social distancing fatwa ulama
social distancing fatwa ulama

Social Distancing dan Fatwa Ulama Diabaikan, Bukti Lemahnya Pemahaman Keagamaan

Kebijakan pemerintah yang memberlakukan social distancing terkait virus Corona yang didukung oleh fatwa Majelis Ulama Indonesi, hasil Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama, bahkan Fatwa Pembesar Ulama al Azhar Mesir, terkesan mandul dan disepelekan. Beberapa daerah di Indonesia, seperti Pontianak, Kalimantan Barat, dengan seribu warung kopinya masih terlihat seperti semula.

Warkop yang berjejer hampir di setiap sisi jalan di kota khatulistiwa tersebut nampak masih ramai. Padahal pemerintah setempat telah memberlakukan social distancing terkait penyebaran virus Corona. Di beberapa kota di Indonesia dimungkinkan tidak jauh beda.

Tidak sekedar itu, kejadian di Jawa Barat oleh sekelompok orang yang menurunkan spanduk himbauan untuk tidak ada shalat di masjid sambil meneriakkan takbir bersemangat. Walaupun pada akhirnya, perwakilan itu sudah meminta maaf, tetapi ini adalah cermin lemahnya pemahaman keagamaan yang hanya mengandalkan semangat keagamaan berapi-api.

Bagaimana tidak? Seruan Rasulullah untuk mencintai saudaranya yang seiman seperti mencintai diri sendiri telah terabaikan. Sejatinya virus Corona yang sedang hebat-hebatnya mewabah dan perlu antisipasi serius dianggap fenomena biasa. Padahal apabila sempat terinfeksi, bukan hanya pribadinya yang menderita, namun sanak kadang terdekat akan menerima imbasnya. Oleh karena itu, penting untuk memahami seruan agama Islam terhadap keharusan menaati pemimpin. Lebih-lebih para ulama.

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (QS. An Nisa’: 59)

Siapakah ulil amri yang disebut oleh ayat di atas?. Abu Ja’far Muhammad bin Karir al Thabari dalam Tafsir at-Thabari, menjelaskan bahwa para ahli ta’wil berbeda paham mengenai arti ulil amri. Sebagian ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan ulil amri adalah umara. Sementara sebagian ulama yang lain berpemahaman  bahwa yang dimaksud ulil amri adalah ahlu al ilmi wa al fiqh (ulama yang ahli fiqh). Dan sebagian ulama yang lain berpandangan bahwa yang ditunjuk sebagai ulil amri pada ayat di atas hanya sahabat-sahabat Rasulullah. Bahkan ada ulama yang hanya membatasi ulil amri itu kepada Abu Bakar dan Umar bin Khattab saja.

Ahmad Mustafa al-Maraghi dalam tafsirnya menulis, bahwa yang dimaksud ulil amri adalah umara, ahli hikmah, ulama, pemimpin pasukan dan seluruh pemimpin lainnya yang menjadi rujukan manusia dalam hal kebutuhan dan kemaslahatan umum. Pada tulisan selanjutnya, al Maraghi mencontohkan bahwa yang dimaksud dengan ulil amri adalah ahlul halli wal aqdi yang dipercaya oleh umat, seperti ulama, pemimpin militer dan pemimpin lainnya yang berhubungan dengan kemaslahatan umum seperti buruh, pedagang, petani, wartawan dan seterusnya.

Sementara pengertian yang lebih rinci tentang ulil amri dijelaskan oleh Imam al-Mawardi dalam kitab tafsirnya. Sedikitnya, menurut beliau, ada empat pendapat. Pertama, menurut Ibnu Abbas, Abu Hurairah, al Sa’di dan Ibnu Zaid, ulil amri memiliki arti umara, pemimpin masalah keduniaan. Walaupun menurut al Mawardi mereka berbeda pendapat dalam soal sebab turunnya ayat (asbab al nuzul).

Kedua, menurut Jabir bin Abdullah, al Hasan, ‘Atha, dan Abi al ‘Aliyah, ulil amri bermakna ulama dan fuqaha (ahli fiqh). Ketiga, Imam Mujahid memaknai ulil amri dengan sahabat-sahabat Rasulullah. Dan, keempat, menurut Ikrimah ulil amri maknanya lebih spesifik hanya Abu Bakar dan Umar.

Adapun menurut Ibn Katsir dalam tafsirnya, berdasarkan madlul (petunjuk) beberapa hadis mengenai makna ulil amri bahwa secara literlek ulil amri bermakna ulama. Sementara bila dikembalikan kepada keumuman teksnya, yang dimaksud ulil amri adalah umara dan ulama.

Al-Alusi, dalam kitab tafsirnya, Ruh al-Ma’ani, menyebutkan beberapa arti  makna ulil amri. Sebagian ulama menyatakan bahwa yang dimaksud ulil amri adalah pemimpin kaum muslimin (umara al-muslimin) pada masa Rasul dan sesudahnya. Yakni para khalifah, sultan, qadhi (hakim) dan yang lainnya. Sebagian ulama yang lain mengatakan adalah pemimpin sariyah. Dan yang lain berpendapat bahwa ulil amri tak lain adalah ahlul ilmi (ulama).

Menurut Ibnu Arabi dalam kitab ahkam al-Quran menulis, menurut saya, “yang benar tentang makna ulil amri adalah umara dan ulama semuanya”.

Dalam kitab al Tafsir al Munir, Dr. Wahbah az-Zuhaili, menyebutkan ragam pendapat ulama tentang makna ulil amri. Ada yang menyatakan maknanya adalah ahli hikmah atau pemimpin perang, ulama yang menjelaskan kepada manusia tentang hukum-hukum syara’, dan imam-imam yang ma’shum. Pendapat yang terakhir adalah pendapat Syi’ah.

Menarik apa yang disampaikan oleh mufassir Indonesia, Dr. Quraish Shihab. Sama seperti mayoritas mufassir klasik pada umumnya, pada ayat yang telah tersebut, kata ulil amri tidak didahului oleh kata “taat” seperti taat kepada Allah dan taat kepada rasulNya. Menurut beliau hal ini ada sebagai penanda bahwa ketaatan kepada ulil amri tidak mutlak.  Artinya, bila perintahnya bertentangan dengan nilai-nilai ajaran Allah dan Rasul-Nya, maka tidak dibenarkan untuk taat kepada mereka. Rasulullah bersabda, “Tidak ada kewajiban taat dalam rangka bermaksiat (kepada Allah). Ketaatan hanyalah dalam perkara yang ma’ruf (bukan maksiat).” (HR. Bukhari)

Dengan demikian, jelas bahwa taat pada pemerintah dan para ulama merupakan keharusan. Bila masalahnya ditarik pada social distancing, lockdown, karantina atau apapun istilah yang dipakai untuk mencegah semakin berkembang biaknya virus Corona, maka masyarakat tentu wajib mentaatinya. Karena kebijakan pemerintah dan fatwa ulama soal ini sama sekali tidak bertentangan dengan perintah Allah dan Rasulnya.

Bagikan Artikel ini:

About Faizatul Ummah

Alumni Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo dan Bendahara Umum divisi Politik, Hukum dan Advokasi di PC Fatayat NU KKR

Check Also

Toa masjid

Toa dan Sejarah Tadarus Al Qur’an di Bulan Ramadan

Ramadan kali ini pun tak luput dari perdebatan soal pengeras suara (TOA). Polemik bermula dari …

manfaat tidur

Hati-hati, Ternyata Ada Tidur yang Membatalkan Puasa

Pemahaman tekstual terhadap dalil agama bisa berakibat fatal. Pemaknaan apa adanya tersebut berkontribusi memberikan informasi …