untuk orang-orang mu’min laki-laki maupun perempuan,dan orang-orang muslim laki-laki maupun perempuan. Satukanlah hati-hati mereka, perbaikilah hubungan mereka, tolonglah mereka atas musuh-Mu dan musuh mereka. Ya Allah berikanlah laknat para orang-orang kafir ahli kitab yang mendustakan utusan-Mu dan membunuh para wali-Mu. Ya Allah cerai beraikan kalimat mereka, goncangkan kaki-kaki mereka serta turunkanlah siksa-Mu yang tidak bisa dihindarkan untuk kaum yang melakukan kejahatan.

Dengan menyebut nama Allah yang maha pengasih lagai Maha Penyayang. Ya Allah kami memohon pertolongan-Mu, memohon ampunan-Mu, memuji-Mu, tidak kufur terhadap-Mu, serta melepaskan dan meninggalkan orang yang bermaksiat kepada-Mu.

Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Ya Allah kami beribadah kepada-Mu, untuk-Mu kami shalat dan sujud, dan kepada-Mu lah kami menuju dan bergegas. Kami takut akan adzab-Mu yang keras, kami memohon rahmat-Mu, sesungguhnya adzab-Mu kepada orang-orang yang kafir itu pasti akan terjadi.”

 

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

Deputi 1 BNPT dan Pj Walikota Salatiga pada peresmian Warung NKRI Digital di Salatiga Jateng

Kolaborasikan Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Era Digitalisasi, BNPT Bangun Warung NKRI Digital

Salatiga – Era digitalisasi menuntut berbagai lini kehidupan harus terintegrasikan dengan dunia digital. Pun dalam …

Eks Napiter di Batanghari lepas baiat dan ikrar setia NKRI

Lepas Baiat dan Ikrar Setia NKRI, Eks Napiter: Semoga Kami Istiqamah Jalankan Ajaran Islam yang Benar

Batanghari – Program deradikalisasi yang dilakukan pemerintah, dalam hal ini Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Densus …