berlebihan dalam beragama
berlebihan dalam beragama

Dalam Beragama pun, Sikap Berlebihan dilarang oleh Islam

Islam melarang sikap berlebihan, termasuk dalam urusan beragama


Islam sesungguhnya agama yang bertujuan untuk membahagiakan dan menciptakan keadilan bagi semua manusia. Karena itu, ia meneladankan sikap pengutamaan akhlak sebagai titik berangkat semua perintahnya. Dan salah satu yang dilarang oleh agama ini adalah sikap berlebihan termasuk dalam urusan beragama.

Sikap berlebihan adalah suatu yang membebankan diri yang kelewat batas, termasuk dalam persoalan agama. Memaksakan diri yang justru bisa merusak diri. Akibatnya, muncul praktek ekstrem yang mengatasnamakan agama.

Dari dulu sampai saat sekarang,  fenomena ekstrem ini terjadi di semua agama. Ada oknum umatnya yang sangat fanatik, berpikiran picik, dan kaku, lalu nekad melakukan tindakan melampaui batas yang berseberangan dengan nurani dan ajaran luhur agama.

Dalam agama Islam, perbincangan tentang berlebihan dikenal dengan beberapa istilah seperti ghuluw, tatharruf, irhab dan lainnya. Secara bahasa semua istilah itu memiliki arti yang mirip, yakni sikap berlebihan, melampaui batas, keterlaluan, dan ekstrem.

Tentang larangan melampaui batas dalam agama (ghuluw), Rasulullah bersabda “Wahai manusia, jauhilah berlebih-lebihan dalam agama karena sesungguhnya yang menghancurkan orang-orang sebelum kalian adalah berlebih-lebihan dalam agama.” (HR Ibnu Majah).

Hadis di atas memberi peringatan bahwa sikap yang melampaui batas punya daya penghancur dahsyat. Sebagaimana telah terjadi pada umat dulu. Dalam redaksi yang lain Rasulullah juga bersabda:

 هَلَكَ المُتَنَطِّعُوْنَ

Artinya: “Pasti akan binasa orang-orang yang berlebih-lebihan dalam agama.” (HR Muslim)

Menurut Imam Nawawi, ketika memberi penjelasan kitab Shahih Muslim, al-mutanaththi‘un berarti orang-orang yang berlebih-lebihan terhadap sesuatu yang melampaui batas, baik perkataan maupun perbuatan.

Dalam al Qur’an larangan sikap berlebihan dalam beragama atau beragama secara ekstrim sebagaiman firman Allah:

“Dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya, dan jangalah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tak menyukai orang-orang yang berlebihan.” (QS. al An’am: 141).

Konteks ayat di atas menerangkan larangan berlebih-lebihan dalam zakat. Sebagaimana dimaklum, zakat adalah bagian dari rukun Islam yang wajib ditunaikan. Dengan demikian, sikap melampaui batas memang sangat dilarang. Zakat yang termasuk bagian dari agamapun dilarang untuk berlebih-lebihan apalagi urusan agama yang lain.

Dewasa ini sikap melampau batas dalam agama yang paling kentara adalah fanatik terhadap suatu pendapat dan menegasikan pendapat yang lain. Sikap keberagamaan seperti ini membentuk karakter merasa paling benar. Padahal laiknya hanya meyakini pendapat yang diamininya sebagai kebenaran dan tidak sah menganggap pendapat orang lain salah. Apalagi sampai mencaci dan menuduh sembarangan.

Dalam pandangan Yusuf al Qardhawi, fanatisme buta selalu abai akan kebenaran yang bersumber dari ulama lain walaupun kapasitas keilmuannya jauh di atasnya. Ghuluw model seperti ini sangat membahayakan, kepada dirinya juga orang lain. Menganggap orang yang berbeda dengan berbagai tuduhan. Seperti bidah, menistakan agama, kufur, sesat dan julukan-julukan tak layak yang lain.

Efek negatif berlebihan dalam beragama (ghuluw) yang paling menakutkan adalah sering berburuk sangka dan gampang menuduh. Sifat ini sebetulnya buah dari fanatisme. Perilaku ekstrem dalam beragama yang gampang menuduh akan menggangu hubungan intern dan antar agama.

Tuduhan kafir kadang mudah meluncur bahkan terhadap saudaranya sendiri. Praktek semacam ini adalah bagian dari fanatisme akut yang mengidap berlebihan dalam beragama.

Rasulullah bersabda, “Siapa yang mengatakan kepada saudaranya (sesama muslim) dengan ucapan “Hai kafir!” maka berlakulah perkataan itu bagi salah satu dari keduanya. Jika tuduhan itu tidak terbukti, maka tuduhan itu kembali kepada orang yang mengatakannya.”

Sebagai penutup, layak kita renungkan hadis Nabi, “Agama yang paling dicintai allah adalah agama yang lurus dan toleran.” (HR Bukhari).

Bagikan Artikel ini:

About Faizatul Ummah

Alumni Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo dan Bendahara Umum divisi Politik, Hukum dan Advokasi di PC Fatayat NU KKR

Check Also

Toa masjid

Toa dan Sejarah Tadarus Al Qur’an di Bulan Ramadan

Ramadan kali ini pun tak luput dari perdebatan soal pengeras suara (TOA). Polemik bermula dari …

manfaat tidur

Hati-hati, Ternyata Ada Tidur yang Membatalkan Puasa

Pemahaman tekstual terhadap dalil agama bisa berakibat fatal. Pemaknaan apa adanya tersebut berkontribusi memberikan informasi …